Bagian saat ini: Puasa
Pelajaran Orang-Orang yang Diberi Keringanan (Rukhsah) oleh Allah untuk Berbuka
Orang-Orang yang Diberi Keringanan (Rukhsah) oleh Allah untuk Berbuka
Allah memberikan keringanan (rukhsah) kepada beberapa golongan orang untuk berbuka puasa di bulan Ramadan sebagai bentuk peringanan, rahmat, dan kemudahan bagi mereka. Mereka adalah:
Maka, dia boleh berbuka, dan ia mengganti (mengqada) puasa yang ditinggalkannya setelah Ramadan jika ia termasuk orang yang diharapkan kesembuhannya.
Karena usia lanjut atau penyakit yang tidak diharapkan kesembuhannya, maka dia boleh berbuka dan ia memberi makan (fidyah) kepada satu orang miskin untuk setiap hari (puasa yang ditinggalkan), yaitu sejumlah sekitar satu setengah kilogram dari makanan pokok daerah tersebut.
Keduanya haram berpuasa dan puasa keduanya tidak sah (kalau mereka tetap berpuasa), dan keduanya wajib mengqada (mengganti) puasa yang ditinggalkan setelah Ramadan.
Jika wanita hamil atau menyusui khawatir atas dirinya atau anaknya (bayi yang dikandung/disusui), maka ia berbuka dan mengqada (mengganti puasa). Anas bin Malik raḍiyallāhu 'anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Duduklah, aku akan berbicara kepadamu tentang puasa. Sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla meringankan bagi musafir setengah shalat, dan meringankan bagi musafir, wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa.” (HR. Ibnu Majah: 1667).
Selama perjalanannya dan tinggal sementara kurang dari empat hari, ia boleh berbuka dan menggantinya setelah Ramadan.
Allah Ta’ala berfirman, “...Dan siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (dia wajib berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesusahan bagi kalian.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Apa hukumnya orang yang berbuka di bulan Ramadan tanpa ada uzur?
Setiap orang yang berbuka di bulan Ramadan tanpa uzur (alasan yang dibenarkan), maka ia wajib bertobat kepada Allah karena telah melakukan dosa besar dan bermaksiat terhadap perintah Sang Pencipta Yang Maha Suci lagi Maha Tinggi. Ia hanya wajib mengqada (mengganti) puasa hari itu saja. Kecuali orang yang berbuka karena berhubungan intim (jimak), maka ia wajib bertobat, mengqada hari itu, dan selain itu ia juga wajib membayar kafarat (denda) atas maksiat tersebut dengan memerdekakan seorang budak. Maksudnya, dia membayar denda dengan membeli budak muslim dan memerdekakannya. Islam menekankan pentingnya membebaskan manusia dari perbudakan dan perhambaan pada setiap kesempatan. Jika tidak ditemukan (budak), seperti kondisi saat ini, maka ia wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika ia tidak mampu, maka ia memberi makan enam puluh orang miskin.