Bagian saat ini: Shalat
Pelajaran Shalat Musafir dan Orang Sakit
Shalat wajib dilakukan seorang Muslim dalam segala keadaannya selama ia berakal dan sadar. Namun, Islam telah mempertimbangkan perbedaan kondisi dan kebutuhan manusia, termasuk dalam kondisi sakit dan safar (perjalanan).
Disunahkan bagi musafir, baik saat dalam perjalanan maupun ketika ia tinggal sementara yang kurang dari empat hari, untuk mengqasar (meringkas) salat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Maka, ia melaksanakan salat Zuhur, Asar, dan Isya dua rakaat, bukan empat rakaat, kecuali jika ia shalat bersama imam mukim (penduduk setempat/bukan musafir), maka ia harus mengikuti imam tersebut dalam shalatnya dan shalat empat rakaat seperti imam itu.
Disyariatkan bagi musafir untuk meninggalkan shalat sunah rawatib (yang mengiringi salat fardu) kecuali sunah Fajar, dan disyariatkan baginya untuk tetap menjaga salat Witir dan Qiyamulail
Dia boleh melakukan jamak antara salat Zuhur dan Asar, serta antara salat Magrib dan Isya, pada waktu salah satunya, terutama jika hal itu dalam keadaan sedang berpindah atau dalam perjalanan sebagai bentuk keringanan, rahmat, dan penghilangan kesulitan dari Allah.
Kewajiban berdiri dalam salat menjadi gugur bagi orang sakit yang tidak mampu berdiri, atau berdiri memberatkannya, atau memperlambat penyembuhannya. Maka, ia boleh shalat sambil duduk. Jika tidak mampu, maka sambil berbaring miring. Nabi ﷺ bersabda, "Shalatlah dengan berdiri. Jika tidak mampu, maka (shalatlah) dengan duduk. Jika tidak mampu, maka (shalatlah) dengan berbaring miring."(HR. Al-Bukhari: 1117)