Bagian saat ini: Puasa
Pelajaran Orang-Orang yang Diberi Keringanan (Rukhsah) oleh Allah untuk Berbuka
Informasi pelajaran
Target
15,371 siswa lain yang menyelesaikan pelajaran ini
Orang-Orang yang Diberi Keringanan (Rukhsah) oleh Allah untuk Berbuka
Maka, dia boleh berbuka, dan ia mengganti (mengqada) puasa yang ditinggalkannya setelah Ramadan jika ia termasuk orang yang diharapkan kesembuhannya.
Karena usia lanjut atau penyakit yang tidak diharapkan kesembuhannya, maka dia boleh berbuka dan ia memberi makan (fidyah) kepada satu orang miskin untuk setiap hari (puasa yang ditinggalkan), yaitu sejumlah sekitar satu setengah kilogram dari makanan pokok daerah tersebut.
Keduanya haram berpuasa dan puasa keduanya tidak sah (kalau mereka tetap berpuasa), dan keduanya wajib mengqada (mengganti) puasa yang ditinggalkan setelah Ramadan.
Jika wanita hamil atau menyusui khawatir atas dirinya atau anaknya (bayi yang dikandung/disusui), maka ia berbuka dan mengqada (mengganti puasa). Anas bin Malik raḍiyallāhu 'anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Duduklah, aku akan berbicara kepadamu tentang puasa. Sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla meringankan bagi musafir setengah shalat, dan meringankan bagi musafir, wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa.” (HR. Ibnu Majah: 1667).
Selama perjalanannya dan tinggal sementara kurang dari empat hari, ia boleh berbuka dan menggantinya setelah Ramadan.
Allah Ta’ala berfirman, “...Dan siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (dia wajib berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesusahan bagi kalian.” (QS. Al-Baqarah: 185)