Bagian saat ini: Keluarga Muslim
Pelajaran Kedudukan Keluarga dalam Islam
Umat terdiri dari sekelompok individu yang disatukan oleh kesamaan—seperti asal-usul, bahasa, sejarah—dan yang paling agung di antara semuanya adalah agama. Para individu ini berasal dari rumah tangga, dari pasangan suami-istri, dan mereka pada gilirannya akan membentuk keluarga-keluarga baru yang melahirkan anak-anak laki-laki dan perempuan yang melanjutkan perjalanan. Dengan demikian, umat tetap ada dan terus berlanjut.
Kehidupan rumah tangga yang baik adalah dasar bagi kehidupan umat, dan karena itu perhatian harus diberikan kepada dasarnya, yaitu keluarga.
Meskipun manusia secara fitrah adalah makhluk sosial, tidak merasa tenteram kecuali hidup dalam masyarakat yang terikat dengan berbagai hubungan, namun ia membutuhkan pengkhususan sebagian perasaan dan emosinya kepada sejumlah terbatas dari individu, yaitu anggota keluarga. Keluarga dalam Islam adalah unit sosial yang terdiri dari seorang laki-laki dan perempuan yang disatukan oleh pernikahan yang sah, serta keturunan yang lahir darinya
Islam telah menjamin pemeliharaan struktur ini, mulai dari menganjurkan manusia untuk menikah, kemudian menjaga hak-hak anak, hingga mengatur hubungan antara seluruh anggota keluarga. Struktur keluarga ini merupakan gambaran paling indah dari kemanusiaan manusia sebagaimana yang dikehendaki Allah Ta‘ala.
Kedudukan Keluarga dalam Islam
Allah Azza wa Jalla telah menanamkan pada diri laki-laki dan perempuan kecenderungan alami satu sama lain, dan menjadikan pernikahan sebagai sarana syar‘i untuk memenuhi kecenderungan tersebut, serta untuk melanjutkan keturunan manusia dan menjaga keberlangsungan jenisnya. Islam telah menganjurkan pernikahan dalam Al-Qur`an dan sunnah Rasulullah ﷺ.
Membangun keluarga Islam bergantung pada dua pilar utama:
Pilar Psikologis
Pilar ini mencakup ketenangan jiwa, kasih sayang, dan rahmat sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta‘ala, "Di antara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian pasangan-pasangan dari jenis kalian sendiri, agar kalian merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antara kalian rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir." [QS. Ar-Rūm: 21]
Pilar Materi
Pilar ini terwujud dalam pemenuhan syarat-syarat akad, serta komitmen masing-masing pasangan terhadap kewajibannya: mulai dari nafkah, pengasuhan, hingga pengelolaan urusan rumah tangga dan kepentingan anak-anak.
Islam menganjurkan kedua pasangan untuk menjaga dan memelihara bangunan keluarga ini, agar tidak runtuh dan para anggotanya tidak tercerai-berai. Karena itu, Islam mendorong kesabaran dan kelanjutan hubungan pernikahan meskipun rasa cinta telah memudar di antara keduanya. Allah berfirman, "Bergaullah dengan mereka secara baik. Jika kalian membenci mereka, bisa jadi kalian membenci sesuatu padahal Allah menjadikan padanya banyak kebaikan." [QS. An-Nisā’: 19]