Bagian saat ini: Transaksi Keuangan
Pelajaran Titipan (Wadī‘ah)
Wadī‘ah adalah harta yang dititipkan kepada orang lain agar dijaga tanpa imbalan; seperti seseorang yang menitipkan jam tangan, mobil, atau uang kepada orang lain untuk disimpan.
Hukum Titipan (Wadī‘ah)
Wadī‘ah adalah akad yang diperbolehkan dan bersifat tidak mengikat, sehingga masing-masing pihak boleh membatalkannya kapan saja. Apabila pemilik barang meminta kembali titipannya, maka wajib dikembalikan kepadanya. Demikian pula, apabila pihak yang dititipi hendak mengembalikannya, maka pemilik wajib menerimanya. Wadī‘ah termasuk bentuk kerja sama dalam kebaikan dan ketakwaan.
Hikmah Disyariatkannya Wadī‘ah
Terkadang seseorang mengalami keadaan yang membuatnya tidak mampu menjaga hartanya sendiri—baik karena tidak memiliki tempat yang aman, atau karena suatu halangan seperti kelemahan, sakit, atau rasa takut— sementara orang lain memiliki kemampuan untuk menjaganya.
Oleh karena itu, Allah Ta'ala membolehkan wadī‘ah untuk menjaga harta di satu sisi, dan memberi kesempatan kepada pihak yang dititipi untuk meraih pahala di sisi lain. Dengan demikian, syariat wadī‘ah memudahkan urusan manusia dan membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Wadī‘ah disyariatkan berdasarkan dalil dari Al-Qur`an, sunnah, ijmak, dan qiyas. Allah Ta‘ala berfirman, “Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” [QS. An-Nisā`: 58].
Abu Hurairah raḍiyallāhu 'anhu meriwayatkan: Rasulullah ﷺ bersabda: “Sampaikanlah amanah kepada orang yang telah memberimu amanah, dan janganlah kamu mengkhianati orang yang telah mengkhianatimu.” (HR. Abu Daud: 3535)
Hukum Menerima Titipan (Wadī‘ah)
Disunahkan menerima titipan bagi orang yang mengetahui dirinya mampu menjaganya, karena hal itu termasuk dalam bentuk kerja sama dalam kebaikan dan ketakwaan, serta memperoleh pahala atas penjagaannya.
Rukun-Rukun Wadī‘ah
Keadaan-keadaan di mana pihak yang dititipi bertanggung jawab atas titipan
Keadaan yang mengubah status titipan dari amanah menjadi tanggungan (jaminan/ganti rugi)
Apabila titipan rusak atau hilang di tangan orang yang dititipi tanpa kelalaian atau pelanggaran, maka ia tidak menanggung ganti rugi, namun tetap wajib menjaga titipan tersebut dengan baik di tempat yang aman. Jika pemilik mengizinkannya untuk menggunakan barang titipan itu, maka statusnya berubah menjadi pinjaman (qarḍ) yang harus dijamin.
Jika orang yang dititipi merasa khawatir atau hendak bepergian, maka ia wajib mengembalikan titipan kepada pemilik atau wakilnya. Jika tidak memungkinkan, ia menyerahkannya kepada hakim yang adil, dan jika itu pun tidak bisa, ia boleh menitipkannya kepada orang yang terpercaya untuk diserahkan kepada pemiliknya.
Siapa yang dititipi harta lalu mengeluarkannya dari tempat aman atau mencampurkannya dengan barang lain hingga tidak bisa dibedakan, kemudian semuanya hilang atau rusak, maka ia wajib menggantinya.
Pihak yang dititipi (al-mustawda‘) pada dasarnya adalah orang yang dipercaya, sehingga tidak menanggung kerugian kecuali jika lalai atau melanggar. Pengakuannya diterima disertai dengan sumpahnya dalam hal bahwa dia telah mengembalikan titipan, atau jika titipan itu rusak/hilang tanpa kelalaian, selama tidak ada bukti yang membantahnya.
Hukum Mengembalikan Titipan (Wadī‘ah)
Titipan (wadī‘ah) merupakan amanah di tangan orang yang dititipi (al-mustawda‘). Karena itu, wajib dikembalikan ketika diminta oleh pemiliknya. Apabila orang yang dititipi tidak segera mengembalikannya tanpa alasan yang sah, lalu barang tersebut rusak atau hilang, maka ia wajib menanggung ganti rugi. Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” [QS. An-Nisā`: 58].
Apabila titipan dimiliki oleh lebih dari satu orang, lalu salah satu dari mereka meminta bagiannya dari barang yang bisa dibagi (seperti yang ditakar, ditimbang, atau dihitung), maka bagian tersebut wajib diberikan kepadanya.