Bagian saat ini: Wanita Muslimah
Pelajaran Hak-Hak Wanita dalam Islam
Informasi pelajaran
Target
946 siswa lain yang menyelesaikan pelajaran ini
Agama Islam yang agung—dengan ajaran ilahinya dan bimbingannya yang penuh hikmah—sangat memperhatikan wanita Muslimah. Islam menjaga kehormatannya, menjamin kemuliaan dan kebahagiaannya, serta menyediakan sebab-sebab hidup yang tenteram, jauh dari tempat-tempat syubhat, fitnah, kejahatan, dan kerusakan. Semua ini merupakan bagian dari besarnya rahmat Allah Ta‘ala kepada wanita secara khusus, dan kepada masyarakat secara umum. Bentuk perhatian ini sangat banyak.
Pemuliaan dan Kedudukan Tinggi
Umar bin Khattab raḍiyallāhu 'anhu berkata, “Demi Allah, sungguh pada masa jahiliyah kami tidak memperhatikan wanita, hingga Allah menurunkan tentang mereka apa yang Dia turunkan, dan menetapkan bagi mereka hak-hak tertentu.” (HR. Bukhari: 4913, Muslim: 1479). Cahaya Islam bersinar lebih dari 1400 tahun yang lalu, mengangkat derajat wanita, serta menghapus banyak bentuk kezaliman yang dipraktikkan oleh banyak bangsa dan umat. Di antaranya adalah bahwa wanita dahulu tidak berhak memiliki harta, tidak boleh mewarisi, bahkan seorang istri bisa diwariskan atau dibakar jika suaminya meninggal. Ia juga dijual dan dibeli. Tradisi semacam ini tetap berlangsung—di Inggris misalnya—hingga awal abad ke-20.
Keadilan antara Wanita dan Laki-laki
Asal Penciptaan
Islam menyamakan laki-laki dan perempuan dalam taklif-taklif syar‘i, serta dalam balasan dan pahala atasnya, baik di dunia maupun di akhirat. Allah Ta‘ala berfirman, “Siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan, sedang ia beriman, maka pasti Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik, dan sungguh Kami akan memberi balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” [QS. An-Naḥl: 97). Allah 'Azza wa Jalla juga berfirman, “Siapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan, sedang ia beriman, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak akan dizalimi sedikit pun.” (QS. An-Nisā`: 124). Rasulullah ﷺ pernah ditanya tentang seorang lelaki yang menjumpai adanya basah (mani) namun tidak ingat bermimpi. Beliau menjawab, “Hendaklah ia mandi.” Dan tentang lelaki yang merasa bermimpi namun tidak menjumpai basah, beliau bersabda, “Tidak ada kewajiban mandi baginya.” Ummu Sulaim berkata, “Bagaimana dengan wanita yang melihat hal itu, apakah ia wajib mandi?” Beliau menjawab, “Ya. Sesungguhnya wanita adalah saudara kandung laki-laki.” (HR. Abu Daud: 236)
Orang pertama yang beriman kepada risalah Rasulullah ﷺ adalah seorang wanita, yaitu Ummul Mu’minin Khadijah raḍiyallāhu ‘anhā. Kaum wanita juga turut serta dalam rombongan hijrah pertama ke Habasyah, dan termasuk pada rombongan pertama yang datang dari Yasrib untuk berbaiat kepada Nabi ﷺ.
Dalam sejarah Islam, wanita telah menorehkan teladan-teladan yang gemilang, dikenal dengan akhlaknya yang terpuji, luas ilmunya, dan pemahamannya terhadap risalah Islam. Bahkan, dalam banyak kesempatan mereka tampil sebagai pionir dalam bidang ini. Kaum muslimin banyak mengambil ilmu agama dari para wanita muslimah yang alim dan terdepan dalam ilmu dan pendidikan. Di antara yang paling menonjol adalah Ummul Mu’minin ‘Aisyah raḍiyallāhu ‘anhā.
Perempuan juga ikut serta bersama laki-laki dalam ibadah-ibadah berjamaah, baik dalam bentuk kewajiban, anjuran, maupun kebolehan; seperti umrah dan haji, shalat istisqa’ dan dua hari raya, serta shalat Jumat dan jamaah. Ia juga diperintahkan untuk berdakwah kepada Islam, memerintahkan yang makruf dan mencegah yang munkar, dan lain sebagainya dari bentuk-bentuk kesetaraan yang jelas antara laki-laki dan perempuan dalam taklif syar‘i, kecuali beberapa perkara yang terkait dengan perbedaan kodrati antara keduanya.
Meskipun Islam menegaskan prinsip kesetaraan dalam taklif sebagai kaidah umum, namun Islam juga memperhatikan perbedaan tabiat antara keduanya, serta apa yang dihasilkan dari perbedaan tersebut berupa pembagian tugas. Karenanya, Islam mengatur tugas-tugas tersebut dan menempatkan setiap individu pada posisi yang sesuai, yang pada akhirnya menciptakan harmoni dalam kehidupan. Laki-laki bertanggung jawab memberikan nafkah kepada perempuan dan anak-anak, serta menjaga dan mengurus seluruh urusan keluarga. Sementara itu, wanita bertanggung jawab terhadap rumahnya, suaminya, dan anak-anaknya; dengan kewajiban-kewajiban yang harus ia tunaikan.
Islam juga menjamin hak-hak sipil, sosial, dan hak-hak personal wanita — hak-hak yang telah terjamin sejak awal risalah lebih dari 1400 tahun yang lalu, jauh sebelum lembaga-lembaga sipil dan organisasi-organisasi hak asasi manusia modern menyerukannya.
Hak Sipil dan Sosial Wanita
Hak Wanita dalam Urusan Pribadi dan Perkawinan
Hak-hak di atas hanyalah sebagian contoh dari hak wanita dalam Islam. Sebenarnya, hak-hak yang diberikan syariat Islam kepada perempuan sangat banyak dan menyeluruh.