Muamalah
Hukum-hukum syariat praktis yang mengatur perbuatan mukalaf (orang yang dibebani kewajiban syariat) dan hubungan seseorang dengan pihak lain. Ini mencakup hubungan seorang muslim dengan orang yang seagama atau berbeda agama dengannya, serta hukum-hukum perdata, hukum personal (pribadi), transaksi keuangan, akad (kontrak), dan lain-lain.