Bagian saat ini: Keluarga Muslim
Pelajaran Kedudukan Keluarga dalam Islam
Informasi pelajaran
Target
804 siswa lain yang menyelesaikan pelajaran ini
Umat terdiri dari sekelompok individu yang disatukan oleh kesamaan—seperti asal-usul, bahasa, sejarah—dan yang paling agung di antara semuanya adalah agama. Para individu ini berasal dari rumah tangga, dari pasangan suami-istri, dan mereka pada gilirannya akan membentuk keluarga-keluarga baru yang melahirkan anak-anak laki-laki dan perempuan yang melanjutkan perjalanan. Dengan demikian, umat tetap ada dan terus berlanjut.
Kehidupan rumah tangga yang baik adalah dasar bagi kehidupan umat, dan karena itu perhatian harus diberikan kepada dasarnya, yaitu keluarga.
Meskipun manusia secara fitrah adalah makhluk sosial, tidak merasa tenteram kecuali hidup dalam masyarakat yang terikat dengan berbagai hubungan, namun ia membutuhkan pengkhususan sebagian perasaan dan emosinya kepada sejumlah terbatas dari individu, yaitu anggota keluarga. Keluarga dalam Islam adalah unit sosial yang terdiri dari seorang laki-laki dan perempuan yang disatukan oleh pernikahan yang sah, serta keturunan yang lahir darinya
Islam telah menjamin pemeliharaan struktur ini, mulai dari menganjurkan manusia untuk menikah, kemudian menjaga hak-hak anak, hingga mengatur hubungan antara seluruh anggota keluarga. Struktur keluarga ini merupakan gambaran paling indah dari kemanusiaan manusia sebagaimana yang dikehendaki Allah Ta‘ala.
Kedudukan Keluarga dalam Islam
Allah Azza wa Jalla telah menanamkan pada diri laki-laki dan perempuan kecenderungan alami satu sama lain, dan menjadikan pernikahan sebagai sarana syar‘i untuk memenuhi kecenderungan tersebut, serta untuk melanjutkan keturunan manusia dan menjaga keberlangsungan jenisnya. Islam telah menganjurkan pernikahan dalam Al-Qur`an dan sunnah Rasulullah ﷺ.
Membangun keluarga Islam bergantung pada dua pilar utama:
Pilar Psikologis
Pilar Materi
Islam menganjurkan kedua pasangan untuk menjaga dan memelihara bangunan keluarga ini, agar tidak runtuh dan para anggotanya tidak tercerai-berai. Karena itu, Islam mendorong kesabaran dan kelanjutan hubungan pernikahan meskipun rasa cinta telah memudar di antara keduanya. Allah berfirman, "Bergaullah dengan mereka secara baik. Jika kalian membenci mereka, bisa jadi kalian membenci sesuatu padahal Allah menjadikan padanya banyak kebaikan." [QS. An-Nisā’: 19]