Bagian saat ini: Bersuci
Pelajaran Wudu
Informasi pelajaran
Target
21,989 siswa lain yang menyelesaikan pelajaran ini
Keutamaan Wudu
Bagaimana cara saya berwudu untuk menghilangkan hadas kecil?
Niat
Mencuci telapak tangan dengan air disunnahkan tiga kali.
Berkumur dengan air, maksudnya memasukkan air ke mulut, menggerakkannya, lalu mengeluarkannya. Sunnahnya tiga kali, wajibnya sekali.
Istinsyāq berarti menghirup air ke hidung. Kemudian istinsṡār (mengeluarkannya dengan tekanan udara dari hidung). Disunahkan (dianjurkan) melakukannya dengan bersungguh-sungguh (berlebihan) kecuali jika hal tersebut dapat menyebabkan bahaya baginya atau jika ia sedang berpuasa. Disunahkan pula untuk mengulanginya sebanyak tiga kali, sementara yang wajib (minimal) adalah satu kali
Membasuh wajah dimulai dari bagian atas dahi tempat tumbuhnya rambut hingga ke bawah dagu, dan dari telinga ke telinga. Kedua telinga tidak termasuk dalam (batas-batas) wajah. Disunahkan (dianjurkan) untuk melakukan hal itu tiga kali, sedangkan yang wajib (minimal) adalah satu kali.
Membasuh tangan dari ujung jari hingga siku. Siku (al-mirfaq) adalah tempat bertemunya lengan bawah dengan lengan atas. Kedua siku termasuk (wajib) dibasuh. Disunahkan memulai dengan yang kanan dan mengulang pembasuhan tiga kali, sedangkan yang wajib (minimal) adalah satu kali.
Mengusap kepala dengan cara membasahi kedua tangannya dengan air, kemudian mengusap ke atas kepalanya dari bagian depan kepala sampai bagian belakang kepala (yang dekat dengan leher). Disunahkan untuk mengembalikan kedua tangannya sambil mengusap ke bagian depan kepala lagi (setelah sampai di belakang). Tidak disunahkan untuk mengulangi hal itu tiga kali seperti pada anggota wudu yang lain. Bahkan, ia cukup melakukannya sekali saja.
Mengusap kedua telinga dengan memasukkan jari telunjuk ke dalam telinga dan ibu jari mengusap bagian luar.
Membasuh kedua kakinya beserta kedua mata kaki. Kedua mata kaki (al-ka'bain) adalah dua tulang yang menonjol di kedua sisi kaki, tepat pada pertemuan antara betis dengan telapak kaki. Memulai membasuhnya dengan yang kanan, dan disunahkan untuk mengulang pembasuhan tiga kali, sedangkan yang wajib (minimal) adalah satu kali. Jika ia mengenakan kaus kaki (atau sepatu/khuf), maka dia boleh mengusap (mengusap di atasnya) dengan syarat-syarat tertentu.