Lanjutkan belajar

Anda belum masuk!
Daftar sekarang di PLATFORM TAA untuk mulai belajar, melacak perkembangan Anda, mengumpulkan poin, dan mengikuti kompetisi. Setelah mendaftar, Anda akan menerima sertifikat elektronik untuk topik yang sudah Anda pelajari.

Bagian saat ini: Transaksi Keuangan

Pelajaran Jual Beli

Dalam pelajaran ini, kita akan mempelajari tentang maksud jual beli serta beberapa hukumnya dalam syariat Islam

  • Mengetahui hukum jual beli.
  • Mengenal hikmah disyariatkannya jual beli.
  • Mengetahui syarat-syarat jual beli.
  • Menjelaskan dasar-dasar jual beli yang dilarang agar dapat dihindari.

Definisi Jual Beli

Jual beli secara bahasa: menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. Secara istilah: menukar harta dengan harta dalam bentuk saling memberikan dan saling memiliki.

Hukum Jual Beli

Jual beli adalah akad yang dibolehkan berdasarkan Al-Qur`an, Sunnah, dan ijma‘ ulama. Allah Ta‘ala berfirman, “Allah telah menghalalkan jual beli.” (QS. Al-Baqarah: 275)

Hikmah Dibolehkannya Jual Beli

1- Manusia membutuhkan sesuatu yang dimiliki orang lain, seperti makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, dan lainnya. Pemilik barang tidak akan memberikannya tanpa imbalan. Jual beli menjadi jalan bagi kedua belah pihak untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan: penjual memperoleh uang, pembeli mendapatkan barang.

2- Menjaga keberlangsungan hidup manusia dengan lebih baik, karena seseorang tidak selalu mampu memenuhi kebutuhannya kecuali dengan membeli.

3- Mencegah pencurian, perampasan, kecurangan, dan hal-hal yang merusak masyarakat, sebab manusia memiliki cara yang benar dan dibenarkan untuk memenuhi kebutuhannya melalui jual beli.

Rukun-Rukun Jual Beli

١
Penjual: yaitu pemilik barang yang dijual.
٢
Pembeli: yaitu pemilik harga atau uang pembayaran.
٣
Ṣighat (ijab dan kabul): yaitu ucapan penjual yang menunjukkan penawaran dan ucapan pembeli yang menunjukkan penerimaan, atau segala sesuatu yang dipahami masyarakat sebagai bentuk transaksi jual beli.
٤
Objek akad: yaitu harga dan barang yang dijual.

Syarat-Syarat Pihak yang Berakad

١
Berakal: jual beli tidak sah dilakukan oleh orang gila atau orang dalam keadaan mabuk.
٢
Balig. Anak kecil yang sudah mumayyiz maupun yang belum mumayyiz boleh menjual sesuatu yang sangat kecil nilainya. Untuk barang yang bernilai besar, anak mumayyiz boleh melakukan jual beli jika diberi izin oleh walinya, sedangkan anak yang belum mumayyiz tidak sah jual belinya.
٣
Memiliki kemampuan bertindak hukum. Tidak sah jual beli orang yang berada dalam status mahjur ‘alaih (dilarang) karena boros/bodoh.
٤
Rida dan pilihan sendiri. Jual beli tidak sah jika dilakukan dengan paksaan tanpa hak, atau dilakukan dalam keadaan main-main, atau sekadar pura-pura untuk menghindari kezaliman tanpa maksud jual beli sebenarnya.
٥
Penjual mampu menyerahkan barang. jika tidak mampu menyerahkan barang, maka jual belinya tidak sah.

Syarat-Syarat Objek Akad (Harga dan Barang)

١
Harus jelas dan dibedakan antara harga dan barang, karena jual beli bisa berupa barang dengan barang, barang dengan uang, atau uang dengan uang; maka keduanya harus jelas dan dapat dibedakan.
٢
Barang harus ada saat akad. Tidak boleh menjual sesuatu yang tidak ada pada waktu akad.
٣
Barang harus halal. Tidak boleh menjual minuman keras, babi, alat musik maksiat, dan barang-barang haram lainnya.
٤
Barang harus suci. Tidak boleh menjual benda najis atau yang tidak mungkin disucikan dari najis.
٥
Barang harus dapat diserahkan. Tidak sah menjual burung yang terbang di udara, mobil yang dicuri, dan sejenisnya.
٦
Barang harus dimiliki penjual. Tidak sah menjual barang yang bukan miliknya, kecuali jika ia mendapat izin untuk menjualnya.

Jual Beli yang Dilarang

١
Jual beli yang mengandung unsur garar (ketidakjelasan): Yaitu jual beli yang mengandung risiko yang dapat merugikan salah satu pihak, sehingga dapat menyebabkan hilangnya harta. Contohnya: Menjual sesuatu yang tidak diketahui ada atau tidaknya, tidak diketahui jumlah atau ukurannya (sedikit atau banyak), atau barang yang tidak dapat diserahkan.
٢
Jual beli yang mengandung unsur penipuan dan bahaya.
٣
Jual beli yang mengandung riba.
٤
Menjual barang yang zatnya haram. Seperti bangkai, minuman keras, dan babi.
٥
Jual beli yang diharamkan karena faktor eksternal. Seperti: Jual beli ketika azan kedua pada hari Jumat (bagi yang wajib Jumatan), menjual barang yang digunakan untuk hal haram, seperti anggur untuk dibuat khamar, atau pedang kepada orang yang akan melakukan pembunuhan.

Anda sudah menyelesaikan pelajaran dengan sukses


Mulai ujian