Lanjutkan belajar

Anda belum masuk!
Daftar sekarang di PLATFORM TAA untuk mulai belajar, melacak perkembangan Anda, mengumpulkan poin, dan mengikuti kompetisi. Setelah mendaftar, Anda akan menerima sertifikat elektronik untuk topik yang sudah Anda pelajari.

Bagian saat ini: Transaksi Keuangan

Pelajaran Etika Islam dalam transaksi keuangan

Dalam pelajaran ini, kita akan mempelajari beberapa etika yang diperlukan dalam transaksi keuangan.

  • Memahami konsep transaksi keuangan dalam Islam.
  • Menunjukkan keistimewaan syariat Islam dalam bidang transaksi keuangan.
  • Menjelaskan etika Islam yang harus diperhatikan dalam transaksi keuangan.

Etika terkait erat dengan semua aspek kehidupan, dan mungkin salah satu fitur terpenting dari sistem keuangan Islam adalah nilai-nilai etika yang berasal darinya dan yang diperhitungkannya. Inilah yang membuat sistem keuangan Islam unik dibandingkan sistem keuangan lainnya.

Transaksi Keuangan dalam Islam

Itu adalah segala sesuatu yang diizinkan oleh hukum syariat untuk bekerja dengan tujuan mendapatkan penghasilan yang halal. Transaksi keuangan mencakup semua akad/kontrak yang didasarkan pada uang atau dari mana hak-hak finansial muncul, seperti jual beli, sewa menyewa, perseroan/kemitraan dan kontrak-kontrak lainnya. Hukum-hukum yang berkaitan dengan transaksi Islam adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hubungan keuangan dan ekonomi antara orang-orang satu dengan yang lain.

Tujuan dan Sasaran Transaksi Keuangan Islam

١
Mencapai keridaan Allah Ta'ala. Yaitu dengan menaati perintah-Nya untuk berusaha di muka bumi, Allah Ta'ala berfirman, "Dialah yang menjadikan bumi untuk kalian dalam keadaan mudah dimanfaatkan. Maka, jelajahilah segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Hanya kepada-Nya kalian (kembali setelah) dibangkitkan." [QS. Al-Mulk: 15].
٢
Mendapatkan harta, memperoleh nafkah yang menjamin penghidupan, dan memperbanyak harta untuk meraih kemanfaatan, kemaslahatan, dan kesenangan duniawi yang halal.
٣
Mencapai derajat tinggi di surga dengan memilih apa yang halal dan menjauhi apa yang haram dalam segala urusan. Rasulullah ﷺ bersabda, “Pedagang yang jujur dan dapat dipercaya akan bersama para nabi, orang-orang yang jujur, dan para syuhada.” (HR. Tirmizi: 1209).
٤
Menyalurkan harta sesuai dengan perintah syariat Islam yang menjamin terbangunnya masyarakat yang baik, siap untuk tumbuh dan maju.
٥
Memenuhi kebutuhan seluruh anggota masyarakat, yang membantu mereka mencapai kehendak Allah Ta'ala dari mereka, dan menyembah-Nya dalam tindakan dan perkataan mereka.
٦
Menjadi khalifah (pemimpin) di bumi, dan memakmurkannya dengan syariat Allah 'Azza wa Jalla, Allah Ta'ala berfirman: "Dialah yang menjadikan kalian sebagai khalifah-khalifah di bumi dan Dia meninggikan sebagian kalian beberapa derajat atas sebagian (yang lain) untuk menguji kalian atas apa yang diberikan-Nya kepada kalian. Sesungguhnya Tuhanmu sangat cepat hukuman-Nya. Sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [QS. Al-An'am: 165].

Keseimbangan dalam Transaksi Islam

Islam adalah agama yang benar. Dia datang dengan membawa apa yang bermanfaat bagi manusia dan yang memperbaiki mereka. Hal itu karena ia berasal dari Pencipta manusia, Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung. Dia paling mengenal mereka dan mengetahui apa yang bermanfaat bagi mereka. Allah Ta'ala berfirman, "Apakah (pantas) Dia yang menciptakan itu tidak mengetahui? Padahal Maha Halus lagi Maha Mengetahui." [QS. Al-Mulk: 14]. Berbeda dengan hukum dan sistem lainnya, Islam hadir dengan sistem keuangan yang memperhatikan kebutuhan fisik dan urusan duniawi, juga kebutuhan jiwa dan urusan akhirat.

Pertama - Aspek duniawi Syariat Islam mengatur transaksi keuangan manusia untuk mewujudkan keadilan di antara semua pihak yang bertransaksi, memberikan setiap orang haknya, dan mencapai kecukupan bagi semua. Syariat juga memperluas pintu halal dalam bertransaksi dan mengharamkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan bahaya (kerugian) pada salah satu pihak yang bertransaksi.

Kedua - Aspek keagamaan Tujuan tertinggi dari semua hukum syariat adalah mencapai rida Allah dan meraih surga. Selain itu, hukum-hukum muamalat (transaksi) Islami mewujudkan persaudaraan di antara orang-orang beriman melalui penegakan keadilan dan anjuran untuk berbuat kebaikan (ihsan), seperti memberikan tenggang waktu kepada orang yang kesulitan membayar utang, serta mengharamkan segala sesuatu yang dapat menyulut kebencian; seperti riba dan judi.

Bentuk-bentuk Transaksi Keuangan Berdasarkan Hak-hak

Pertama - Keadilan Yaitu sesuatu yang menjaga hak kedua belah pihak dalam transaksi keuangan tanpa kelebihan atau kekurangan; seperti jual beli, sewa-menyewa dengan harga yang sepadan, dan lain-lain. Allah Ta'ala berfirman, "Allah telah menghalalkan perdagangan." [QS. Al-Baqarah: 275). Kedua - Kebaikan Yaitu berbuat baik kepada orang lain; seperti memberikan penangguhan pembayaran kepada seseorang yang sedang kesulitan atau menghapus utangnya. Allah Ta'ala berfirman, "Jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau seluruh utang) itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui." [QS. Al-Baqarah: 280]. Contoh lainnya: Membuat kesepakatan dengan seorang pekerja mengenai upah tertentu, kemudian memberinya lebih dari itu. Allah Ta'ala berfirman, "Dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." [QS. Al-Baqarah: 195].

Ketiga: Kezaliman Yaitu perolehan seseorang atas hak yang melebihi haknya, dan memakan harta orang lain dengan cara yang batil; seperti riba, judi, menahan hak pekerja, dan lain-lain. Allah Ta'ala berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kalian tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kalian bertobat, maka bagi kalian pokok harta kalian. Kalian tidak menzalimi dan tidak dizalimi." [QS. Al-Baqarah: 278-279]. Nabi ﷺ bersabda, “Allah berfirman: Tiga golongan yang Aku menjadi musuh mereka pada hari Kiamat: (1) seseorang yang memberi (janji atau sumpah) atas nama-Ku lalu berkhianat, (2) seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasil penjualannya, dan (3) seseorang yang mempekerjakan seorang buruh, setelah pekerjaannya diselesaikan, ia tidak memberikan upahnya." (HR. Bukhari: 2227).

Etika Transaksi Islami (1)

١
Komitmen terhadap akad (kontrak) yang mubah dan memenuhinya. Allah Ta'ala berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (kalian)." [QS. Al-Mā`idah: 1].
٢
Menunaikan amanah. Allah Ta'ala berfirman, "Maka hendaklah orang yang dipercayai itu menunaikan amanahnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya." [QS. Al-Baqarah: 283]
٣
Tidak menyembunyikan kesaksian. Allah Ta'ala berfirman, "Janganlah kalian menyembunyikan kesaksian. Siapa yang menyembunyikannya, sungguh, hatinya kotor (berdosa). Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan." [QS. Al-Baqarah: 283].
٤
Jujur dan saling menasihati. Rasulullah ﷺ bersabda tentang dua orang yang bertransaksi, “Apabila keduanya jujur dan menjelaskan, maka jual beli keduanya akan diberkahi. Dan apabila keduanya menyembunyikan dan berdusta, maka akan dihapuskan keberkahan jual beli keduanya.” (HR. Bukhari: 2079, Muslim: 1532)
٥
Berterus terang, tidak curang, dan tidak menipu. Nabi ﷺ bersabda, “...dan siapa pun yang menipu kami, maka bukanlah termasuk golongan kami.” (HR. Muslim 101).

Etika Transaksi Islami (2)

١
Menghindari syubhat (samar hukumnya), yaitu perkara-perkara yang bercampur antara halal dan haram bagi manusia. Nabi ﷺ bersabda, "Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan yang haram itu jelas. Sementara di antara keduanya terdapat perkara-perkara musytabihat (samar) yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Maka, siapa yang menjauhi perkara-perkara samar, dia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Namun, siapa yang terjerumus dalam perkara samar, dia telah terjerumus ke dalam perkara yang haram." (HR. Bukhari: 52, Muslim 1599).
٢
Tidak memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Allah Ta'ala berfirman, "Dan janganlah kalian makan harta di antara kalian dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kalian membawa urusan harta itu kepada hakim, dengan maksud agar kalian dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kalian mengetahui." [QS. Al-Baqarah: 188].
٣
Hendaknya seorang muslim mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri. Nabi ﷺ bersabda, "Tidak sempurna iman salah seorang di antara kalian, hingga ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri." (HR. Bukhari: 13 dan Muslim: 45)

Anda sudah menyelesaikan pelajaran dengan sukses


Mulai ujian