Lanjutkan belajar

Anda belum masuk!
Daftar sekarang di PLATFORM TAA untuk mulai belajar, melacak perkembangan Anda, mengumpulkan poin, dan mengikuti kompetisi. Setelah mendaftar, Anda akan menerima sertifikat elektronik untuk topik yang sudah Anda pelajari.

Bagian saat ini: Keluarga Muslim

Pelajaran Talak

Dalam pelajaran ini kita mempelajari konsep talak dan beberapa hukum yang berkaitan dengannya.

  • Mengenal konsep talak.
  • Mengenal sebagian keindahan ajaran Islam terkait hukum-hukum talak.
  • Menjelaskan manfaat dan mudarat talak.
  • Mengenal jenis-jenis talak.
  • Mengenal konsep ‘iddah dan beberapa hal yang berkaitan dengannya.

Miṡāqan Galīẓa (Perjanjian yang Kokoh)

Islam sangat menjaga kehidupan keluarga dan memelihara hubungan suami istri melalui sebuah ikatan yang oleh Al-Qur`an disebut sebagai miṡāqan galīẓa (perjanjian yang kokoh), yaitu akad nikah.

Sebagai bentuk penegasan Islam dalam menjaga hubungan suami istri, Islam membimbing para suami untuk mempertahankan istri mereka dan tidak menceraikannya, meskipun ada hal-hal yang tidak mereka sukai dari istrinya. Allah Ta‘ala berfirman, “Bergaullah dengan mereka secara patut. Jika kalian membenci mereka, boleh jadi kalian membenci sesuatu, tetapi Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” [QS. An-Nisā`: 19] Agar miṡāqan galīẓa (perjanjian yang kokoh) tidak mudah terpecah, Islam memberikan peringatan keras dari upaya merusak hubungan suami istri, seperti memutus hubungan seorang wanita dari suaminya. Abu Hurairah raḍiyallāhu meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Bukan termasuk golongan kami orang yang merusak seorang wanita dari suaminya.” (HR. Abu Dawud: 2175). Khabbaba artinya menipu dan merusak.

Realitas dalam Islam

Meskipun Islam sangat menjaga kelangsungan hubungan suami istri, Islam adalah agama yang realistis. Islam tidak membawa ajaran yang bertentangan dengan fitrah manusia, tidak memaksa, dan tidak menyulitkan mereka. Allah mengetahui bahwa keberlanjutan rumah tangga dalam banyak kondisi dapat lebih berbahaya daripada perpisahan itu sendiri. Allah juga mengetahui bahwa talak bisa menjadi kebutuhan bahkan keharusan dalam kondisi tertentu. Oleh karena itu, dibolehkannya talak mengandung hikmah besar dan menjadi bentuk kemudahan bagi manusia, meskipun ia mengandung kesulitan dan kepedihan.

Disyariatkannya Talak

Banyak dalil dari Al-Qur`an dan Sunnah yang menunjukkan disyariatkannya talak. Ayat-ayat dan hadis-hadis menjelaskan hukum-hukum talak dan adab-adabnya. Bahkan salah satu surat dalam Al-Qur’an dinamakan Surah Aṭ-Ṭalāq.

Talak Secara Bahasa

Talak secara bahasa berarti melepaskan ikatan dan membebaskan.

Talak secara Syar‘i

Talak secara syariat adalah pemutusan ikatan pernikahan, baik seketika maupun pada akhirnya, dengan lafaz tertentu. Lafaz tertentu tersebut mencakup: - Lafaz jelas seperti kata talak. - Lafaz kinayah (kiasan) seperti ucapan bā’in (kamu lepas), haram, bebas, dan semisalnya. Sebagai pengganti ucapan, talak dapat dilakukan melalui tulisan atau isyarat yang dapat dipahami. Termasuk dalam kategori lafaz talak adalah lafaz khulu‘ serta ucapan hakim saat memutuskan, seperti perkataan: “Aku pisahkan” dalam proses perceraian.

Sebagian Manfaat Talak

١
Membuka jalan bagi terbentuknya dua keluarga baru yang lebih baik, dengan dasar yang lebih kokoh daripada keluarga sebelumnya. Karunia Allah sangat luas. Allah Ta‘ala berfirman, “Jika keduanya bercerai, Allah akan memberikan kecukupan kepada masing-masing dari karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas lagi Maha Bijaksana.” [QS. An-Nisā’: 130]
٢
Menolak berbagai kerusakan besar yang mungkin timbul jika kehidupan rumah tangga yang penuh kebencian dan permusuhan tetap dipertahankan, yang bahkan dapat menyeret kepada perbuatan keji (zina). Semoga Allah melindungi kita.
٣
Mengambil pelajaran dari pengalaman pernikahan sebelumnya, meninjau ulang banyak hal, jujur terhadap diri sendiri tentang kekurangan yang ada, serta berusaha memperbaikinya, sehingga dapat membantu keberhasilan pernikahan berikutnya.
٤
Mengakhiri konflik dan pertentangan yang dapat memicu kebencian, tindakan buruk, dan rusaknya hubungan keluarga.
٥
Melindungi para anggota keluarga—baik jiwa maupun kepribadian mereka—dari kerusakan akibat tinggal dalam rumah yang tidak lagi menghadirkan ketenangan, yang dampaknya sering kali lebih berat bagi anak-anak.

Sebagian Mudarat Talak

١
Hancurnya kesatuan keluarga dan rusaknya rumah tangga yang seharusnya dibangun atas dasar kasih sayang dan rahmat.
٢
Jika kedua orang tua tidak mampu bersikap baik setelah perceraian—misalnya dengan mempertahankan permusuhan, membuat anak tidak lagi merasa memiliki kedua orang tuanya, atau menjadikan anak sebagai alat tekanan—maka anak-anak menjadi rentan mengalami gangguan kejiwaan, penyimpangan pemikiran dan moral, serta dampak buruk yang bisa terus terbawa sepanjang hidup.
٣
Timbulnya permusuhan dan pertikaian antara suami dan istri yang bisa meluas kepada keluarga besar masing-masing, sehingga memperlebar lingkaran konflik, yang bertentangan dengan tujuan Islam dalam menjaga keharmonisan masyarakat.

Jenis-Jenis Talak

١
Talak raj‘i.
٢
Talak bā`in sugrā.
٣
Talak bā`in kubrā.

Talak Raj‘i

Talak raj‘i adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya pada talak pertama atau kedua, dan suami berhak merujuk istrinya selama ia masih dalam masa idah, tanpa perlu izin dari istri dan tanpa akad baru.

Talak bā`in sugrā.

Talak ini terjadi pada talak pertama atau kedua setelah habis masa ‘idah. Dalam kondisi ini, suami tidak boleh merujuknya kecuali dengan akad baru.

Talak bā`in kubrā.

Talak ini adalah talak yang ketiga. Suami tidak memiliki hak untuk rujuk kecuali dengan akad dan mahar baru setelah mantan istrinya menikah dengan laki-laki lain, kemudian suami barunya menceraikannya tanpa rekayasa untuk kembali kepada suami pertama, atau setelah suami baru meninggal dunia.

Hukum-hukum yang berkaitan dengan rujuk, bā`in sugrā, dan bā`in kubrā menunjukkan keindahan syariat Islam; talak bukanlah akhir segalanya. Pada masa rujuk atau bā`in sugrā, kedua pasangan memiliki kesempatan untuk berpikir ulang dengan tenang. Demikian pula setelah seorang wanita bercerai dari suami keduanya dalam kasus bā`in kubrā, bisa jadi keduanya menemukan bahwa kembali adalah pilihan terbaik. Tidak jarang pengalaman tersebut menjadi sebab bangkitnya kehidupan rumah tangga baru yang lebih kuat.

Idah

Idah adalah masa yang telah ditentukan syariat setelah perpisahan—baik karena kematian suami maupun talak—di mana seorang wanita wajib menunggu dan tidak boleh menikah sampai masa tersebut selesai.

Seorang istri berhak menjalani masa idah di rumah suaminya, dan suami wajib menafkahinya. Ia juga berhak mendapatkan warisan apabila suaminya meninggal dunia saat ia masih dalam masa idah. Haram bagi seorang wanita menerima lamaran laki-laki lain selama masa idah.

Hikmah Disyariatkannya Idah

١
Beribadahlah, karena seorang muslim dan muslimah telah menyerahkan urusan mereka kepada Allah. Maka apabila Allah menetapkan suatu perkara, mereka segera bersegera untuk melaksanakannya sebagai wujud nyata dari penghambaan.
٢
Untuk memastikan bahwa rahim wanita kosong dari janin atau kehamilan.
٣
Memberi kesempatan bagi suami untuk kembali kepada istrinya yang telah ditalak.
٤
Sebagai bentuk berkabung atas suami yang meninggal.

Anda sudah menyelesaikan pelajaran dengan sukses


Mulai ujian