Bagian saat ini: Keluarga Muslim
Pelajaran Batasan-Batasan dalam Hubungan antara Laki-Laki dan Perempuan
Informasi pelajaran
Target
753 siswa lain yang menyelesaikan pelajaran ini
Syariat Islam memberikan perhatian besar dalam mengatur kehidupan manusia di berbagai aspek, termasuk tata cara berinteraksi antara laki-laki dan perempuan. Allah ‘Azza wa Jalla menciptakan laki-laki dan perempuan dengan fitrah saling tertarik satu sama lain. Ketertarikan ini akan bernilai terpuji dan dibenarkan apabila diarahkan melalui pernikahan yang sah. Namun selain itu, ketertarikan tersebut dapat menjadi pintu keburukan dan fitnah yang sangat besar. Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidaklah aku tinggalkan fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki selain (fitnah) perempuan.” (HR. Bukhari: 5096 dan Muslim: 2741).
Bahaya terbesar yang dapat ditimbulkan dari hubungan yang tidak terjaga antara laki-laki dan wanita adalah terjerumus ke dalam zina. Syariat yang suci tidak hanya melarang perbuatan keji tersebut, tetapi juga melarang pendekatannya serta segala hal yang dapat mengantarkan kepadanya. Allah Ta‘ala berfirman, “Janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.” [QS. Al-Isrā`: 32]. Nabi ﷺ juga bersabda, “Dua mata berzina, zinanya adalah pandangan; dua telinga berzina, zinanya adalah pendengaran; lisan berzina, zinanya adalah ucapan; tangan berzina, zinanya adalah perbuatan; kaki berzina, zinanya adalah langkahnya; sementara hati berkeinginan dan berharap. Kemudian kemaluanlah yang membenarkan atau mendustakannya.” (HR. Bukhari: 6243 dan Muslim: 2657. Redaksi ini milik Muslim).
Sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak terjadi penyimpangan atau kesalahan yang dapat menimbulkan akibat buruk, syariat menetapkan sejumlah batasan dalam interaksi antara laki-laki dan perempuan. Batasan-batasan ini berlaku pada interaksi yang dibutuhkan, seperti jual beli dan berbagai muamalah yang dibolehkan, maupun pada kondisi darurat seperti pengobatan seorang perempuan oleh dokter laki-laki ketika dokter perempuan tidak tersedia. Di antara batasan-batasan tersebut adalah:
Menundukkan Pandangan
Menghindari Sentuhan atau Berjabat Tangan
Menghindari Khalwat Secara Mutlak
Terdapat sejumlah batasan khusus bagi wanita Muslimah yang wajib dipatuhi ketika ada kebutuhan untuk berinteraksi dengan laki-laki.
Seorang Muslimah harus mematuhi aturan busana syar‘i, sebagai bentuk ketaatan pertama kepada Allah Ta‘ala, lalu agar laki-laki menghormatinya dan tidak mengganggunya—baik dengan perbuatan, ucapan, maupun pandangan. Allah Ta‘ala berfirman, “Katakanlah kepada para wanita yang beriman agar mereka menundukkan pandangan mereka, menjaga kemaluan mereka, dan tidak menampakkan perhiasan mereka kecuali yang tampak darinya. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka.” [QS. An-Nūr: 31] Allah Subḥānahū wa Ta‘ālā berfirman, “Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan para wanita mukmin agar mereka mengenakan jilbab mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah dikenali sehingga tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. Al-Aḥzāb: 59]