Bagian saat ini: Transaksi Keuangan
Pelajaran Usaha dan Mencari Rezeki
Urgensi Uang
Orang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan dasarnya; mulai dari makanan, minuman, tempat tinggal, pakaian dan sebagainya. Dia pun memanfaatkan uang untuk memperoleh berbagai manfaat dan kepentingan yang memperbaiki kondisi hidupnya. Islam telah memberikan perhatian besar terhadap uang dan telah menetapkan banyak aturan terkait dengan perolehan dan pengeluarannya.
Bekerja dan mencari rezeki maksudnya adalah semua sarana dan pekerjaan yang dilakukan manusia untuk mendapatkan harta dan apa pun yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baik melalui perdagangan, industri, pertanian, maupun yang lainnya.
Hukum bekerja dan mencari rezeki
Jika tujuan mencari bekerja adalah untuk pamer dan sekedar memperbanyak harta, maka hal i makruh dan sebagian ulama mengharamkannya.
Setiap muslim yang berusaha mencari rezeki dan harta wajib untuk menuntut ilmu yang berkaitan dengan hal tersebut, yaitu dengan mengetahui hukum-hukum muamalah (transaksi) keuangan; seperti hukum jual beli, sewa-menyewa, perserikatan (perseroan), riba, dan transaksi lainnya yang ia lakukan, agar dalam usahanya mencari rezeki, ia tidak terjerumus ke dalam hal-hal yang diharamkan Allah.
Etika bekerja dan mencari rezeki
1. Di antara adab yang wajib dalam mencari rezeki: Tidak menunda atau melalaikan dari kewajiban (fardu) apa pun dari Allah Ta'ala. Kewajiban-kewajiban ini seharusnya menjadi dasar yang mengatur waktu dan upaya seorang muslim.
2- Di antara adab yang wajib pula: Usaha seorang muslim dalam mencari rezeki tidak boleh menyebabkan kerugian dan bahaya bagi orang lain, sebab tidak boleh ada bahaya dan membahayakan (lā ḍarara wa lā ḍirār)
3- Seseorang meniatkan dengan penghasilannya untuk tujuan-tujuan yang baik; seperti menjaga diri dan orang yang wajib dinafkahi dari meminta-minta kepada orang lain, dan menggunakan harta untuk melakukan ketaatan. Tujuannya tidak boleh sekadar mengumpulkan, memperbanyak, dan berbangga-bangga dengan harta, atau tujuan-tujuan buruk lainnya.
Jika seorang muslim ikhlas dalam mencari rezeki, dan bertujuan untuk memperoleh sesuatu yang dapat disedekahkan kepada orang lain serta dapat meringankan beban mereka, maka dalam usahanya ini ia berada dalam ibadah dan akan mendapatkan kedudukan yang tinggi. Rasulullah ﷺ bersabda, "Manusia yang paling dicintai Allah adalah yang paling bermanfaat bagi manusia (lainnya)." (Al-Ausaṭ karya Aṭ-Ṭabarani: 6026).
4- Bersikap moderat dan seimbang antara mencari rezeki dengan kebutuhan manusia lainnya, sehingga mencari penghasilan tidak berubah dari sarana menjadi tujuan. Salman berkata kepada Abu Darda' raḍiyallahu 'anhumā, "Sesungguhnya Tuhanmu memiliki hak atas dirimu, dirimu memiliki hak atas dirimu, dan keluargamu memiliki hak atas dirimu. Maka berikanlah setiap yang berhak itu haknya." Lalu ia mendatangi Nabi ﷺ dan menceritakan hal itu kepada beliau. Nabi ﷺ bersabda, "Salman benar." (HR. Bukhari: 1968).
5. Bertawakal kepada Allah Jalla wa 'Alā dalam mencari rezeki: Hakikat tawakal adalah seseorang mengambil sebab-sebab yang disyariatkan, sambil hatinya bersandar sepenuhnya kepada Allah.
6. Seseorang harus yakin bahwa rezeki itu hanyalah dari Allah Ta'ala semata, dan bahwa rezeki itu bukan berasal dari usahanya sendiri. Terkadang ia telah mengambil sebab-sebab rezeki namun rezeki itu tidak datang kepadanya, karena ada hikmah yang hanya Allah yang mengetahuinya.
7. Rida dengan apa yang telah ditetapkan Allah dan tidak merasa lambat datangnya rezeki; karena rezeki sudah ditetapkan oleh Allah Ta'ala pada waktu dan kadarnya. Seorang muslim mencari rezeki dengan adab, qana'ah (merasa cukup), dan rida dengan apa yang telah ditetapkan Allah baginya, berusaha mencari yang halal dan menjauhi yang haram. Rasulullah ﷺ bersabda, "Wahai sekalian manusia, bertakwalah kepada Allah dan perindahlah dalam mencari rezeki. Sesungguhnya suatu jiwa tidak akan mati sampai ia menyempurnakan rezekinya, meskipun terasa lambat baginya. Maka bertakwalah kepada Allah dan perindahlah dalam mencari, ambillah apa yang halal, dan tinggalkanlah apa yang haram." (HR. Ibnu Majah: 2144).