Bagian saat ini: Hukum-Hukum Perjalanan Wisata
Pelajaran Perjalanan dan Taharah
Dalam perjalanan, banyak hal berubah bagi seseorang terkait apa yang ia temukan saat menetap dan segala sesuatu dekat dengannya. Abu Hurairah raḍiyallāhu 'anhu meriwayatkan dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Perjalanan adalah sebagian dari siksaan, ia menghalangi salah seorang dari kalian dari makanan, minuman, dan tidurnya. Maka jika dia telah menyelesaikan kebutuhannya, hendaklah dia segera kembali kepada keluarganya." (HR. Bukhari" 1804, 3001, 5429, dan Muslim: 1927). Oleh karena itu, orang yang melakukan perjalanan, hendaknya ia mengetahui sejumlah hal mengenai masalah taharah (bersuci) dan lainnya.
Haram buang hajat dan mengotori tempat-tempat yang sering didatangi orang, seperti di bawah naungan, di bawah pohon, atau tempat yang disiapkan untuk duduk.
Para ulama menyebutkan bahwa jika seseorang berada di padang pasir atau sejenisnya dan ingin buang hajat, dia disunnahkan untuk mencari tempat yang lunak agar aman dari kotoran urin dan agar cipratan urinnya tidak memantul. Dia harus menghindari tanah yang keras, serta tempat yang berlawanan dengan arah angin.
2. Menutup diri saat buang hajat
Seseorang wajib untuk menutup diri dari pandangan orang lain saat buang hajat, baik menggunakan penghalang atau dengan menjauh dari keramaian. Ini berdasarkan hadis Al-Mughirah bin Syu'bah, dia berkata, "Saya pernah bersama Nabi ﷺ dalam suatu perjalanan, lalu beliau bersabda, 'Wahai Mughirah, ambilkan bejana.' Maka saya mengambilnya. Kemudian Rasulullah ﷺ berjalan menjauh dari saya hingga beliau tidak terlihat, lalu beliau menunaikan hajatnya." (HR. Bukhari: 363, dan Muslim: 274) . Dalam hadis lain disebutkan bahwa "Jika beliau ingin buang hajat, beliau akan menjauh." (HR. Imam Ahmad dalam Al-Musnad: 15660) .
Dalam hadis Abdullah bin Ja'far, dia menceritakan tentang Nabi ﷺ, "Sesuatu yang paling disukai Rasulullah ﷺ sebagai penutup saat buang hajat adalah gundukan atau kumpulan pohon kurma." (HR. Muslim: 342) . Dalam hadis lain disebutkan bahwa "Jika beliau ingin buang hajat, beliau tidak mengangkat pakaiannya sampai sudah mendekat ke tanah," karena hal itu lebih menutup aurat.
Tayamum adalah salah satu cara bersuci untuk menunaikan shalat, ketika tidak ada air, atau tidak mampu menggunakannya. Caranya adalah seorang Muslim menepukkan kedua tangannya ke tanah, lalu mengusap wajahnya, kemudian mengusap tangan kanannya dengan tangan kirinya dan tangan kirinya dengan tangan kanannya.
Seorang Muslim lebih sering membutuhkan tayamum dalam perjalanan daripada saat menetap, karena banyaknya alasan yang membolehkannya, seperti tidak adanya air sama sekali, atau air yang sedikit dan dia membutuhkannya untuk minum dan sejenisnya.
Atau karena kesulitan yang luar biasa untuk berwudu dengan air, karena sangat dingin atau sakit. Ini sering terjadi dalam perjalanan. Yang dimaksud dengan dingin adalah dingin yang menyulitkan seseorang, sehingga dia menduga akan sakit atau kesulitan yang luar biasa. Adapun dingin yang biasa, itu bukan alasan.
Ini disyariatkan jika tidak ada air di dekatnya yang bisa diambil jika kehabisan air, atau dipanaskan jika dingin.
Mengusap khuf adalah ketika seseorang memakai sepatu bot (sepatu dari kulit yang menutupi kedua kaki), kaus kaki, atau sejenisnya yang menutupi kedua kaki secara sempurna, dalam keadaan suci dari hadas kecil dan besar. Jika dia berwudu dan sudah mengusap kepalanya, dia tidak perlu melepas khufnya untuk membasuh kedua kakinya, tetapi dia mengusap bagian atas kedua kakinya di atas khuf.
Disyaratkan untuk keabsahan mengusap khuf bahwa keduanya harus suci, menutupi kedua kaki, dan seseorang memakainya setelah berwudu dengan sempurna. Dia boleh mengusapnya jika dia terus memakainya selama satu hari satu malam jika dia mukim (menetap), dan tiga hari tiga malam jika dia musafir.
Dia harus melepas khufnya jika dia ingin berwudu setelah durasi mengusapnya berakhir, atau jika dia wajib mandi junub dan sejenisnya, atau jika dia memakainya dalam keadaan tidak suci yang sempurna.