Bagian saat ini: Transaksi Keuangan
Pelajaran Jual Beli
Definisi Jual Beli
Jual beli secara bahasa: menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. Secara istilah: menukar harta dengan harta dalam bentuk saling memberikan dan saling memiliki.
Hukum Jual Beli
Jual beli adalah akad yang dibolehkan berdasarkan Al-Qur`an, Sunnah, dan ijma‘ ulama. Allah Ta‘ala berfirman, “Allah telah menghalalkan jual beli.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Hikmah Dibolehkannya Jual Beli
1- Manusia membutuhkan sesuatu yang dimiliki orang lain, seperti makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, dan lainnya. Pemilik barang tidak akan memberikannya tanpa imbalan. Jual beli menjadi jalan bagi kedua belah pihak untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan: penjual memperoleh uang, pembeli mendapatkan barang.
2- Menjaga keberlangsungan hidup manusia dengan lebih baik, karena seseorang tidak selalu mampu memenuhi kebutuhannya kecuali dengan membeli.
3- Mencegah pencurian, perampasan, kecurangan, dan hal-hal yang merusak masyarakat, sebab manusia memiliki cara yang benar dan dibenarkan untuk memenuhi kebutuhannya melalui jual beli.