Bagian saat ini: Keluarga Muslim
Pelajaran Etika Khitbah (Lamaran)
Khitbah adalah pemberitahuan seorang laki-laki kepada wali seorang perempuan tentang keinginannya untuk menikahinya sesuai dengan sunnah Allah dan sunnah Rasul-Nya ﷺ.
Di antara nikmat Allah 'Azza wa Jalla adalah bahwa Dia mensyariatkan etika khitbah (lamaran) yang dapat mewujudkan kerelaan, ketepatan dalam memilih, dan ketenteraman, serta membantu kedua calon pasangan untuk saling selaras dan serasi.
Di Antara Etika Khitbah
1. Tidak melamar atas lamaran saudaranya sesama Muslim. Rasulullah ﷺ bersabda, “Janganlah seseorang menjual atas penjualan saudaranya, dan jangan pula melamar atas lamaran saudaranya, kecuali jika ia mengizinkannya.” (HR. Bukhari: 5142 dan Muslim 1412).
2. Melihat calon pasangan (perempuan) dengan tujuan untuk menikah. Rasulullah ﷺ bersabda kepada al-Mugīrah bin Syu‘bah ketika ia ingin meminang seorang wanita:,“Lihatlah dia, karena hal itu lebih memungkinkan untuk menumbuhkan kasih sayang antara kalian berdua.” (HR. Tirmizi: 1087) Melihat calon suami juga merupakan hak bagi perempuan. Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa perempuan lebih berhak untuk melihat calon suaminya. Makna “yu’dama baynakumā” adalah: agar kasih sayang di antara kalian berdua dapat terus berlanjut.
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang perempuan, maka jika ia mampu melihat sesuatu yang mendorongnya untuk menikahinya, hendaklah ia melakukannya.” Jabir berkata, “Aku pernah meminang seorang gadis, lalu aku bersembunyi untuk melihatnya hingga aku melihat hal yang mendorongku untuk menikahinya. Maka aku pun menikahinya.” (HR. Abu Daud: 2082)
Etika memandang tunangan (calon pasangan)
3. Di antara etika yang penting dalam khitbah adalah bahwa masing-masing pihak—laki-laki dan perempuan—hendaknya memilih dengan baik, berdasarkan prinsip dan dasar yang benar, sehingga dapat membangun rumah tangga yang dipenuhi ketenteraman, stabilitas, dan kedamaian dengan izin Allah Ta‘ala.
4. Di antara etika khitbah adalah bahwa laki-laki dianjurkan menikahi perempuan yang subur (mampu melahirkan banyak anak) untuk memperbanyak keturunan yang baik. Rasulullah ﷺ bersabda, “Menikahlah dengan perempuan yang penyayang dan subur, karena aku akan berbangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat-umat lain.” (HR. Abu Daud: 2050)
5. Istikharah, musyawarah, dan berdoa. Seorang Muslim hendaknya memohon petunjuk kepada Tuhannya, berdoa, serta bermusyawarah dengan orang-orang yang bijak dan paham dalam segala urusan. Terlebih lagi, keputusan untuk menikah adalah keputusan yang sangat penting dalam kehidupan seseorang. Maka semakin layak untuk didahului oleh istikharah, musyawarah, dan doa.
6. Kedua belah pihak hendaknya bersikap sangat jujur dan terbuka dalam menjelaskan seluruh keadaan dan kondisi masing-masing. Tidak boleh menyembunyikan cacat, atau sengaja berdusta dan menipu dalam hal-hal yang dapat memengaruhi hubungan di kemudian hari setelah menikah.
7. Memperhatikan hukum dan ketentuan syariat terkait khitbah. Khitbah hanyalah janji untuk menikah, bukan akad nikah. Karena itu, tidak diperbolehkan berjabat tangan, berduaan (khalwat), berbicara dengan nada manja atau menggoda, atau berhias dan memakai wangi-wangian untuk calon suami.