Bagian saat ini: Bersuci
Pelajaran Hadas Besar dan Mandi Wajib
Penyebab Mandi Wajib
Maksudnya hal-hal yang jika terjadi pada seorang muslim mengharuskannya mandi sebelum shalat atau tawaf.
1. Keluarnya mani
Keluarnya mani dengan deras disertai kenikmatan, baik dalam keadaan sadar atau tidur. Mani adalah cairan putih kental yang keluar saat puncak syahwat disertai rasa nikmat.
2. Berhubungan intim (Jimak)
Berhubungan intim adalah masuknya kemaluan laki-laki ke kemaluan wanita, meski tanpa keluar mani. Cukup dengan masuknya ujung kemaluan untuk wajib mandi.
3. Keluarnya darah haid dan nifas
Haid adalah darah alami yang keluar dari wanita setiap bulan, dan ini berlangsung selama tujuh hari, bisa bertambah atau berkurang, sesuai dengan perbedaan sifat alami (biologis) wanita. Nifas (An-Nifas) adalah darah yang keluar dari wanita karena persalinan (melahirkan), dan berlangsung selama beberapa hari.
Wanita yang sedang haid dan nifas diberikan keringanan (dilonggarkan) selama darah keluar. Maka, kewajiban shalat dan puasa gugur (tidak wajib) dari mereka berdua. Mereka mengganti (mengqada) puasa setelah masa suci, dan tidak mengganti shalat.
Berhubungan Intim Saat Haid dan Nifas
Para suami tidak boleh berhubungan intim (jimak) dengan istri mereka selama masa haid dan nifas. Namun, diperbolehkan bersenang-senang (bermesraan) selain dari hubungan intim. Para istri wajib mandi junub (mandi wajib ketika darah (haid atau nifas) telah berhenti. Allah Ta'ala berfirman, "Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kalian dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepada kalian." (Al-Baqarah: 222). Maksud dari kalimat "Apabila mereka benar-benar suci adalah apabila mereka telah mandi wajib.
Dia cukup berniat bersuci dan membasuh seluruh tubuh dengan air.
Mandi yang paling sempurna (lengkap) adalah mandi sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi ﷺ. Jika beliau ingin mandi junub (mandi wajib), maka beliau: Membasuh kedua telapak tangannya; kemudian membasuh kemaluannya dan bagian tubuh lain yang terkena kotoran janabah; kemudian berwudu secara sempurna (wudu lengkap); kemudian membasuh kepalanya dengan air sebanyak tiga kali; kemudian membasuh bagian tubuhnya yang lain.
Jika seorang Muslim mandi junub (mandi wajib), maka hal itu sudah mencukupkannya dari wudu, dan ia tidak diwajibkan untuk berwudu setelah dengan mandi tersebut. Namun, yang lebih utama adalah mandi yang menyertakan wudu di dalamnya, sebagaimana itu merupakan sunah Nabi ﷺ.