Bagian saat ini: Transaksi Keuangan
Pelajaran Riba
Kebijaksanaan Allah Ta'ala menghendaki bahwa riba termasuk dosa besar yang diharamkan dalam syariat Islam. Riba juga diharamkan atas umat-umat sebelum kita; karena di dalamnya terdapat kehancuran dan bencana besar bagi masyarakat dan individu, Allah Ta'ala berfirman, "Maka karena kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka makanan yang baik-baik (yang dahulu) pernah dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka sering menghalangi (orang lain) dari jalan Allah, juga disebabkan mereka makan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya..." [QS. An-Nisā`: 160-161].
Dan yang menunjukkan bahaya riba adalah ancaman keras yang disebutkan di dalamnya. Allah Ta'ala berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman. Jika kalian tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dengan Allah dan Rasul-Nya." [QS. Al-Baqarah: 278-279]. Di sini, Allah Ta'ala melarang dan mengharamkan riba, serta mengancam pelakunya dengan peperangan.
Nabi ﷺ pun menekankan keharamannya dan menjelaskan ancamannya yang keras. Jabir raḍiyallāhu 'anhu berkata, "Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan (harta) riba, juru tulisnya, dan dua saksinya." Beliau bersabda, "Mereka semua sama." (HR. Muslim: 1598).
Definisi Riba
Riba secara bahasa (etimologi) berarti tambahan (az-ziyādah) dan tumbuh (an-namā`). Di antaranya firman Allah Ta'ala yang artinya: "…bahwa suatu umat menjadi lebih banyak (dari umat yang lain)." [QS. An-Naḥl: 92], yaitu lebih banyak jumlahnya.
Definisi Riba
Adapun secara istilah (terminologi), riba adalah: kelebihan (tambahan) pada beberapa jenis barang, dan penangguhan (waktu) pada beberapa jenis barang, yang khusus berlaku pada benda-benda yang telah disebutkan pengharamannya oleh syariat.
Jenis-Jenis Riba
Riba Faḍl (Bertambah)
Riba Faḍl adalah tambahan (kelebihan) pada jenis-jenis barang yang telah ditetapkan (dalam nas), atau yang disamakan hukumnya dengan yang ditetapkan. Kelebihan ini terjadi dalam pertukaran harta ribawi dengan harta ribawi sejenis; seperti menjual satu ṣā' kurma bagus dengan dua ṣā' kurma jelek.
Riba Nasī`ah (Penundaan)
Ini terjadi karena adanya penangguhan waktu pada barang yang seharusnya dilakukan serah terima di tempat (taqābuḍ), yaitu penundaan serah terima dalam jual beli dua jenis barang yang memiliki kesamaan dalam 'illah (sebab) riba Faḍl; seperti menjual satu ṣā' gandum dengan satu ṣā' jelai disertai penundaan serah terima."
Hukum Riba
Riba diharamkan berdasarkan Al-Qur`an, sunnah, dan konsensus ulama. An-Nawawi raḥimahullāhu berkata, “Umat Islam telah sepakat bahwa riba hukumnya haram dan termasuk dosa besar.” Al-Majmū': (9/391).
Hikmah Pengharaman Riba
1- Mendorong aktivitas ekonomi riil (nyata). Pemakan riba tidak menginvestasikan hartanya dalam pekerjaan produktif yang bermanfaat bagi dirinya atau masyarakat; baik dalam pertanian, industri, perdagangan, atau lainnya.
2- Mencegah mendapatkan penghasilan tanpa adanya imbalan ('iwaḍ). Islam mengatur transaksi keuangan untuk mewujudkan kepentingan kedua belah pihak, di mana masing-masing pihak memberikan sesuatu dan mengambil imbalan yang setara. Hal ini tidak terwujud dalam riba.
3- Riba memutuskan kebaikan (makruf) di antara manusia. Hal ini bertentangan dengan tujuan Islam dalam menyebarkan kebaikan dan ihsan (kebajikan) di antara mereka.
4- Mencegah eksploitasi. Pihak yang meminjamkan (muqriḍ) biasanya memanfaatkan kebutuhan pihak yang meminjam (muqtariḍ); lalu meminjamkan dengan riba (bunga).
5- Mencegah kezaliman. Riba adalah kezaliman terhadap salah satu pihak, sementara Allah telah mengharamkan kezaliman dalam segala bentuknya.
Bahaya Riba
Bahaya dan dampak buruk riba sangat besar. Dampak buruk tersebut meluas hingga mencakup seluruh aspek kehidupan individu dan masyarakat
1- Kerusakan moral dan spiritual
Riba mencetak pelakunya dengan sifat ketamakan, kekerasan hati, dan penghambaan pada harta. Akibatnya, ia menghalalkan kezaliman terhadap orang lain, serta mengeksploitasi kebutuhan, kelemahan, dan kemiskinan mereka. Sebaliknya, riba menghancurkan hati orang yang membutuhkan harta, sehingga jiwanya merasa sempit dan dunia terasa sesak
Riba adalah faktor perusak masyarakat, menjadikannya tercerai berai dan terpecah belah; di mana yang kuat memangsa yang lemah. Tidak ada seorang pun yang membantu orang lain kecuali dengan kepentingan yang diharapkan.
3- Kerusakan Ekonomi
Riba menyebabkan gangguan pada sistem ekonomi di segala tingkatan; sehingga utang menumpuk pada individu, dan produksi riil yang bermanfaat bagi masyarakat menjadi macet atau mundur..