Bagian saat ini: Transaksi Keuangan
Pelajaran Etika Islam dalam transaksi keuangan
Etika terkait erat dengan semua aspek kehidupan, dan mungkin salah satu fitur terpenting dari sistem keuangan Islam adalah nilai-nilai etika yang berasal darinya dan yang diperhitungkannya. Inilah yang membuat sistem keuangan Islam unik dibandingkan sistem keuangan lainnya.
Itu adalah segala sesuatu yang diizinkan oleh hukum syariat untuk bekerja dengan tujuan mendapatkan penghasilan yang halal. Transaksi keuangan mencakup semua akad/kontrak yang didasarkan pada uang atau dari mana hak-hak finansial muncul, seperti jual beli, sewa menyewa, perseroan/kemitraan dan kontrak-kontrak lainnya. Hukum-hukum yang berkaitan dengan transaksi Islam adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hubungan keuangan dan ekonomi antara orang-orang satu dengan yang lain.
Tujuan dan Sasaran Transaksi Keuangan Islam
Islam adalah agama yang benar. Dia datang dengan membawa apa yang bermanfaat bagi manusia dan yang memperbaiki mereka. Hal itu karena ia berasal dari Pencipta manusia, Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung. Dia paling mengenal mereka dan mengetahui apa yang bermanfaat bagi mereka. Allah Ta'ala berfirman, "Apakah (pantas) Dia yang menciptakan itu tidak mengetahui? Padahal Maha Halus lagi Maha Mengetahui." [QS. Al-Mulk: 14]. Berbeda dengan hukum dan sistem lainnya, Islam hadir dengan sistem keuangan yang memperhatikan kebutuhan fisik dan urusan duniawi, juga kebutuhan jiwa dan urusan akhirat.
Pertama - Aspek duniawi Syariat Islam mengatur transaksi keuangan manusia untuk mewujudkan keadilan di antara semua pihak yang bertransaksi, memberikan setiap orang haknya, dan mencapai kecukupan bagi semua. Syariat juga memperluas pintu halal dalam bertransaksi dan mengharamkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan bahaya (kerugian) pada salah satu pihak yang bertransaksi.
Kedua - Aspek keagamaan Tujuan tertinggi dari semua hukum syariat adalah mencapai rida Allah dan meraih surga. Selain itu, hukum-hukum muamalat (transaksi) Islami mewujudkan persaudaraan di antara orang-orang beriman melalui penegakan keadilan dan anjuran untuk berbuat kebaikan (ihsan), seperti memberikan tenggang waktu kepada orang yang kesulitan membayar utang, serta mengharamkan segala sesuatu yang dapat menyulut kebencian; seperti riba dan judi.
Pertama - Keadilan Yaitu sesuatu yang menjaga hak kedua belah pihak dalam transaksi keuangan tanpa kelebihan atau kekurangan; seperti jual beli, sewa-menyewa dengan harga yang sepadan, dan lain-lain. Allah Ta'ala berfirman, "Allah telah menghalalkan perdagangan." [QS. Al-Baqarah: 275). Kedua - Kebaikan Yaitu berbuat baik kepada orang lain; seperti memberikan penangguhan pembayaran kepada seseorang yang sedang kesulitan atau menghapus utangnya. Allah Ta'ala berfirman, "Jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau seluruh utang) itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui." [QS. Al-Baqarah: 280]. Contoh lainnya: Membuat kesepakatan dengan seorang pekerja mengenai upah tertentu, kemudian memberinya lebih dari itu. Allah Ta'ala berfirman, "Dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." [QS. Al-Baqarah: 195].
Ketiga: Kezaliman Yaitu perolehan seseorang atas hak yang melebihi haknya, dan memakan harta orang lain dengan cara yang batil; seperti riba, judi, menahan hak pekerja, dan lain-lain. Allah Ta'ala berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kalian tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kalian bertobat, maka bagi kalian pokok harta kalian. Kalian tidak menzalimi dan tidak dizalimi." [QS. Al-Baqarah: 278-279]. Nabi ﷺ bersabda, “Allah berfirman: Tiga golongan yang Aku menjadi musuh mereka pada hari Kiamat: (1) seseorang yang memberi (janji atau sumpah) atas nama-Ku lalu berkhianat, (2) seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasil penjualannya, dan (3) seseorang yang mempekerjakan seorang buruh, setelah pekerjaannya diselesaikan, ia tidak memberikan upahnya." (HR. Bukhari: 2227).