Lanjutkan belajar

Anda belum masuk!
Daftar sekarang di PLATFORM TAA untuk mulai belajar, melacak perkembangan Anda, mengumpulkan poin, dan mengikuti kompetisi. Setelah mendaftar, Anda akan menerima sertifikat elektronik untuk topik yang sudah Anda pelajari.

Bagian saat ini: Wanita Muslimah

Pelajaran Hak-Hak Wanita dalam Islam

Dalam pelajaran ini kita mengenal sebagian hak wanita dalam Islam.

  • Menjelaskan perbedaan antara pemuliaan Islam terhadap wainta dan penghinaan bangsa-bangsa terdahulu terhadap mereka.
  • Menjelaskan kaidah umum dalam cara Islam memperlakukan isu kesetaraan gender.
  • Menyajikan sejumlah hak perempuan yang dijamin syariat Islam dalam berbagai bidang.

Kepedulian Islam terhadap wanita

Agama Islam yang agung—dengan ajaran ilahinya dan bimbingannya yang penuh hikmah—sangat memperhatikan wanita Muslimah. Islam menjaga kehormatannya, menjamin kemuliaan dan kebahagiaannya, serta menyediakan sebab-sebab hidup yang tenteram, jauh dari tempat-tempat syubhat, fitnah, kejahatan, dan kerusakan. Semua ini merupakan bagian dari besarnya rahmat Allah Ta‘ala kepada wanita secara khusus, dan kepada masyarakat secara umum. Bentuk perhatian ini sangat banyak.

Pemuliaan dan Kedudukan Tinggi

Islam menjamin kehormatan dan kemanusiaan wanita, serta memberikan kedudukan yang layak baginya di mana pun ia berada: sebagai seorang ibu, istri, anak perempuan, dan lainnya. Islam memerintahkan untuk memuliakan mereka, berbuat baik kepada mereka, dan memberikan perhatian khusus terhadap mereka. Islam juga memerangi tradisi-tradisi keagamaan, pemikiran, dan sosial yang rusak yang merendahkan wanita, menghinanya, atau menganggapnya tidak berharga.

Umar bin Khattab raḍiyallāhu 'anhu berkata, “Demi Allah, sungguh pada masa jahiliyah kami tidak memperhatikan wanita, hingga Allah menurunkan tentang mereka apa yang Dia turunkan, dan menetapkan bagi mereka hak-hak tertentu.” (HR. Bukhari: 4913, Muslim: 1479). Cahaya Islam bersinar lebih dari 1400 tahun yang lalu, mengangkat derajat wanita, serta menghapus banyak bentuk kezaliman yang dipraktikkan oleh banyak bangsa dan umat. Di antaranya adalah bahwa wanita dahulu tidak berhak memiliki harta, tidak boleh mewarisi, bahkan seorang istri bisa diwariskan atau dibakar jika suaminya meninggal. Ia juga dijual dan dibeli. Tradisi semacam ini tetap berlangsung—di Inggris misalnya—hingga awal abad ke-20.

Keadilan antara Wanita dan Laki-laki

Islam adalah agama Tuhan seluruh alam, Yang Maha Mengetahui, Maha Adil, lagi Maha Bijaksana. Di antara keadilan dan hikmah-Nya adalah tidak menyamakan dua hal yang berbeda, serta tidak membedakan dua hal yang serupa. Karena itu, syariat Islam menyamakan laki-laki dan perempuan pada hal-hal di mana keduanya serupa, dan membedakan keduanya pada hal-hal di mana keduanya berbeda. Hal ini menjadikan hak dan kewajiban masing-masing selaras dengan fitrah, kebutuhan, dan kemampuan yang Allah ciptakan pada diri mereka. Islam memberikan kepada perempuan kedudukan yang sesuai dalam seluruh bidang, dan menyamakannya dengan laki-laki dalam banyak aspek, di antaranya:

Asal Penciptaan

Begitu rendahnya nilai wanita menurut bangsa-bangsa terdahulu hingga mereka mengeluarkannya dari batas kemanusiaan yang utuh. Aristoteles mengatakan bahwa wanita adalah laki-laki yang tidak sempurna, dan bahwa alam telah menempatkannya pada tingkat paling rendah dalam tangga makhluk hidup. Sementara Socrates menganalogikannya dengan pohon beracun. Di Roma, pernah diselenggarakan konferensi besar yang memutuskan bahwa wanita tidak memiliki jiwa atau keabadian, bahwa ia tidak akan mendapatkan kehidupan akhirat, serta dianggap najis; tidak boleh makan daging, tidak boleh tertawa, dan tidak boleh berbicara! Bangsa Prancis pun pernah mengadakan konferensi pada tahun 586 M untuk membahas satu “isu penting”, yaitu: apakah perempuan termasuk manusia atau bukan? Apakah ia memiliki ruh atau tidak? Jika memiliki ruh, apakah ruh itu ruh hewan atau ruh manusia? Jika ia memiliki ruh manusia, apakah kedudukannya sama dengan laki-laki atau lebih rendah darinya? Pada akhirnya mereka memutuskan bahwa perempuan adalah manusia, tetapi ia diciptakan hanya untuk melayani laki-laki. Adapun Islam menegaskan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam asal penciptaan. Allah Ta‘ala berfirman, “Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhan kalian yang telah menciptakan kalian dari satu jiwa, lalu darinya Dia menciptakan pasangannya, dan dari keduanya Dia mengembangbiakkan laki-laki dan wanita yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kalian saling meminta, dan peliharalah hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah Maha Mengawasi kalian.” [QS. An-Nisā`: 1].

Kesetaraan Agama

Islam menyamakan laki-laki dan perempuan dalam taklif-taklif syar‘i, serta dalam balasan dan pahala atasnya, baik di dunia maupun di akhirat. Allah Ta‘ala berfirman, “Siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan, sedang ia beriman, maka pasti Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik, dan sungguh Kami akan memberi balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” [QS. An-Naḥl: 97). Allah 'Azza wa Jalla juga berfirman, “Siapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan, sedang ia beriman, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak akan dizalimi sedikit pun.” (QS. An-Nisā`: 124). Rasulullah ﷺ pernah ditanya tentang seorang lelaki yang menjumpai adanya basah (mani) namun tidak ingat bermimpi. Beliau menjawab, “Hendaklah ia mandi.” Dan tentang lelaki yang merasa bermimpi namun tidak menjumpai basah, beliau bersabda, “Tidak ada kewajiban mandi baginya.” Ummu Sulaim berkata, “Bagaimana dengan wanita yang melihat hal itu, apakah ia wajib mandi?” Beliau menjawab, “Ya. Sesungguhnya wanita adalah saudara kandung laki-laki.” (HR. Abu Daud: 236)

Orang pertama yang beriman kepada risalah Rasulullah ﷺ adalah seorang wanita, yaitu Ummul Mu’minin Khadijah raḍiyallāhu ‘anhā. Kaum wanita juga turut serta dalam rombongan hijrah pertama ke Habasyah, dan termasuk pada rombongan pertama yang datang dari Yasrib untuk berbaiat kepada Nabi ﷺ.

Dalam sejarah Islam, wanita telah menorehkan teladan-teladan yang gemilang, dikenal dengan akhlaknya yang terpuji, luas ilmunya, dan pemahamannya terhadap risalah Islam. Bahkan, dalam banyak kesempatan mereka tampil sebagai pionir dalam bidang ini. Kaum muslimin banyak mengambil ilmu agama dari para wanita muslimah yang alim dan terdepan dalam ilmu dan pendidikan. Di antara yang paling menonjol adalah Ummul Mu’minin ‘Aisyah raḍiyallāhu ‘anhā.

Perempuan juga ikut serta bersama laki-laki dalam ibadah-ibadah berjamaah, baik dalam bentuk kewajiban, anjuran, maupun kebolehan; seperti umrah dan haji, shalat istisqa’ dan dua hari raya, serta shalat Jumat dan jamaah. Ia juga diperintahkan untuk berdakwah kepada Islam, memerintahkan yang makruf dan mencegah yang munkar, dan lain sebagainya dari bentuk-bentuk kesetaraan yang jelas antara laki-laki dan perempuan dalam taklif syar‘i, kecuali beberapa perkara yang terkait dengan perbedaan kodrati antara keduanya.

Meskipun Islam menegaskan prinsip kesetaraan dalam taklif sebagai kaidah umum, namun Islam juga memperhatikan perbedaan tabiat antara keduanya, serta apa yang dihasilkan dari perbedaan tersebut berupa pembagian tugas. Karenanya, Islam mengatur tugas-tugas tersebut dan menempatkan setiap individu pada posisi yang sesuai, yang pada akhirnya menciptakan harmoni dalam kehidupan. Laki-laki bertanggung jawab memberikan nafkah kepada perempuan dan anak-anak, serta menjaga dan mengurus seluruh urusan keluarga. Sementara itu, wanita bertanggung jawab terhadap rumahnya, suaminya, dan anak-anaknya; dengan kewajiban-kewajiban yang harus ia tunaikan.

Islam juga menjamin hak-hak sipil, sosial, dan hak-hak personal wanita — hak-hak yang telah terjamin sejak awal risalah lebih dari 1400 tahun yang lalu, jauh sebelum lembaga-lembaga sipil dan organisasi-organisasi hak asasi manusia modern menyerukannya.

Hak Sipil dan Sosial Wanita

١
Hak wanita untuk belajar dan menuntut ilmu Islam mendorong ilmu pengetahuan dan memotivasi baik laki-laki maupun wanita untuk menuntut ilmu secara setara.
٢
Hak wanita untuk bekerja Pada prinsipnya, laki-laki adalah pihak yang bekerja dan memberi nafkah. Namun, Islam tidak melarang wanita bekerja jika memang dibutuhkan, dengan syarat pekerjaan itu dilakukan sesuai dengan hukum, ajaran, dan akhlak Islam.
٣
Hak wanita atas warisan Al-Qur`an, sunnah Nabi ﷺ, dan kitab-kitab fiqih banyak membahas berbagai bentuk hak waris bagi laki-laki dan wanita secara adil.
٤
Hak wanita untuk memiliki harta Wanita memiliki hak penuh atas kepemilikan, baik dari hasil pekerjaan maupun warisan. Ia bebas mengelola hartanya sendiri, memiliki kebebasan finansial, dan tidak tergantung pada ayah, suami, atau pihak lain.

Hak Wanita dalam Urusan Pribadi dan Perkawinan

١
Hak memilih suami yang baik: Wanita berhak menerima atau menolak calon suami.
٢
Hak atas mahar: Wanita berhak menerima mahar (maskawin).
٣
Hak atas perawatan dan nafkah: Wanita berhak atas nafkah suami untuk dirinya dan anak-anaknya.
٤
Hak atas perlakuan baik dari suami: Wanita berhak diperlakukan dengan akhlak yang mulia, baik secara perkataan maupun perbuatan.
٥
Hak atas keadilan dalam kasus poligami: Wanita berhak mendapatkan perlakuan adil jika suami memiliki lebih dari satu istri.
٦
Hak atas kemandirian finansial: Wanita memiliki harta dan tanggung jawab keuangan yang terpisah dari suami.
٧
Hak atas khulu’ dan perceraian: Wanita berhak meminta khulu’ atau perceraian, dan mendapatkannya jika syarat dan haknya terpenuhi.
٨
Hak atas hak asuh anak: Setelah perceraian, wanita berhak mengasuh anak-anaknya selama ia belum menikah lagi.

Hak-hak di atas hanyalah sebagian contoh dari hak wanita dalam Islam. Sebenarnya, hak-hak yang diberikan syariat Islam kepada perempuan sangat banyak dan menyeluruh.

Anda sudah menyelesaikan pelajaran dengan sukses


Mulai ujian