Bagian saat ini: Puasa
Pelajaran Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Hal-Hal yang MembatalkanPuasa
Maksudnya adalah hal-hal yang wajib ditinggalkan oleh orang yang berpuasa, karena dapat membatalkan puasanya.
Allah Ta'ala berfirman, “Makan dan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa kalian hingga malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Siapa yang makan atau minum karena lupa maka puasanya tetap sah dan tidak ada dosa baginya, sebagaimana sabda Nabi ﷺ, “Siapa yang lupa ketika berpuasa, lalu dia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Itu merupakan karunia Allah yang telah memberinya makan dan minum.” (HR. Bukhari: 1933; Muslim: 1155)
2. Apa yang termasuk kategori makan dan minum.
3. Bersetubuh dengan cara memasukkan kepala penis ke dalam vagina wanita, baik pria tersebut ejakulasi atau tidak.
4. Seorang pria berejakulasi secara sukarela, baik dengan menggauli wanita ataupun secara masturbasi, dan lainnya.
Adapun mimpi basah yang terjadi ketika tidur maka itu tidak membatalkan puasa. Seorang pria boleh mencium istrinya jika ia mampu menahan diri. Jika tidak, maka dia tidak diperkenankan melakukannya supaya puasanya tidak batal.
5. Muntah yang disengaja
Adapun orang yang muntah tanpa sengaja, maka tidak mengapa baginya. Rasulullah ﷺ bersabda, “Siapa yang muntah tanpa sengaja ketika berpuasa, maka ia tidak wajib mengganti puasanya. Namun, jika ia muntah secara sengaja, maka ia wajib mengganti puasanya.” (HR. Tirmizi: 720; Abu Daud: 2380).
6. Keluarnya darah menstruasi dan nifas
Bilamana ditemukan darah haid atau nifas pada waktu mana pun di siang hari, maka puasa wanita tersebut telah batal. Jika ia sedang haid, kemudian suci setelah matahari terbit, maka puasanya pada hari itu tidak sah. Ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, “Bukankah ketika ia haid, ia tidak shalat dan tidak berpuasa?” (HR. Bukhari: 1951).
Adapun darah yang keluar pada wanita karena sakit, bukan darah haid pada hari-hari yang biasanya dalam sebulan dan bukan darah nifas yang keluar setelah melahirkan, maka itu tidak menghalanginya untuk berpuasa.