Bagian saat ini: Transaksi Keuangan
Pelajaran Wakaf
Sebagian orang yang Allah lapangkan rezekinya dan diberi kecukupan ingin menjadikan sebagian harta mereka—berupa harta benda yang pokoknya tetap ada dan manfaatnya terus berlanjut—sebagai wakaf yang hasilnya digunakan untuk berbagai bentuk kebaikan. Dengan itu mereka berharap memperoleh pahala, baik selama hidup maupun setelah meninggal, serta agar melalui wakaf tersebut terwujud manfaat besar bagi orang-orang yang membutuhkan.
Wakaf adalah menahan pokok harta dan mengalirkan manfaatnya semata-mata untuk mengharap pahala dari Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Perkasa.
Hukum wakaf
Hukum wakaf adalah sunnah dan termasuk sedekah yang paling utama, serta merupakan amal ketaatan, kebajikan, dan kebaikan yang paling agung. Wakaf juga termasuk amal yang paling luas manfaatnya dan paling besar faedahnya, karena ia merupakan amal yang pahalanya tidak terputus setelah kematian.
Hikmah wakaf
Allah mensyariatkan wakaf karena berbagai kemaslahatan yang terkandung di dalamnya, baik untuk agama, dunia, maupun akhirat. Seseorang dapat memperbesar pahala dengan mewakafkan hartanya demi mengharap rida Allah. Pahalanya terus mengalir setelah ia wafat, sementara pihak yang menerima manfaat wakaf bisa memanfaatkan harta tersebut dan mendoakan pewakaf sehingga ikatan sosial masyarakat semakin kuat.
Wakaf merupakan salah satu sedekah terbaik karena ia merupakan sedekah yang bersifat tetap dan terus-menerus untuk berbagai tujuan kebaikan.
Allah Ta'ala berfirman, “Kalian sekali-kali tidak akan mencapai kebajikan yang sempurna sampai kalian menafkahkan sebagian harta yang kalian cintai. Apa pun yang kalian nafkahkan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.” [Āli 'Imrān: 92].
Ibnu Umar raḍiyallāhu 'anhumā berkata, "Umar mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, lalu ia datang kepada Nabi ﷺ dan berkata, ‘Aku memperoleh sebidang tanah, dan aku belum pernah mendapatkan harta yang lebih berharga daripadanya. Maka apa yang engkau perintahkan kepadaku mengenainya?’ Beliau bersabda, ‘Jika engkau mau, tahanlah pokoknya dan sedekahkan hasilnya.’ Maka Umar pun menyedekahkannya, dengan ketentuan bahwa pokok tanah itu tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, dan tidak diwariskan; (sementara hasilnya disalurkan) untuk orang-orang fakir, kerabat, budak yang ingin merdeka, di jalan Allah, tamu, dan ibnu sabil. Pengelolanya tidak berdosa untuk memakan sebagian hasilnya secara wajar, atau memberi makan temannya tanpa bermaksud mengambil keuntungan.” (HR. Bukhari: 2772, dan Muslim 1632).
Macam-Macam Wakaf
Yaitu seseorang mewakafkan sesuatu untuk kepentingan masjid, sekolah bagi para penuntut ilmu, rumah untuk orang-orang lemah, fakir miskin, anak yatim, janda, dan sejenisnya.
Seperti seseorang membangun sebuah rumah dan menjadikannya wakaf untuk ahli warisnya, atau mewakafkan sebuah kebun dan menjadikan hasilnya untuk mereka.
Wakaf menjadi sah dengan salah satu dari dua cara:
Syarat-Syarat Wakaf
Wakaf tidak memiliki batasan jumlah tertentu; ia berbeda sesuai kondisi seseorang dalam hal kekayaan dan kelapangan rezeki. Seseorang yang kaya dan tidak memiliki ahli waris boleh mewakafkan seluruh hartanya. Adapun orang kaya yang memiliki ahli waris, ia boleh mewakafkan sebagian hartanya dan meninggalkan sisanya untuk para ahli waris.
Wakaf bersifat mutlak dan permanen untuk Allah ‘Azza wa Jalla, tanpa batasan waktu. Siapa yang mewakafkan tanah, rumah, atau kebun untuk Allah, maka harta itu keluar dari kepemilikan dan kendalinya; tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, tidak diwariskan, dan tidak boleh ditarik kembali. Ahli waris pun tidak berhak menjualnya, karena wakaf itu sudah keluar dari kepemilikan pewakaf.
Jika seseorang mengucapkan lafaz wakaf, atau melakukan tindakan yang menunjukkan bahwa ia mewakafkan hartanya, maka wakaf itu sah dan mengikat. Tidak disyaratkan adanya penerimaan dari pihak penerima wakaf, dan tidak pula memerlukan izin hakim. Jika wakaf telah sah, maka tidak boleh melakukan tindakan apa pun yang menghilangkan status wakafnya.
Allah Tabāraka wa Ta‘ālā itu Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Maka apabila seorang muslim hendak mewakafkan sesuatu demi mengharap rida Allah, sebaiknya ia memilih harta yang terbaik, paling berharga baginya, dan paling ia cintai. Hal itu menunjukkan kesempurnaan kebajikan dan keikhlasan.
Pintu-pintu wakaf yang paling utama adalah yang manfaatnya dirasakan umat Islam di setiap waktu dan tempat, seperti wakaf untuk masjid, para penuntut ilmu, para mujahid di jalan Allah, kerabat, fakir miskin, kaum lemah, dan yang semisalnya.