Bagian saat ini: Haji
Pelajaran Larangan-Larangan Ihram
Larangan-Larangan Ihram
Maksudnya adalah segala sesuatu yang diharamkan bagi orang yang melaksanakan haji dan umrah.
Larangan ihram dibagi menjadi tiga kategori:
Larangan ihram untuk pria dan wanita:
Larangan ihram khusus untuk laki-laki.
Larangan ihram khusus untuk wanita.
Siapa yang mengerjakan salah satu dari perbuatan-perbuatan yang diharamkan ini karena lupa, tidak tahu, atau karena paksaan, maka tidak mengapa baginya. Ini berdasarkan firman Allah Ta'ala, “Tidak ada dosa atas kalian jika kalian khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hati kalian.” (QS. Al-Aḥzāb: 5). Akan tetapi, apabila ia ingat atau mengetahui hal itu, ia harus segera meninggalkan perbuatan terlarang itu.
Siapa yang sengaja mengerjakan sesuatu yang terlarang karena suatu sebab yang benar, maka ia wajib membayar tebusan, dan tidak ada dosa baginya.
Allah Ta'ala berfirman, "Jangan kalian mencukur kepala kalian, sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kalian yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka dia wajib membayar fidyah, yaitu berpuasa, bersedekah atau berkurban. Apabila kalian dalam keadaan aman, maka bagi siapa mengerjakan umrah sebelum haji, dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak mendapatkannya, maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh (hari) setelah kalian kembali. Itu seluruhnya sepuluh (hari). Demikian itu, bagi orang yang keluarganya tidak ada (tinggal) di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya.
Siapa yang sengaja melakukan sesuatu yang dilarang tanpa alasan yang dibenarkan maka dia harus membayar fidyah (denda) dan ia berdosa.