Bagian saat ini: Hukum Musim Dingin
Pelajaran Musim Dingin dan Taharah
Air hujan adalah suci dan menyucikan. Allah Ta‘ala berfirman, “Kami turunkan dari langit air yang sangat suci.” [QS. Al-Furqān: 48). Demikian pula bekas air yang menempel pada pakaian para jemaah shalat dan alas kaki mereka akibat air yang mengenai tanah atau aspal jalanan—semuanya adalah suci.
Menyempurnakan Wudu di Musim Dingin
Menyempurnakan wudu—meskipun air terasa sangat dingin atau panas—adalah bentuk ibadah yang mulia. Nabi ﷺ bersabda, “Maukah kalian aku tunjukkan amalan yang dengannya Allah menghapus kesalahan dan meninggikan derajat?” Mereka menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Menyempurnakan wudu pada kondisi yang tidak disukai, memperbanyak langkah menuju masjid, dan menunggu shalat setelah shalat. Itulah ribāṭ (jihad).” (HR. Muslim: 251). Menyempurnakan wudu berarti menunaikannya dengan sempurna.
Di antara kesalahan adalah meremehkan pembasuhan anggota wudu karena air yang dingin, misalnya seseorang tidak membasuh wajahnya dengan sempurna atau hanya mengusapnya, atau tidak menyempurnakan basuhan tangan atau kaki. Ini tidak diperbolehkan. Dia wajib menyempurnakan wudunya jika ia mampu melakukannya, atau ia dapat meminta bantuan dengan menghangatkan air dan sejenisnya.
Diperbolehkan menghangatkan air untuk berwudu di musim dingin, dan hal itu tidak mengurangi pahala. Begitu pula mengeringkan anggota tubuh setelah wudu juga diperbolehkan dan tidak mengurangi pahala. Jika meninggalkan hal tersebut akan membahayakan dirinya atau membuatnya tidak menyempurnakan wudu, maka ia tidak boleh meninggalkannya.
Tayamum adalah seseorang menepukkan kedua tangannya ke tanah, lalu mengusap wajahnya dengan keduanya, kemudian mengusap telapak tangan kanan dengan tangan kiri, dan mengusap telapak tangan kiri dengan tangan kanan.
Tayamum disyariatkan ketika air tidak ditemukan sama sekali, atau ketika jumlahnya sangat sedikit sementara ia membutuhkannya dan tidak ada air lain di dekatnya, atau ketika penggunaan air sangat memberatkan karena cuaca yang sangat dingin atau karena sakit.
Mengusap khuf adalah ketika seseorang memakai khuf (sepatu dari kulit yang menutupi kedua kaki) atau kaus kaki atau sejenisnya yang menutupi seluruh kaki, dalam keadaan suci dari hadas kecil dan besar. Jika ia sudah mengusap kepala dan telinganya ketika berwudu, maka ia tidak wajib melepas khuf untuk membasuh kedua kakinya, tetapi cukup mengusap bagian atas kaki di atas khuf.
Syarat Sah Mengusap Khuf atau Kaus Kaki
Durasi Mengusap Khuf
Perhitungan waktu mengusap khuf dimulai dari pertama kali mengusap setelah berhadas.
Tidak boleh mengusap khuf bagi orang yang memakainya tanpa suci sempurna, atau bagi yang masa mengusapnya telah habis, atau bagi orang yang wajib mandi (seperti junub dan semisalnya). Ia wajib melepas khuf dan bersuci dengan membasuh kedua kaki.