Lanjutkan belajar

Anda belum masuk!
Daftar sekarang di PLATFORM TAA untuk mulai belajar, melacak perkembangan Anda, mengumpulkan poin, dan mengikuti kompetisi. Setelah mendaftar, Anda akan menerima sertifikat elektronik untuk topik yang sudah Anda pelajari.

Bagian saat ini: Keluarga Muslim

Pelajaran Hak Pasangan Suami Istri

Kita akan mempelajari dalam pelajaran ini tentang hak masing-masing suami dan istri terhadap pasangannya.

  • Mengenal kaidah hak dan kewajiban dalam kehidupan rumah tangga.
  • Menjelaskan sebagian hak suami atas istrinya.
  • Menjelaskan sebagian hak istri atas suaminya.

Kehidupan Rumah Tangga: Hak dan Kewajiban

Islam memberikan kepada masing-masing suami dan istri sejumlah hak yang sesuai dengan kewajiban yang dibebankan kepada mereka. Dengan melaksanakan kewajiban masing-masing, serta tidak menahan hak pasangannya, hubungan keduanya akan teratur, kehormatan keduanya terjaga, dan akan terbentuk keluarga yang berhasil, yang mampu mewujudkan tujuan Allah menciptakan Adam dan keturunannya.

Hak Suami atas Istri

١
Mengakui kepemimpinannya dalam keluarga.
٢
Menjaga hartanya.
٣
Menjaganya ketika ia tidak ada.
٤
Menjaganya terkaitl anak-anaknya.
٥
Membantunya dalam melakukan kebaikan dan amal saleh.
٦
Mendahulukan hak suami atas hak seluruh kerabatnya, bahkan kedua orang tuanya.
٧
Mengurus urusan rumah tangga dan anak-anak.

Mengakui Kepemimpinan Suami atas Keluarga

Allah Ta’ala berfirman, “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka menafkahkan sebagian dari harta mereka.” [QS. An-Nisā’: 34] Konsekuensinya: suami wajib menunaikan tugas kepemimpinannya dengan cara yang baik, tanpa sikap keras atau sewenang-wenang. Istri wajib menaati suami dalam hal yang makruf, dan tidak menyaingi kedudukan yang telah Allah berikan kepadanya dengan keadilan dan hikmah-Nya.

Menjaga Harta Suami dan Tidak Menyia-nyiakannya

Istri tidak boleh membelanjakan harta suami kecuali dengan izinnya, baik izin langsung atau izin tersirat. Namun jika suami lalai dalam menafkahi rumah padahal ia mampu, istri berhak mengambil dari hartanya sekadar yang ia dan anak-anak butuhkan tanpa berlebihan.

Menjaganya Ketika Suami Tidak Ada

Istri tidak boleh mengizinkan laki-laki yang bukan mahram masuk ke rumahnya ketika suami sedang tidak ada, baik dari pihak keluarga sendiri, keluarga suami, maupun orang lain.

Menjaganya Terkait Anak-anak

Istri turut memikul tanggung jawab dalam mendidik dan membina anak-anak, terutama pada usia dini, karena anak lebih banyak berada bersamanya dan belajar darinya dibandingkan ayahnya.

Mengurus Urusan Rumah Tangga dan Anak-anak

Istri mengelola dan mengatur urusan rumah, serta melakukan berbagai pekerjaan rumah sesuai kemampuannya.

Hak Istri atas Suami

١
Maskawin atau mahar.
٢
Mengajarkan hal-hal agama yang dibutuhkannya.
٣
Memberi nafkah kepada istri, rumah, dan penghuninya.
٤
Bergaul dengan cara yang baik.
٥
Menampakkan kasih sayang dan kelembutan, serta memperhatikan kondisi fisiknya.
٦
Berlaku adil apabila memiliki lebih dari satu istri (poligami).

Maskawin atau Mahar

Mahar adalah hak istri yang diberikan suami kepadanya sebagai pemberian dan hadiah untuk melunakkan hatinya, membuatnya merasa dihargai, serta menunjukkan ketulusan dan keinginan suami terhadapnya. Allah Ta’ala berfirman, “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kalian nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” [QS. An-Nisā`: 4].

Nafkah kepada Istri, Rumah, dan Penghuninya

Suami wajib memenuhi kebutuhan istrinya dan kebutuhan rumah tangga berupa makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal, sesuai kondisi dan kemampuan suami, tanpa berlebihan dan tanpa terlalu pelit. Allah Ta’ala berfirman, “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Sementara orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari apa yang Allah berikan kepadanya. Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai apa yang Allah berikan. Allah akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.” [QS. Aṭ-Ṭalāq: 7]

Bergaul dengan Cara yang Baik

Suami harus berakhlak baik, lembut dalam ucapan dan perbuatan, tidak kasar dan tidak keras. Ia hendaknya bersabar terhadap istrinya dan tidak mudah mengikuti perasaan negatif seperti penolakan atau kebencian. Allah Ta’ala berfirman, “Bergaullah dengan mereka (istri-istri) secara baik. Jika kalian tidak menyukai mereka, boleh jadi kalian tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” [QS. An-Nisā`: 19] Rasulullah ﷺ bersabda, “Seorang mukmin tidak boleh membenci seorang mukminah. Jika ia tidak menyukai satu sifat darinya, ia akan rida dengan sifat lainnya.” (HR. Muslim: 1469) “Tidak membenci” maksudnya: tidak memendam kebencian kepadanya.

Anda sudah menyelesaikan pelajaran dengan sukses


Mulai ujian