Lanjutkan belajar

Anda belum masuk!
Daftar sekarang di PLATFORM TAA untuk mulai belajar, melacak perkembangan Anda, mengumpulkan poin, dan mengikuti kompetisi. Setelah mendaftar, Anda akan menerima sertifikat elektronik untuk topik yang sudah Anda pelajari.

Bagian saat ini: Kematian dan Jenazah

Pelajaran Memandikan dan Mengafani Jenazah

Syariat Islam menghormati seorang Muslim setelah dia meninggal, sebagaimana menghormatinya semasa hidupnya. Dalam pelajaran ini Anda akan mempelajari beberapa hukum terkait memandikan dan mengkafani orang mati.

  • Mengetahui apa yang dianjurkan untuk dilakukan setelah seorang muslim meninggal.
  • Mengetahui tata cara memandikan jenazah.
  • Mengetahui beberapa hukum terkait mengafani mayat.

Apa yang dianjurkan untuk dilakukan jika seorang Muslim meninggal dunia

Jika kematian sudah dipastikan dan roh meninggalkan jasad, maka dianjurkan untuk melakukan beberapa hal berikut:

1. Menutup kedua mata orang yang meninggal dengan lembut sebagai bentuk penghormatan kepadanya.

Ketika Nabi ﷺ datang menemui Abu Salamah, matanya sedang terbuka, beliau menutupkan matanya dan bersabda, “Jika engkau menghadiri orang yang meninggal di antara kalian maka tutupkanlah matanya.” (HR. Ibnu Majah: 1455).

2. Bersabar dan mengendalikan diri

Tidak meninggikan suara ketika menangis dan meratap; menghibur keluarga serta kerabat orang yang meninggal. Nabi ﷺ memerintahkan salah seorang putrinya, ketika bayinya yang baru lahir meninggal, untuk bersabar dan mengharap pahala (dari Allah)." (HR. Bukhari: 1284; Muslim: 923).

3. Mendoakannya mendapat rahmat dan ampunan; mendoakan keluarga yang ditinggalkan agar diberikan kesabaran dan penghiburan.

Sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ terhadap Abu Salamah, salah seorang sahabat yang mulia, ketika dia meninggal, beliau bersabda, “Ketika roh dicabut, maka penglihatan pun akan mengikutinya.” Kemudian beliau berdoa, "Ya Allah, ampunilah Abu Salamah, tinggikanlah derajatnya di antara orang-orang yang mendapat petunjuk, dan gantikanlah dia dalam menjaga keturunannya di antara orang-orang yang akan datang. Ampunilah kami dan dia, ya Tuhan semesta alam, luaskanlah kuburannya untuknya, dan terangilah untuknya." (HR. Muslim: 920)

4. Bersegeralah menyelenggarakan jenazah, memandikannya, menyalatkan, dan menguburkannya.

Nabi ﷺ bersabda, "Segerakanlah penyelenggaraan jenazah. Jika dia orang yang saleh, maka itu adalah kebaikan yang kalian segerakan, dan jika tidak, maka kalian telah menghilangkan keburukan dari leher kalian." (HR. Bukhari: 1315; Muslim: 944)

5. Membantu keluarga yang meninggal

Membantu mereka dengan melaksanakan beberapa tugas mereka. Nabi ﷺ memerintahkan agar dibuatkan makanan untuk keluarga sepupunya, Ja’far bin Abi Thalib raḍiyallāhu 'anhu, ketika dia terbunuh. Nabi ﷺ bersabda, “Siapkan makanan untuk keluarga Ja’far, karena ada sesuatu yang terjadi pada mereka yang akan menyita waktu mereka.” (HR. Abu Daud: 3132; Tirmizi: 998 dan ia mensahihkannya, serta Ibnu Majah: 1610).

Memandikan Jenazah

Jenazah harus dimandikan sebelum dikafani dan dikuburkan. Pemandiannya dilakukan oleh salah seorang anggota keluarganya, kerabatnya, atau umat Islam lainnya. Nabi ﷺdimandikan ketika beliau meninggal padahal beliau adalah orang yang suci dan disucikan.

Cara Memandikan

Apabila memandikan jenazah maka cukup dengan membasahi seluruh badannya dengan air, membuang segala najis jika ada, dan menutup auratnya ketika memandikan. Disarankan untuk mempertimbangkan hal-hal berikut:

1. Menutupi auratnya antara pusar dan lututnya, setelah menanggalkan semua pakaiannya.

2. Juru cuci harus mengenakan sarung tangan atau kain lap di tangannya ketika mencuci aurat (bagian pribadi) jenazah.

3. Memulai dengan membuang segala noda dan kotoran yang ada pada jenazah.

4. Kemudian menyiram bagian-bagian wudu sesuai dengan tata cara yang telah diketahui.

5. Kemudian dia mencuci kepala dan seluruh tubuh. Dianjurkan untuk mencucinya dengan sidr (daun jujube) atau sabun, lalu menuangkan air ke badannya setelah itu.

6. Dianjurkan untuk mencuci sisi kanan (terlebih dahulu), kemudian sisi kiri.

7. Bila diperlukan, dianjurkan mengulang proses memandikan sebanyak tiga kali atau lebih.

Sebagaimana sabda Nabi ﷺ kepada para wanita yang memandikan putrinya, Zainab raḍiyallāhu 'anhā, “Mandikanlah dia tiga kali atau lima kali, atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu.” (HR. Bukhari: 1253 dan Muslim: 939).

8. Boleh meletakkan kain, kapas, dan lainnya

di anus, kemaluan, telinga, hidung dan mulut, agar tidak ada kotoran dan darah yang keluar.

9. Dianjurkan untuk memberi wewangian pada jenazah

ketika memandikan dan setelahnya, Rasulullah ﷺ memerintahkan orang-orang yang memandikan putrinya, Zainab, untuk memasukkan kapur barus (sejenis wewangian) pada bilasan terakhir." (HR. Bukhari: 1253, Muslim: 939).

Siapa yang memandikan?

١
Jika orang yang meninggal berwasiat untuk dimandikan oleh si Polan, maka wasiatnya itu harus dilaksanakan.
٢
Anak laki-laki dan perempuan di bawah umur tujuh tahun, keduanya boleh dimandikan oleh laki-laki atau perempuan, meskipun lebih baik jika anak laki-laki dimandikan oleh laki-laki, dan anak perempuan dimandikan oleh perempuan.
٣
Jika jenazah sudah berumur lebih dari tujuh tahun, maka laki-laki hanya boleh dimandikan oleh laki-laki, dan perempuan hanya boleh dimandikan oleh perempuan.
٤
Suami boleh memandikan istrinya dan sebaliknya istri juga boleh memandikan suaminya. Ali bin Abi Thalib memandikan Fatimah raḍiyallāhu 'anhumā.

Aisyah raḍiyallāhu 'anhā berkata, “Seandainya aku mengetahui (atau menghadapi) dari urusanku apa yang telah terjadi (atau apa yang sudah berlalu), niscaya tidak ada yang memandikan Nabi ﷺ selain istri-istri beliau.” (HR. Abu Daud: 3141, Ibnu Majah: 1464)

Mengafani Jenazah

Mengafani jenazah dengan apa yang bisa menutupinya termasuk hak yang wajib dilaksanakan oleh keluarganya dan kaum muslimin. Hal ini merupakan fardu kifayah (kewajiban bersama), sebagaimana sabda Nabi ﷺ, “Pakailah pakaian kalian yang berwarna putih, karena itulah sebaik-baik pakaian kalian, dan kafanilah dengannya orang yang meninggal di antara kalian.” (HR. Abu Daud: 3878).

Biaya mengafaninya diambil dari harta warisannya jika ia mempunyai harta. Apabila ia tidak meninggalkan harta, maka biaya kain kafan tersebut menjadi tanggungan orang-orang yang bertanggung jawab atas biayanya semasa ia hidup, seperti ayahnya, kakeknya, anak laki-lakinya, atau cucu laki-lakinya. Jika hal itu tidak memungkinkan, maka menjadi tanggung jawab masyarakat muslim yang kaya.

Kain kafan yang wajib itu cukup yang dapat menutupi seluruh tubuh jenazah dengan kain yang suci, baik jenazah itu laki-laki maupun perempuan.

Hal yang disunnahkan ketika mengafani jenazah

١
Hendaklah seorang laki-laki dikafani dengan tiga pakaian putih, sebagaimana Rasulullah ﷺ dikafani dengan tiga pakaian putih. Sementara wanita disunnahkan untuk dikafani dengan lima helai kain untuk memberikan perlindungan tambahan baginya.
٢
Lebih baik jika kain kafan itu berwarna putih, jika memungkinkan. Rasulullah ﷺ bersabda: “Pakailah pakaian putih kalian, karena pakaian putih itu adalah sebaik-baik pakaian kalian, dan pakailah kain kafan putih itu untuk orang yang meninggal di antara kalian.” (HR. Abu Daud: 4061; Tirmizi: 994 dan dia mensahihkannya; Ibnu Majah: 3566).
٣
Dianjurkan untuk memberi wewangian pada kain kafan dengan jenis wewangian yang mubah.
٤
Pengafanan dan lipatan kain pada jenazah di bagian kepala dan kakinya harus diperhatikan dengan baik. Rasulullah ﷺ bersabda, "Jika salah seorang dari kalian mengafani saudaranya, maka hendaklah ia perbagus kafannya." (HR. Muslim: 943).

Anda sudah menyelesaikan pelajaran dengan sukses


Mulai ujian