Bagian saat ini: Keluarga Muslim
Pelajaran Hak Pasangan Suami Istri
Islam memberikan kepada masing-masing suami dan istri sejumlah hak yang sesuai dengan kewajiban yang dibebankan kepada mereka. Dengan melaksanakan kewajiban masing-masing, serta tidak menahan hak pasangannya, hubungan keduanya akan teratur, kehormatan keduanya terjaga, dan akan terbentuk keluarga yang berhasil, yang mampu mewujudkan tujuan Allah menciptakan Adam dan keturunannya.
Hak Suami atas Istri
Mengakui Kepemimpinan Suami atas Keluarga
Allah Ta’ala berfirman, “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka menafkahkan sebagian dari harta mereka.” [QS. An-Nisā’: 34] Konsekuensinya: suami wajib menunaikan tugas kepemimpinannya dengan cara yang baik, tanpa sikap keras atau sewenang-wenang. Istri wajib menaati suami dalam hal yang makruf, dan tidak menyaingi kedudukan yang telah Allah berikan kepadanya dengan keadilan dan hikmah-Nya.
Menjaga Harta Suami dan Tidak Menyia-nyiakannya
Istri tidak boleh membelanjakan harta suami kecuali dengan izinnya, baik izin langsung atau izin tersirat. Namun jika suami lalai dalam menafkahi rumah padahal ia mampu, istri berhak mengambil dari hartanya sekadar yang ia dan anak-anak butuhkan tanpa berlebihan.
Menjaganya Ketika Suami Tidak Ada
Istri tidak boleh mengizinkan laki-laki yang bukan mahram masuk ke rumahnya ketika suami sedang tidak ada, baik dari pihak keluarga sendiri, keluarga suami, maupun orang lain.
Menjaganya Terkait Anak-anak
Istri turut memikul tanggung jawab dalam mendidik dan membina anak-anak, terutama pada usia dini, karena anak lebih banyak berada bersamanya dan belajar darinya dibandingkan ayahnya.
Mengurus Urusan Rumah Tangga dan Anak-anak
Istri mengelola dan mengatur urusan rumah, serta melakukan berbagai pekerjaan rumah sesuai kemampuannya.
Hak Istri atas Suami
Maskawin atau Mahar
Mahar adalah hak istri yang diberikan suami kepadanya sebagai pemberian dan hadiah untuk melunakkan hatinya, membuatnya merasa dihargai, serta menunjukkan ketulusan dan keinginan suami terhadapnya. Allah Ta’ala berfirman, “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kalian nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” [QS. An-Nisā`: 4].
Nafkah kepada Istri, Rumah, dan Penghuninya
Suami wajib memenuhi kebutuhan istrinya dan kebutuhan rumah tangga berupa makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal, sesuai kondisi dan kemampuan suami, tanpa berlebihan dan tanpa terlalu pelit. Allah Ta’ala berfirman, “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Sementara orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari apa yang Allah berikan kepadanya. Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai apa yang Allah berikan. Allah akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.” [QS. Aṭ-Ṭalāq: 7]
Bergaul dengan Cara yang Baik
Suami harus berakhlak baik, lembut dalam ucapan dan perbuatan, tidak kasar dan tidak keras. Ia hendaknya bersabar terhadap istrinya dan tidak mudah mengikuti perasaan negatif seperti penolakan atau kebencian. Allah Ta’ala berfirman, “Bergaullah dengan mereka (istri-istri) secara baik. Jika kalian tidak menyukai mereka, boleh jadi kalian tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” [QS. An-Nisā`: 19] Rasulullah ﷺ bersabda, “Seorang mukmin tidak boleh membenci seorang mukminah. Jika ia tidak menyukai satu sifat darinya, ia akan rida dengan sifat lainnya.” (HR. Muslim: 1469) “Tidak membenci” maksudnya: tidak memendam kebencian kepadanya.