Bagian saat ini: Transaksi Keuangan
Pelajaran Pendapatan yang kotor dan transaksi keuangan yang diharamkan
Usaha itu ada yang baik, bagus, dan diperbolehkan (mubah); ada juga yang kotor, buruk, dan diharamkan. Allah Ta'ala berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usaha kalian yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian. Janganlah kalian memilih yang buruk untuk kalian infakkan." [QS. Al-Baqarah: 267]
Dalam hadis Abu Hurairah raḍiyallāhu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda, "Sungguh akan datang suatu zaman kepada manusia, seseorang tidak lagi peduli dari mana ia mendapatkan harta, apakah dari yang halal atau dari yang haram." (HR. Bukhari: 2083).
Yaitu memakan harta orang lain dengan cara yang batil, atau pendapatan yang diperoleh melalui cara yang dilarang (diharamkan) oleh syariat.
Cara-Cara Mendapatkan Usaha/Penghasilan Kotor
Sebab-Sebab Orang Melakukan Usaha Kotor
Dampak Buruk Usaha Kotor
Jenis-Jenis Hal yang Diharamkan dalam Transaksi Keuangan
Hal-hal yang diharamkan dari segi zat/bendanya
Yaitu setiap yang diharamkan karena zatnya; seperti bangkai, darah, daging babi, segala sesuatu yang kotor, najis, dan sejenisnya. Ini adalah hal-hal yang secara naluriah dijauhi oleh jiwa. Allah Ta'ala berfirman, "Katakanlah (Muhammad), 'Tidak kudapati dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali jika (makanan) itu adalah bangkai, darah yang mengalir, daging babi —karena sesungguhnya dia itu najis—, atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang termasuk kefasikan.” Siapa yang terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." [QS. Al-An`ām: 145].
Yaitu setiap transaksi yang melanggar syariat; seperti riba, judi dan taruhan, penipuan, penimbunan, ketidakjelasan/risiko berlebihan (garar), dan sejenisnya yang di dalamnya terdapat kezaliman terhadap manusia dan memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Jenis ini cenderung disenangi oleh nafsu, oleh karena itu ia membutuhkan pencegah, penghalang, dan hukuman yang mencegah dari terjerumus di dalamnya. Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)." [QS. An-Nisā`: 10] Allah Jalla wa 'Ala juga berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman. Jika kalian tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dengan Allah dan Rasul-Nya." [QS. Al-Baqarah: 278-279].