Lanjutkan belajar

Anda belum masuk!
Daftar sekarang di PLATFORM TAA untuk mulai belajar, melacak perkembangan Anda, mengumpulkan poin, dan mengikuti kompetisi. Setelah mendaftar, Anda akan menerima sertifikat elektronik untuk topik yang sudah Anda pelajari.

Bagian saat ini: Shalat

Pelajaran Shalat Musafir dan Orang Sakit

Islam adalah agama yang mudah dan menghilangkan kesulitan. Di antaranya adalah keringanan beberapa hukum shalat dalam keadaan sakit dan safar (perjalanan). Dalam pelajaran ini Anda akan mempelajari hukum-hukum shalat musafir dan orang yang sakit

  • Mengetahui hukum-hukum shalat musafir.
  • Mengetahui hukum-hukum shalat bagi orang sakit.

Shalat wajib dilakukan seorang Muslim dalam segala keadaannya selama ia berakal dan sadar. Namun, Islam telah mempertimbangkan perbedaan kondisi dan kebutuhan manusia, termasuk dalam kondisi sakit dan safar (perjalanan).

Apa yang Sunnah dilakukan oleh musafir?

Disunahkan bagi musafir, baik saat dalam perjalanan maupun ketika ia tinggal sementara yang kurang dari empat hari, untuk mengqasar (meringkas) salat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Maka, ia melaksanakan salat Zuhur, Asar, dan Isya dua rakaat, bukan empat rakaat, kecuali jika ia shalat bersama imam mukim (penduduk setempat/bukan musafir), maka ia harus mengikuti imam tersebut dalam shalatnya dan shalat empat rakaat seperti imam itu.

Disyariatkan bagi musafir untuk meninggalkan shalat sunah rawatib (yang mengiringi salat fardu) kecuali sunah Fajar, dan disyariatkan baginya untuk tetap menjaga salat Witir dan Qiyamulail

Dia boleh melakukan jamak antara salat Zuhur dan Asar, serta antara salat Magrib dan Isya, pada waktu salah satunya, terutama jika hal itu dalam keadaan sedang berpindah atau dalam perjalanan sebagai bentuk keringanan, rahmat, dan penghilangan kesulitan dari Allah.

Shalat Orang Sakit

Kewajiban berdiri dalam salat menjadi gugur bagi orang sakit yang tidak mampu berdiri, atau berdiri memberatkannya, atau memperlambat penyembuhannya. Maka, ia boleh shalat sambil duduk. Jika tidak mampu, maka sambil berbaring miring. Nabi ﷺ bersabda, "Shalatlah dengan berdiri. Jika tidak mampu, maka (shalatlah) dengan duduk. Jika tidak mampu, maka (shalatlah) dengan berbaring miring."(HR. Al-Bukhari: 1117)

Hukum-hukum Khusus untuk Shalat Orang Sakit

١
Siapa yang tidak mampu rukuk atau sujud, maka ia berisyarat untuk keduanya semampunya
٢
Siapa yang sulit duduk di lantai, ia boleh duduk di atas kursi dan sejenisnya
٣
Siapa yang merasa berat (sulit) untuk bersuci (berwudu) untuk setiap salat karena sakitnya, maka ia boleh menjamak antara salat Zuhur dan Asar, serta antara salat Magrib dan Isya
٤
Siapa yang merasa berat (sulit) menggunakan air karena sakit, ia boleh bertayamum untuk melaksanakan salat.

Anda sudah menyelesaikan pelajaran dengan sukses


Mulai ujian