Lanjutkan belajar

Anda belum masuk!
Daftar sekarang di PLATFORM TAA untuk mulai belajar, melacak perkembangan Anda, mengumpulkan poin, dan mengikuti kompetisi. Setelah mendaftar, Anda akan menerima sertifikat elektronik untuk topik yang sudah Anda pelajari.

Bagian saat ini: Kematian dan Jenazah

Pelajaran Menyalatkan dan Menguburkan Jenazah

Shalat jenazah adalah hak seorang muslim atas saudara-saudaranya, dan merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap muslim dalam Islam. Dalam pelajaran ini, Anda akan mempelajari beberapa hukum salat jenazah dan pemakaman.

  • Mengetahui tata cara shalat jenazah.
  • Mengetahui beberapa hukum terkait pemakaman.

Hukum Shalat Jenazah

Shalat jenazah wajib dilakukan oleh sekelompok muslim yang hadir, bukan oleh setiap individu dari mereka. Maka, shalat jenazah adalah fardu kifayah, yang jika telah dilakukan oleh sebagian dari mereka, gugurlah dosa bagi yang lain. Nabi ﷺ memberikan kabar gembira kepada orang yang menyalatkan jenazah bahwa ia akan mendapatkan pahala sebesar gunung yang besar. Beliau bersabda, "Siapa yang menghadiri jenazah sampai dishalatkan, maka baginya satu qirāṭ, dan siapa yang menghadiri sampai dimakamkan, maka baginya dua qirāṭ." Beliau ditanya, "Apakah dua qirāṭ itu?" Beliau menjawab, "Seperti dua gunung yang besar." (HR. Bukhari: 1325, Muslim: 945).

Keutamaan Menghadiri (Menyalatkan) Jenazah

Menghadiri (menyalatkan) dan mengiringi jenazah memiliki banyak manfaat, di antaranya adalah: menunaikan hak jenazah dengan menyalatkannya, memberi syafaat padanya, dan mendoakannya; menunaikan hak keluarganya, dan menguatkan hati mereka atas musibah kematian yang menimpa kerabat mereka; mendapatkan pahala yang besar bagi pengiring; dan memperoleh pelajaran serta nasihat dengan menyaksikan jenazah dan kuburan, serta manfaat lainnya.

Tata Cara Shalat Jenazah

1. Shalat jenazah sunnah dikerjakan secara berjemaah, dan imam berdiri di depan jemaah sebagaimana shalat berjemaah.

2. Jenazah ditaruh di antara jemaah dan kiblat, sedangkan imam berdiri sejajar dengan kepala laki-laki dan sejajar dengan pinggang perempuan, sebagaimana yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ (HR. Abu Daud: 3194).

3. Shalat jenazah terdiri dari empat takbir, yaitu:

-

Takbir Pertama

Jemaah mengucapkan takbir pertama, mengangkat kedua tangannya setinggi bahu atau setinggi daun telinganya. Kemudian meletakkan telapak tangan kanannya di punggung telapak tangan kiri di dadanya tanpa perlu membaca doa iftitah. Kemudian dia berta'awuz (berlindung kepada Allah), membaca basamalah, dan membacakan surah Al-Fātiḥah secara sir (lirih).

Takbir Kedua

Kemudian takbir kedua, lalu membaca selawat serta salam kepada dengan redaksi apa pun, seperti: "Allāhumma ṣalli wa sallim ‘alā nabiyyinā Muḥammad." (Ya Allah, sampaikan selawat dan salam kepada Nabi kami Muhammad). Jika dia mengucapkan selawat secara lengkap, yakni selawat yang diucapkan pada tasyahud akhir, maka itu lebih sempurna. Redaksinya adalah: "Allāhumma ṣalli ‘alā Muḥammadin wa ‘alā āli Muḥammad, kamā ṣallaita ‘alā Ibrāhīma wa ‘alā āli Ibrāhīm, innaka ḥamīdun majīd. Allāhumma bārik ‘alā Muḥammadin wa ‘alā āli Muḥammad, kamā bārakta ‘alā Ibrāhīma wa ‘alā āli Ibrāhīm, innaka ḥamīdun majīd." (Ya Allah, limpahkanlah selawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah melimpahkan selawat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Mulia. Ya Allah, limpahkanlah keberkahan kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah melimpahkan keberkahan kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Mulia.)

Takbir Ketiga

Kemudian takbir ketiga, lalu mendoakan untuk jenazah supaya mendapat rahmat, ampunan, surga, dan ketinggian derajat dengan doa yang Allah gerakkan di hati dan lisannya. Jika dia telah hafal sebagian doa yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ tentang hal ini, maka itu lebih baik.

Di antara doa-doa tersebut adalah: "Allāhumma ighfir lahu warḥamhu, wa ‘āfihi wa‘fu ‘anhu, wa akrim nuzulahu, wa wassi‘ madkhalahu, wagsilhu bil-mā`i waṡ-ṡalji wal-barad, wanaqqihi minal-khaṭāyā kamā naqqaita aṡ-ṡawbal-abyaḍa minad-danas, wa abdilhu dāran khayran min dārihi, wa ahlan khayran min ahlihi, wa zawjan khayran min zawjihi, wa adkhilhul-jannah, wa a'iżu min ‘ażābil-qabri – aw min ‘ażābin-nār." (Ya Allah, ampunilah dia dan rahmatillah dia, maafkanlah dia, muliakanlah tempat tinggalnya, luaskanlah pintu masuknya, basuhlah dia dengan air, salju dan hujan es, dan sucikanlah dia dari dosa-dosa sebagaimana Engkau menyucikan kain putih dari kotoran. Berikanlah dia tempat tinggal yang lebih baik daripada rumahnya, keluarga yang lebih baik daripada keluarganya, dan istri yang lebih baik daripada istrinya. Masukkanlah dia masuk ke dalam surga dan lindungilah dia dari siksa kubur - atau dari siksa api neraka.” (HR. Muslim: 963)

Takbir Keempat

Kemudian takbir keempat dan diam beberapa saat, lalu mengucapkan salam ke arah kanannya saja.

Tempat Shalat Jenazah

Shalat jenazah dapat dilaksanakan di masjid, di tempat khusus di luar masjid, atau di tempat pemakaman. Semua ini diriwayatkan dari Nabi ﷺ.

Membawa dan Mengantarkan Jenazah

Disunnahkan untuk menyegerakan penyelenggaraan jenazah, menyalatkannya, mengantar ke tempat pemakaman, dan menguburkannya. Abu Hurairah raḍiyallāhu 'anhu meriwayatkan dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, “Segeralah kalian menyelenggarakan jenazah, karena jika ia saleh, maka kalian telah berbuat baik kepadanya. Jika ia tidak saleh, maka kalian telah menghilangkan keburukan dari leher-leher kalian.” (HR. Bukhari: 1315, dan Muslim: 944).

Orang yang mengikuti arak-arakan jenazah disunnahkan untuk turut serta membawanya. Laki-laki yang membawa jenazah, bukan wanita. Disarankan agar pejalan kaki berjalan di depan dan di belakang jenazah. Kalau kuburannya jauh atau sulit dijangkau, maka tidak masalah kalau diangkut dengan kendaraan atau mobil.

Hal-hal yang perlu diperhatikan saat menguburkan jenazah

١
Disunnahkan untuk segera menguburkan jenazah setelah dimandikan, dikafani, dan dishalatkan.
٢
Disarankan untuk memperdalam dan memperlebar kuburan sesuai kebutuhan. Ini akan mencegah bau tak sedap dan melindunginya dari penggalian binatang buas serta hanyut terkena banjir.
٣
Kuburan itu bisa berbentuk lahad (lubang ke samping) atau berbentuk celah (lubang di tengah). Tiap-tiap negara punya bentuk yang sesuai untuknya, sesuai dengan sifat dan kekerasan tanahnya.
٤
Disunnahkan untuk menidurkan jenazah dalam posisi miring ke kanan dan menghadap kiblat.
٥
K etika memakamkan jenazah, pelayat disunnahkan untuk mengucapkan: "Bismi llāhi wa bi llāh, wa ‘alā millati rasūli llāh." (Dengan menyebut nama Allah, dengan kuasa Allah, dan sesuai agama Rasulullah.” (HR. Tirmizi: 1046, Ibnu Majah: 1550).
١
Tempat di mana jenazah dikuburkan, baik liang lahat maupun celah, hendaknya ditutup dengan bata lumpur (terbuat dari tanah liat dan jerami yang dibiarkan mengeras), alang-alang, batu, atau yang lainnya sebelum mulai menutupi jenazah dengan tanah.
٢
Orang yang hadir disunnahkan untuk turut serta memasukkan tanah ke kubur jenazah. Nabi ﷺ memasukkan tiga genggam tanah ke salah satu kuburan jenazah dengan tangannya (HR. Darqutni: 1565).
٣
Disunnahkan meninggikan kuburan satu jengkal agar dapat diketahui dan agar manusia terhindar dari menyakitinya dan tidak menginjaknya. Dilarang bertindak ekstrem dalam hal ini dengan membuat bangunan di atas kuburan, dan sudah ada larangan (dari Nabi) terkait hal ini, karena hal itu merupakan dalih untuk mengagungkan orang yang sudah meninggal dan menyekutukan Allah Azza wa Jalla.

Pasca Penguburan

Orang yang hadir dalam pemakaman disunnahkan untuk mendoakan jenazah setelah dimakamkan agar diberi kekokohan (menghadapi fitnah kubur) dan ampunan. Ketika Nabi ﷺ telah selesai menguburkan jenazah, beliau berdiri di sampingnya dan bersabda, “Mintalah ampunan untuk saudara kalian dan mohon agar dia kokoh (menjawab fitnah kubur), karena saat ini dia sedang ditanyai.” (HR. Abu Daud: 3221).

Anda sudah menyelesaikan pelajaran dengan sukses


Mulai ujian