Bagian saat ini: Zakat
Pelajaran Harta yang Wajib Dizakatkan
Harta apa saja yang wajib dikeluarkan zakatnya?
Zakat tidak wajib atas harta yang dimiliki oleh seorang Muslim untuk kegunaan pribadi (dimanfaatkan zatnya), seperti rumah yang ia tempati, berapapun mahalnya harga rumah itu, atau mobil yang ia gunakan meskipun mewah, demikian pula pakaian, makanan, dan minumannya
Allah mewajibkan zakat pada jenis-jenis harta yang pada dasarnya bersifat tumbuh dan bertambah (produktif), yaitu
Zakat tidak wajib atas keduanya (emas dan perak) kecuali jika telah mencapai ukuran syariat (nisab) dan telah tersimpan selama satu tahun hijriah penuh, yang jumlahnya adalah 354 hari.
Nisab zakat emas dan perak adalah sebagai berikut:
Jika seorang Muslim memiliki dari emas atau perak sebanyak ini –atau lebih–, dan telah tersimpan selama satu tahun, maka dia wajib mengeluarkan zakatnya senilai 2,5% dari harga keduanya.
Ini mencakup uang tunai berupa mata uang dengan berbagai jenisnya, baik yang berada dalam genggamannya maupun dalam bentuk saldo di bank.
Seorang Muslim menghitung nisab harta dan mata uang dengan menyamakannya dengan nisab emas. Jika ia memiliki uang yang nilainya setara dengan nisab emas, yaitu kira-kira 85 gram, atau lebih dari itu pada waktu wajib zakat, dan harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun hijriah penuh, maka ia mengeluarkan 2,5% dari nilai harta tersebut.
Contoh perhitungan nisab zakat uang:
Jika kita asumsikan harga satu gram emas pada saat wajib zakat adalah (25) Dolar, maka nisab zakat harta adalah sebagai berikut: 25 dolar (harga gram emas, ini bisa berubah) x 85 (jumlah gram, ini tetap) = 2.125 Dolar.
Yang dimaksud dengan barang dagangan adalah: segala sesuatu yang dipersiapkan untuk perdagangan, baik berupa aset tetap seperti properti, bangunan, dan apartemen, atau barang dagangan lain seperti bahan makanan dan barang konsumsi.
Cara Menghitung Zakat Barang Dagangan
Seseorang menghitung nilai dari seluruh barang yang dijadikan dagangan setelah berlalu satu tahun penuh. Perhitungannya menggunakan harga pasar pada hari ia hendak menunaikan zakat. Jika nilai tersebut mencapai nisab harta, maka ia mengeluarkan seperempat dari sepersepuluh (2,5%) dari nilainya.
Allah Ta'ala berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usaha kalian yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian." (Al-Baqarah: 267).
Zakat ini hanya wajib atas jenis-jenis tanaman tertentu saja, tidak semuanya, dengan syarat telah mencapai kadar tertentu yang ditetapkan syariat.
Terdapat perbedaan dalam jumlah kewajiban zakat antara yang diairi dengan air hujan dan sungai (tanpa biaya) dan yang diairi dengan biaya dan tenaga, demi mempertimbangkan keadaan manusia.
Syarat-Syarat Wajib Zakat Tanaman dan Buah-buahan
1. Hasilnya Mencapai Nisab
Nabi ﷺ telah menentukan nisab (batas minimal) yang mewajibkan zakat, dan zakat tidak wajib jika kurang dari jumlah itu. Beliau bersabda, "Tidak ada sedekah (zakat) pada kurma yang kurang dari lima wasaq." (HR. Al-Bukhari: 1459; Muslim: 980). Wasaq adalah ukuran takaran, namun jika diukur dalam berat untuk gandum dan beras yang berat, nilainya sekitar 612 kilogram. Tidak ada kewajiban zakat pada hasil panen yang kurang dari itu.
2. Tanaman Itu Termasuk Jenis yang Wajib Dizakati
Zakat hanya wajib pada hasil pertanian yang dapat disimpan dan ditimbun tanpa menjadi rusak, seperti gandum, jelai, kismis, kurma, beras, dan jagung. Adapun jenis-jenis buah-buahan dan sayuran yang tidak dapat disimpan, maka tidak wajib zakat padanya, seperti semangka, delima, selada, kentang, dan sejenisnya.
3. Telah Dipanen
Zakat wajib pada tanaman dan buah-buahan apabila telah dipanen dan dipetik. Kewajiban zakatnya tidak terikat pada berlalunya satu tahun. Jika tanamannya dipanen dua kali dalam setahun, maka zakat wajib pada setiap kali panen, dan seterusnya. Jika hasil panen telah dizakati, kemudian disimpan dan ditimbun untuk bertahun-tahun, maka tidak ada zakat lagi atasnya pada tahun-tahun tersebut.
Yang dimaksud dengan hewan ternak adalah hewan ternak (binatang peliharaan) yang diambil manfaatnya oleh manusia, khususnya: unta, sapi, dan kambing (domba).
Allah telah menganugerahkan hewan-hewan ternak ini kepada hamba-hamba-Nya agar manusia dapat memakan dagingnya, memakai wolnya, dan agar hewan-hewan tersebut dapat membawa mereka dan memikul beban berat mereka ketika bepergian dan berpindah tempat. Allah berfirman, "Dan hewan ternak, Dia telah menciptakan hewan ternak untuk kalian. Padanya (hewan ternak itu) ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai manfaat, serta sebagian (daging)-nya kalian makan. Kalian memperoleh keindahan padanya ketika kalian membawanya kembali ke kandang dan ketika melepaskannya (ke tempat penggembalaan)." (An-Naḥl: 5-7).