Bagian saat ini: Keluarga Muslim
Pelajaran Talak
Islam sangat menjaga kehidupan keluarga dan memelihara hubungan suami istri melalui sebuah ikatan yang oleh Al-Qur`an disebut sebagai miṡāqan galīẓa (perjanjian yang kokoh), yaitu akad nikah.
Sebagai bentuk penegasan Islam dalam menjaga hubungan suami istri, Islam membimbing para suami untuk mempertahankan istri mereka dan tidak menceraikannya, meskipun ada hal-hal yang tidak mereka sukai dari istrinya. Allah Ta‘ala berfirman, “Bergaullah dengan mereka secara patut. Jika kalian membenci mereka, boleh jadi kalian membenci sesuatu, tetapi Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” [QS. An-Nisā`: 19] Agar miṡāqan galīẓa (perjanjian yang kokoh) tidak mudah terpecah, Islam memberikan peringatan keras dari upaya merusak hubungan suami istri, seperti memutus hubungan seorang wanita dari suaminya. Abu Hurairah raḍiyallāhu meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Bukan termasuk golongan kami orang yang merusak seorang wanita dari suaminya.” (HR. Abu Dawud: 2175). Khabbaba artinya menipu dan merusak.
Realitas dalam Islam
Meskipun Islam sangat menjaga kelangsungan hubungan suami istri, Islam adalah agama yang realistis. Islam tidak membawa ajaran yang bertentangan dengan fitrah manusia, tidak memaksa, dan tidak menyulitkan mereka. Allah mengetahui bahwa keberlanjutan rumah tangga dalam banyak kondisi dapat lebih berbahaya daripada perpisahan itu sendiri. Allah juga mengetahui bahwa talak bisa menjadi kebutuhan bahkan keharusan dalam kondisi tertentu. Oleh karena itu, dibolehkannya talak mengandung hikmah besar dan menjadi bentuk kemudahan bagi manusia, meskipun ia mengandung kesulitan dan kepedihan.
Disyariatkannya Talak
Banyak dalil dari Al-Qur`an dan Sunnah yang menunjukkan disyariatkannya talak. Ayat-ayat dan hadis-hadis menjelaskan hukum-hukum talak dan adab-adabnya. Bahkan salah satu surat dalam Al-Qur’an dinamakan Surah Aṭ-Ṭalāq.
Talak Secara Bahasa
Talak secara bahasa berarti melepaskan ikatan dan membebaskan.
Talak secara Syar‘i
Talak secara syariat adalah pemutusan ikatan pernikahan, baik seketika maupun pada akhirnya, dengan lafaz tertentu. Lafaz tertentu tersebut mencakup: - Lafaz jelas seperti kata talak. - Lafaz kinayah (kiasan) seperti ucapan bā’in (kamu lepas), haram, bebas, dan semisalnya. Sebagai pengganti ucapan, talak dapat dilakukan melalui tulisan atau isyarat yang dapat dipahami. Termasuk dalam kategori lafaz talak adalah lafaz khulu‘ serta ucapan hakim saat memutuskan, seperti perkataan: “Aku pisahkan” dalam proses perceraian.
Sebagian Manfaat Talak
Sebagian Mudarat Talak
Jenis-Jenis Talak
Talak Raj‘i
Talak raj‘i adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya pada talak pertama atau kedua, dan suami berhak merujuk istrinya selama ia masih dalam masa idah, tanpa perlu izin dari istri dan tanpa akad baru.
Talak bā`in sugrā.
Talak ini terjadi pada talak pertama atau kedua setelah habis masa ‘idah. Dalam kondisi ini, suami tidak boleh merujuknya kecuali dengan akad baru.
Talak bā`in kubrā.
Talak ini adalah talak yang ketiga. Suami tidak memiliki hak untuk rujuk kecuali dengan akad dan mahar baru setelah mantan istrinya menikah dengan laki-laki lain, kemudian suami barunya menceraikannya tanpa rekayasa untuk kembali kepada suami pertama, atau setelah suami baru meninggal dunia.
Hukum-hukum yang berkaitan dengan rujuk, bā`in sugrā, dan bā`in kubrā menunjukkan keindahan syariat Islam; talak bukanlah akhir segalanya. Pada masa rujuk atau bā`in sugrā, kedua pasangan memiliki kesempatan untuk berpikir ulang dengan tenang. Demikian pula setelah seorang wanita bercerai dari suami keduanya dalam kasus bā`in kubrā, bisa jadi keduanya menemukan bahwa kembali adalah pilihan terbaik. Tidak jarang pengalaman tersebut menjadi sebab bangkitnya kehidupan rumah tangga baru yang lebih kuat.
Idah
Idah adalah masa yang telah ditentukan syariat setelah perpisahan—baik karena kematian suami maupun talak—di mana seorang wanita wajib menunggu dan tidak boleh menikah sampai masa tersebut selesai.
Seorang istri berhak menjalani masa idah di rumah suaminya, dan suami wajib menafkahinya. Ia juga berhak mendapatkan warisan apabila suaminya meninggal dunia saat ia masih dalam masa idah. Haram bagi seorang wanita menerima lamaran laki-laki lain selama masa idah.