Lanjutkan belajar

Anda belum masuk!
Daftar sekarang di PLATFORM TAA untuk mulai belajar, melacak perkembangan Anda, mengumpulkan poin, dan mengikuti kompetisi. Setelah mendaftar, Anda akan menerima sertifikat elektronik untuk topik yang sudah Anda pelajari.

Bagian saat ini: Transaksi Keuangan

Pelajaran Pendapatan yang kotor dan transaksi keuangan yang diharamkan

Dalam pelajaran ini, kita akan mempelajari konsep usaha/pekerjaan kotor, sebab-sebab, dan dampaknya, serta konsep transaksi keuangan yang diharamkan.

  • Mengenal usaha kotor dan menjelaskan dampaknya.
  • Mengenal transaksi keuangan yang diharamkan.

Usaha itu ada yang baik, bagus, dan diperbolehkan (mubah); ada juga yang kotor, buruk, dan diharamkan. Allah Ta'ala berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usaha kalian yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian. Janganlah kalian memilih yang buruk untuk kalian infakkan." [QS. Al-Baqarah: 267]

Dalam hadis Abu Hurairah raḍiyallāhu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda, "Sungguh akan datang suatu zaman kepada manusia, seseorang tidak lagi peduli dari mana ia mendapatkan harta, apakah dari yang halal atau dari yang haram." (HR. Bukhari: 2083).

Usaha Kotor

Yaitu memakan harta orang lain dengan cara yang batil, atau pendapatan yang diperoleh melalui cara yang dilarang (diharamkan) oleh syariat.

Cara-Cara Mendapatkan Usaha/Penghasilan Kotor

١
Melalui cara memakan harta orang lain dengan batil (tidak benar), di antaranya: mengambil harta orang lain dengan kezaliman, kecurangan, penipuan, perampasan, atau tanpa kerelaan dan keikhlasan dari pemiliknya.
٢
Melalui transaksi yang diharamkan secara syariat, di antaranya: riba, judi, dan menjual barang-barang yang diharamkan; seperti khamar (minuman keras), daging babi, alat-alat musik, dan selainnya.

Sebab-Sebab Orang Melakukan Usaha Kotor

١
Tidak adanya rasa takut dan malu kepada Allah. Jika rasa takut dan malu kepada Allah dicabut dari hati seseorang, maka ia tidak akan peduli apakah pendapatannya berasal dari yang halal atau yang haram.
٢
Keinginan keras untuk mendapatkan penghasilan cepat Sebagian orang tidak bersabar, dan ingin mendapatkan harta yang banyak dalam waktu sesingkat mungkin. Ini mendorong mereka untuk memakan harta yang haram.
٣
Ketamakan dan ketidakpuasan (tidak qana'ah) Sebagian orang tidak rida dengan rezeki halal yang telah Allah bagi untuknya, lalu ia berusaha mencari lebih, meskipun dengan cara yang diharamkan Allah.

Dampak Buruk Usaha Kotor

١
Mendatangkan kemurkaan Yang Maha Kuasa dan masuk ke dalam neraka. Abu Umamah raḍiyallāhu 'anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Siapa yang mengambil hak seorang muslim dengan sumpah (palsu)-nya, maka Allah mewajibkan baginya neraka dan mengharamkan baginya surga." Lalu seseorang bertanya, "Meskipun hanya sesuatu yang sedikit?" Beliau menjawab, "Walaupun hanya sebatang siwak dari pohon Arak." (HR. Muslim: 137).
٢
Menggelapnya hati, malasnya anggota tubuh untuk menaati Allah Ta'ala, serta dicabutnya keberkahan dari rezeki dan umur.
٣
Tidak diterimanya doa. Abu Hurairahraḍiyallāhu 'anhu meriwayatkan bahwa "Rasulullah ﷺ menyebutkan tentang seseorang yang menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut masai dan berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berseru, "Ya Rabb, Ya Rabb," padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia diberi nutrisi dari yang haram, maka bagaimana doanya akan dikabulkan?" (HR. Muslim: 1015).
٤
Timbulnya permusuhan dan kebencian di antara manusia, dan terpecahnya masyarakat. Ini merupakan akibat pasti dari melanggar hak-hak orang lain dan memakan harta mereka dengan cara yang batil. Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya setan bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi..." [QS. Al-Mā`idah: 91].

Jenis-Jenis Hal yang Diharamkan dalam Transaksi Keuangan

١
Hal-hal yang diharamkan dari segi zat/bendanya
٢
Hal-hal yang diharamkan dari segi transaksi/tindakan

Hal-hal yang diharamkan dari segi zat/bendanya

Yaitu setiap yang diharamkan karena zatnya; seperti bangkai, darah, daging babi, segala sesuatu yang kotor, najis, dan sejenisnya. Ini adalah hal-hal yang secara naluriah dijauhi oleh jiwa. Allah Ta'ala berfirman, "Katakanlah (Muhammad), 'Tidak kudapati dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali jika (makanan) itu adalah bangkai, darah yang mengalir, daging babi —karena sesungguhnya dia itu najis—, atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang termasuk kefasikan.” Siapa yang terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." [QS. Al-An`ām: 145].

Hal-hal yang diharamkan dari segi transaksi/tindakan

Yaitu setiap transaksi yang melanggar syariat; seperti riba, judi dan taruhan, penipuan, penimbunan, ketidakjelasan/risiko berlebihan (garar), dan sejenisnya yang di dalamnya terdapat kezaliman terhadap manusia dan memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Jenis ini cenderung disenangi oleh nafsu, oleh karena itu ia membutuhkan pencegah, penghalang, dan hukuman yang mencegah dari terjerumus di dalamnya. Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)." [QS. An-Nisā`: 10] Allah Jalla wa 'Ala juga berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman. Jika kalian tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dengan Allah dan Rasul-Nya." [QS. Al-Baqarah: 278-279].

Anda sudah menyelesaikan pelajaran dengan sukses


Mulai ujian