Bagian saat ini: Bersuci
Pelajaran Beberapa Kondisi Khusus Terkait Bersuci
Mengusap Khuff dan Kaus Kaki
Salah satu bentuk kemudahan dalam Islam adalah ketika berwudu, seorang muslim boleh mengusap bagian atas kaus kaki atau sepatu yang menutupi seluruh kaki dengan tangan yang basah (tanpa mencucinya), dengan syarat-syarat tertentu.
Mengusap di atas khuf (sejenis sepatu bot atau penutup kaki dari kulit) dan kaus kaki (al-jawrabain) disyariatkan saat berwudu, jika seorang Muslim memakainya dalam keadaan suci dari kedua hadas (hadas besar dan hadas kecil).
Durasi Mengusap Khuff/Kaus Kaki
Mengusap khuff sah untuk wudu. Namun ketika mandi junub maka kedua kaki wajib dicuci.
Waktu mengusap sepatu dan kaus kaki dihitung sejak pertama kali usap setelah hadas.
Jabirah adalah perban atau bidai (alat penopang) yang dipasang pada anggota tubuh yang mengalami patah tulang atau luka untuk membantu mempercepat penyembuhan dan meredakan rasa sakit.
Cukup mengusap jabirah dengan tangan basah saat diperlukan, baik untuk wudu atau mandi junub.
Cuci bagian anggota tubuh yang terbuka, lalu usap jabirah dengan tangan basah.
Durasi Mengusap Jabirah
Mengusap perban/bidai (jabirah) boleh terus dilakukan meskipun jangka waktunya panjang, selama ia masih membutuhkannya. Dia wajib melepas perban/bidai tersebut dan membasuh anggota tubuh (yang sakit itu) ketika itu tidak dibutuhkan lagi (sembuh).
Tayamum
Jika seorang Muslim tidak mampu menggunakan air untuk berwudu atau mandi wajib, disebabkan karena sakit, ketiadaan air, atau air yang ada hanya cukup untuk minum saja, maka disyariatkan (diperbolehkan) baginya untuk bertayamum dengan debu hingga ia mampu menemukan air dan mampu menggunakannya.
Tata Cara Tayamum
Menepuk debu sekali dengan kedua tangan.
Mengusap wajah dengan debu yang menempel di tangan.
Mengusap punggung telapak tangan kanan dengan kiri (dan sebaliknya).