Lanjutkan belajar

Anda belum masuk!
Daftar sekarang di PLATFORM TAA untuk mulai belajar, melacak perkembangan Anda, mengumpulkan poin, dan mengikuti kompetisi. Setelah mendaftar, Anda akan menerima sertifikat elektronik untuk topik yang sudah Anda pelajari.

Bagian saat ini: Transaksi Keuangan

Pelajaran Wakaf

Dalam pelajaran ini kita mempelajari konsep wakaf dan hukum-hukum yang berkaitan dengannya dalam syariat Islam.

  • Memahami konsep wakaf dan hikmah disyariatkannya.
  • Memahami hukum-hukum terkait wakaf.

Sebagian orang yang Allah lapangkan rezekinya dan diberi kecukupan ingin menjadikan sebagian harta mereka—berupa harta benda yang pokoknya tetap ada dan manfaatnya terus berlanjut—sebagai wakaf yang hasilnya digunakan untuk berbagai bentuk kebaikan. Dengan itu mereka berharap memperoleh pahala, baik selama hidup maupun setelah meninggal, serta agar melalui wakaf tersebut terwujud manfaat besar bagi orang-orang yang membutuhkan.

Konsep Wakaf

Wakaf adalah menahan pokok harta dan mengalirkan manfaatnya semata-mata untuk mengharap pahala dari Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Perkasa.

Hukum wakaf

Hukum wakaf adalah sunnah dan termasuk sedekah yang paling utama, serta merupakan amal ketaatan, kebajikan, dan kebaikan yang paling agung. Wakaf juga termasuk amal yang paling luas manfaatnya dan paling besar faedahnya, karena ia merupakan amal yang pahalanya tidak terputus setelah kematian.

Hikmah wakaf

Allah mensyariatkan wakaf karena berbagai kemaslahatan yang terkandung di dalamnya, baik untuk agama, dunia, maupun akhirat. Seseorang dapat memperbesar pahala dengan mewakafkan hartanya demi mengharap rida Allah. Pahalanya terus mengalir setelah ia wafat, sementara pihak yang menerima manfaat wakaf bisa memanfaatkan harta tersebut dan mendoakan pewakaf sehingga ikatan sosial masyarakat semakin kuat.

Wakaf merupakan salah satu sedekah terbaik karena ia merupakan sedekah yang bersifat tetap dan terus-menerus untuk berbagai tujuan kebaikan.

Allah Ta'ala berfirman, “Kalian sekali-kali tidak akan mencapai kebajikan yang sempurna sampai kalian menafkahkan sebagian harta yang kalian cintai. Apa pun yang kalian nafkahkan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.” [Āli 'Imrān: 92].

Ibnu Umar raḍiyallāhu 'anhumā berkata, "Umar mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, lalu ia datang kepada Nabi ﷺ dan berkata, ‘Aku memperoleh sebidang tanah, dan aku belum pernah mendapatkan harta yang lebih berharga daripadanya. Maka apa yang engkau perintahkan kepadaku mengenainya?’ Beliau bersabda, ‘Jika engkau mau, tahanlah pokoknya dan sedekahkan hasilnya.’ Maka Umar pun menyedekahkannya, dengan ketentuan bahwa pokok tanah itu tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, dan tidak diwariskan; (sementara hasilnya disalurkan) untuk orang-orang fakir, kerabat, budak yang ingin merdeka, di jalan Allah, tamu, dan ibnu sabil. Pengelolanya tidak berdosa untuk memakan sebagian hasilnya secara wajar, atau memberi makan temannya tanpa bermaksud mengambil keuntungan.” (HR. Bukhari: 2772, dan Muslim 1632).

Macam-Macam Wakaf

١
Wakaf untuk kemaslahatan agama
٢
Wakaf untuk kemaslahatan duniawi

Wakaf untuk kemaslahatan agama

Yaitu seseorang mewakafkan sesuatu untuk kepentingan masjid, sekolah bagi para penuntut ilmu, rumah untuk orang-orang lemah, fakir miskin, anak yatim, janda, dan sejenisnya.

Wakaf untuk kemaslahatan duniawi

Seperti seseorang membangun sebuah rumah dan menjadikannya wakaf untuk ahli warisnya, atau mewakafkan sebuah kebun dan menjadikan hasilnya untuk mereka.

Wakaf menjadi sah dengan salah satu dari dua cara:

١
Ucapan. Seperti seseorang berkata, “Aku mewakafkan (harta ini),” atau “Aku menahan pokoknya,” atau “Aku mengalirkan manfaatnya,” dan ungkapan lain yang semakna.
٢
Tindakan. Seperti seseorang membangun masjid lalu mengizinkan masyarakat untuk shalat di dalamnya; atau membuat pagar pemakaman dan mengizinkan orang-orang untuk menguburkan jenazah di sana; atau mendirikan sekolah dan mengizinkan masyarakat belajar di dalamnya; atau menggali sumur dan mengizinkan orang-orang mengambil airnya.

Syarat-Syarat Wakaf

١
Pewakaf harus orang yang berhak melakukan hibah, serta memiliki harta yang akan diwakafkan.
٢
Harta yang diwakafkan harus berupa harta yang bernilai, jelas, dan merupakan milik pewakaf.
٣
Harta wakaf harus berupa benda yang jelas dan dapat dimanfaatkan sementara pokoknya tetap.
٤
Wakaf harus diberikan untuk tujuan kebaikan, seperti masjid, jembatan, kerabat, atau fakir miskin.
٥
Wakaf harus diberikan kepada pihak tertentu, baik kepada lembaga tertentu (seperti masjid tertentu), kelompok tertentu (seperti fakir miskin), atau orang tertentu (misalnya Zaid).
٦
Wakaf harus bersifat permanen, tidak sementara, dan dilaksanakan secara langsung, tidak digantungkan kepada suatu syarat; kecuali jika disyaratkan berlaku setelah kematian pewakaf, maka hal itu sah dan dihukumi sebagai wasiat.

Wakaf tidak memiliki batasan jumlah tertentu; ia berbeda sesuai kondisi seseorang dalam hal kekayaan dan kelapangan rezeki. Seseorang yang kaya dan tidak memiliki ahli waris boleh mewakafkan seluruh hartanya. Adapun orang kaya yang memiliki ahli waris, ia boleh mewakafkan sebagian hartanya dan meninggalkan sisanya untuk para ahli waris.

Wakaf bersifat mutlak dan permanen untuk Allah ‘Azza wa Jalla, tanpa batasan waktu. Siapa yang mewakafkan tanah, rumah, atau kebun untuk Allah, maka harta itu keluar dari kepemilikan dan kendalinya; tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, tidak diwariskan, dan tidak boleh ditarik kembali. Ahli waris pun tidak berhak menjualnya, karena wakaf itu sudah keluar dari kepemilikan pewakaf.

Jika seseorang mengucapkan lafaz wakaf, atau melakukan tindakan yang menunjukkan bahwa ia mewakafkan hartanya, maka wakaf itu sah dan mengikat. Tidak disyaratkan adanya penerimaan dari pihak penerima wakaf, dan tidak pula memerlukan izin hakim. Jika wakaf telah sah, maka tidak boleh melakukan tindakan apa pun yang menghilangkan status wakafnya.

Allah Tabāraka wa Ta‘ālā itu Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Maka apabila seorang muslim hendak mewakafkan sesuatu demi mengharap rida Allah, sebaiknya ia memilih harta yang terbaik, paling berharga baginya, dan paling ia cintai. Hal itu menunjukkan kesempurnaan kebajikan dan keikhlasan.

Pintu-pintu wakaf yang paling utama adalah yang manfaatnya dirasakan umat Islam di setiap waktu dan tempat, seperti wakaf untuk masjid, para penuntut ilmu, para mujahid di jalan Allah, kerabat, fakir miskin, kaum lemah, dan yang semisalnya.

Beberapa Hukum Wakaf

١
Wakaf sah diberikan kepada orang kaya maupun miskin, kepada kerabat maupun orang jauh, serta kepada lembaga maupun individu.
٢
Boleh mewakafkan harta untuk lebih dari satu pihak sekaligus, seperti fakir miskin, para ulama, para pelajar, dan sebagainya.
٣
Tidak sah mewakafkan sesuatu yang rusak atau habis ketika dimanfaatkan, seperti uang, makanan, dan minuman; serta tidak sah mewakafkan sesuatu yang tidak boleh diperjualbelikan, seperti barang yang sedang digadaikan atau barang hasil rampasan.

Anda sudah menyelesaikan pelajaran dengan sukses


Mulai ujian