Bagian saat ini: Kematian dan Jenazah
Pelajaran Menyalatkan dan Menguburkan Jenazah
Shalat jenazah wajib dilakukan oleh sekelompok muslim yang hadir, bukan oleh setiap individu dari mereka. Maka, shalat jenazah adalah fardu kifayah, yang jika telah dilakukan oleh sebagian dari mereka, gugurlah dosa bagi yang lain. Nabi ﷺ memberikan kabar gembira kepada orang yang menyalatkan jenazah bahwa ia akan mendapatkan pahala sebesar gunung yang besar. Beliau bersabda, "Siapa yang menghadiri jenazah sampai dishalatkan, maka baginya satu qirāṭ, dan siapa yang menghadiri sampai dimakamkan, maka baginya dua qirāṭ." Beliau ditanya, "Apakah dua qirāṭ itu?" Beliau menjawab, "Seperti dua gunung yang besar." (HR. Bukhari: 1325, Muslim: 945).
Keutamaan Menghadiri (Menyalatkan) Jenazah
Menghadiri (menyalatkan) dan mengiringi jenazah memiliki banyak manfaat, di antaranya adalah: menunaikan hak jenazah dengan menyalatkannya, memberi syafaat padanya, dan mendoakannya; menunaikan hak keluarganya, dan menguatkan hati mereka atas musibah kematian yang menimpa kerabat mereka; mendapatkan pahala yang besar bagi pengiring; dan memperoleh pelajaran serta nasihat dengan menyaksikan jenazah dan kuburan, serta manfaat lainnya.
1. Shalat jenazah sunnah dikerjakan secara berjemaah, dan imam berdiri di depan jemaah sebagaimana shalat berjemaah.
2. Jenazah ditaruh di antara jemaah dan kiblat, sedangkan imam berdiri sejajar dengan kepala laki-laki dan sejajar dengan pinggang perempuan, sebagaimana yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ (HR. Abu Daud: 3194).
-
Takbir Pertama
Jemaah mengucapkan takbir pertama, mengangkat kedua tangannya setinggi bahu atau setinggi daun telinganya. Kemudian meletakkan telapak tangan kanannya di punggung telapak tangan kiri di dadanya tanpa perlu membaca doa iftitah. Kemudian dia berta'awuz (berlindung kepada Allah), membaca basamalah, dan membacakan surah Al-Fātiḥah secara sir (lirih).
Takbir Kedua
Kemudian takbir kedua, lalu membaca selawat serta salam kepada dengan redaksi apa pun, seperti: "Allāhumma ṣalli wa sallim ‘alā nabiyyinā Muḥammad." (Ya Allah, sampaikan selawat dan salam kepada Nabi kami Muhammad). Jika dia mengucapkan selawat secara lengkap, yakni selawat yang diucapkan pada tasyahud akhir, maka itu lebih sempurna. Redaksinya adalah: "Allāhumma ṣalli ‘alā Muḥammadin wa ‘alā āli Muḥammad, kamā ṣallaita ‘alā Ibrāhīma wa ‘alā āli Ibrāhīm, innaka ḥamīdun majīd. Allāhumma bārik ‘alā Muḥammadin wa ‘alā āli Muḥammad, kamā bārakta ‘alā Ibrāhīma wa ‘alā āli Ibrāhīm, innaka ḥamīdun majīd." (Ya Allah, limpahkanlah selawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah melimpahkan selawat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Mulia. Ya Allah, limpahkanlah keberkahan kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah melimpahkan keberkahan kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Mulia.)
Takbir Ketiga
Kemudian takbir ketiga, lalu mendoakan untuk jenazah supaya mendapat rahmat, ampunan, surga, dan ketinggian derajat dengan doa yang Allah gerakkan di hati dan lisannya. Jika dia telah hafal sebagian doa yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ tentang hal ini, maka itu lebih baik.
Di antara doa-doa tersebut adalah: "Allāhumma ighfir lahu warḥamhu, wa ‘āfihi wa‘fu ‘anhu, wa akrim nuzulahu, wa wassi‘ madkhalahu, wagsilhu bil-mā`i waṡ-ṡalji wal-barad, wanaqqihi minal-khaṭāyā kamā naqqaita aṡ-ṡawbal-abyaḍa minad-danas, wa abdilhu dāran khayran min dārihi, wa ahlan khayran min ahlihi, wa zawjan khayran min zawjihi, wa adkhilhul-jannah, wa a'iżu min ‘ażābil-qabri – aw min ‘ażābin-nār." (Ya Allah, ampunilah dia dan rahmatillah dia, maafkanlah dia, muliakanlah tempat tinggalnya, luaskanlah pintu masuknya, basuhlah dia dengan air, salju dan hujan es, dan sucikanlah dia dari dosa-dosa sebagaimana Engkau menyucikan kain putih dari kotoran. Berikanlah dia tempat tinggal yang lebih baik daripada rumahnya, keluarga yang lebih baik daripada keluarganya, dan istri yang lebih baik daripada istrinya. Masukkanlah dia masuk ke dalam surga dan lindungilah dia dari siksa kubur - atau dari siksa api neraka.” (HR. Muslim: 963)
Takbir Keempat
Kemudian takbir keempat dan diam beberapa saat, lalu mengucapkan salam ke arah kanannya saja.
Shalat jenazah dapat dilaksanakan di masjid, di tempat khusus di luar masjid, atau di tempat pemakaman. Semua ini diriwayatkan dari Nabi ﷺ.
Disunnahkan untuk menyegerakan penyelenggaraan jenazah, menyalatkannya, mengantar ke tempat pemakaman, dan menguburkannya. Abu Hurairah raḍiyallāhu 'anhu meriwayatkan dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, “Segeralah kalian menyelenggarakan jenazah, karena jika ia saleh, maka kalian telah berbuat baik kepadanya. Jika ia tidak saleh, maka kalian telah menghilangkan keburukan dari leher-leher kalian.” (HR. Bukhari: 1315, dan Muslim: 944).
Orang yang mengikuti arak-arakan jenazah disunnahkan untuk turut serta membawanya. Laki-laki yang membawa jenazah, bukan wanita. Disarankan agar pejalan kaki berjalan di depan dan di belakang jenazah. Kalau kuburannya jauh atau sulit dijangkau, maka tidak masalah kalau diangkut dengan kendaraan atau mobil.
Hal-hal yang perlu diperhatikan saat menguburkan jenazah
Orang yang hadir dalam pemakaman disunnahkan untuk mendoakan jenazah setelah dimakamkan agar diberi kekokohan (menghadapi fitnah kubur) dan ampunan. Ketika Nabi ﷺ telah selesai menguburkan jenazah, beliau berdiri di sampingnya dan bersabda, “Mintalah ampunan untuk saudara kalian dan mohon agar dia kokoh (menjawab fitnah kubur), karena saat ini dia sedang ditanyai.” (HR. Abu Daud: 3221).