Bagian saat ini: Transaksi Keuangan
Pelajaran Riba
Informasi pelajaran
Target
779 siswa lain yang menyelesaikan pelajaran ini
Kebijaksanaan Allah Ta'ala menghendaki bahwa riba termasuk dosa besar yang diharamkan dalam syariat Islam. Riba juga diharamkan atas umat-umat sebelum kita; karena di dalamnya terdapat kehancuran dan bencana besar bagi masyarakat dan individu, Allah Ta'ala berfirman, "Maka karena kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka makanan yang baik-baik (yang dahulu) pernah dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka sering menghalangi (orang lain) dari jalan Allah, juga disebabkan mereka makan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya..." [QS. An-Nisā`: 160-161].
Dan yang menunjukkan bahaya riba adalah ancaman keras yang disebutkan di dalamnya. Allah Ta'ala berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman. Jika kalian tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dengan Allah dan Rasul-Nya." [QS. Al-Baqarah: 278-279]. Di sini, Allah Ta'ala melarang dan mengharamkan riba, serta mengancam pelakunya dengan peperangan.
Nabi ﷺ pun menekankan keharamannya dan menjelaskan ancamannya yang keras. Jabir raḍiyallāhu 'anhu berkata, "Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan (harta) riba, juru tulisnya, dan dua saksinya." Beliau bersabda, "Mereka semua sama." (HR. Muslim: 1598).
Definisi Riba
Definisi Riba
Jenis-Jenis Riba
Riba Faḍl (Bertambah)
Riba Nasī`ah (Penundaan)
Hukum Riba
Hikmah Pengharaman Riba
2- Mencegah mendapatkan penghasilan tanpa adanya imbalan ('iwaḍ). Islam mengatur transaksi keuangan untuk mewujudkan kepentingan kedua belah pihak, di mana masing-masing pihak memberikan sesuatu dan mengambil imbalan yang setara. Hal ini tidak terwujud dalam riba.
3- Riba memutuskan kebaikan (makruf) di antara manusia. Hal ini bertentangan dengan tujuan Islam dalam menyebarkan kebaikan dan ihsan (kebajikan) di antara mereka.
4- Mencegah eksploitasi. Pihak yang meminjamkan (muqriḍ) biasanya memanfaatkan kebutuhan pihak yang meminjam (muqtariḍ); lalu meminjamkan dengan riba (bunga).
5- Mencegah kezaliman. Riba adalah kezaliman terhadap salah satu pihak, sementara Allah telah mengharamkan kezaliman dalam segala bentuknya.
Bahaya Riba
1- Kerusakan moral dan spiritual
Riba adalah faktor perusak masyarakat, menjadikannya tercerai berai dan terpecah belah; di mana yang kuat memangsa yang lemah. Tidak ada seorang pun yang membantu orang lain kecuali dengan kepentingan yang diharapkan.