Lanjutkan belajar

Anda belum masuk!
Daftar sekarang di PLATFORM TAA untuk mulai belajar, melacak perkembangan Anda, mengumpulkan poin, dan mengikuti kompetisi. Setelah mendaftar, Anda akan menerima sertifikat elektronik untuk topik yang sudah Anda pelajari.

Bagian saat ini: Hukum-Hukum Perjalanan Wisata

Pelajaran Beberapa Hukum Umum yang Sering Terjadi dalam Perjalanan Wisata

Hukum-hukum yang berkaitan dengan perjalanan tidak terbatas pada shalat dan puasa saja, tetapi ada kondisi-kondisi lain yang memiliki hukum sendiri. Pada pelajaran ini, Anda akan mempelajari sebagian di antaranya.

  • Mengenal beberapa hukum yang sering terjadi dalam perjalanan wisata.

Memadamkan Api Saat Tidur

Sebelum tidur, hendaknya memadamkan api yang biasanya dinyalakan saat perjalanan, terutama pada musim dingin, khususnya di dalam tenda dan semisalnya.

Abu Musa al-Asy‘ari raḍiyallāhu 'anhu berkata, “Sebuah rumah di Madinah terbakar pada malam hari bersama penghuninya. Kejadian itu lalu disampaikan kepada Nabi ﷺ. Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya api ini adalah musuh kalian. Maka apabila kalian tidur, padamkanlah ia dari kalian.’” (HR. Bukhari: 6294, Muslim: 2016). Dalam hadis lain, “Janganlah kalian membiarkan api di rumah ketika kalian tidur.” (HR. Bukhari: 6293, Muslim: 2015). Dan dalam hadis lain, “Sesungguhnya hewan kecil (tikus) kadang menarik sumbu lalu membakar penghuni rumah.” (HR. Bukhari: 3316, Muslim: 2012).

Hukum Berburu

Hukum asal berburu adalah boleh. Namun, hendaknya tidak menjadikan aktivitas berburu sebagai sebab keterikatan hati hingga melalaikan kepentingan agama maupun keluarga, atau menyebabkan pemborosan, permainan sia-sia, dan sikap pamer. Dalam hadis disebutkan, “Siapa tinggal yang di pedalaman akan menjadi kasar, dan siapa mengikuti (terlalu sibuk dengan) berburu akan menjadi lalai.” (HR. Abu Daud: 2859)

Hukum asal membolehkan berburu semua jenis hewan dan memakannya, kecuali yang ada dalil yang melarangnya, seperti setiap hewan buas bertaring seperti serigala dan rubah, setiap burung bercakar seperti elang, serta hewan-hewan beracun seperti ular, dan yang sejenisnya.

Diperbolehkan berburu hewan darat maupun laut sepanjang tahun; tidak ada perbedaan antara hari Jumat, bulan Ramadan, bulan-bulan haram, dan lainnya. Namun, berburu di Tanah Haram Makkah atau Madinah adalah haram. Haram pula berburu hewan yang dimiliki orang lain, serta haram bagi orang yang sedang ihram berburu hewan darat.

Disyaratkan bahwa pemburu adalah seorang Muslim, menyebut nama Allah ketika berburu, dan berburu dengan anjing atau burung yang terlatih. Jika burung pemburu terbang sendiri atau peluru terlepas tanpa sengaja, maka hasil buruan tidak halal dimakan kecuali ia mendapati hewan itu masih hidup sebelum mati, lalu ia membaca basmalah dan menyembelihnya.

Juga disyaratkan bahwa matinya hewan buruan harus karena luka yang disebabkan alat buru tersebut, bukan karena dicekik, ditenggelamkan, dipukul dengan benda berat, atau dijatuhkan dari tempat tinggi. Jika hewan buruan masih hidup dalam kondisi stabil ketika ditemukan, maka wajib disembelih secara syar‘i.

Dilarang membunuh hewan buruan hanya untuk bermain-main, seperti orang yang berburu namun tidak memakannya. Dilarang pula tindakan yang membuat orang takut dengan alat berburu. Termasuk dosa pula mengikat burung untuk dijadikan sasaran latihan tembak.

Ibnu Umar pernah melewati sekelompok pemuda Quraisy yang memasang seekor burung untuk dijadikan sasaran dan mereka memanahnya. Mereka memberikan setiap anak panah yang meleset sebagai milik pemilik burung. Ketika mereka melihat Ibnu Umar, mereka berpencar. Ia berkata, “Siapa yang melakukan ini? Allah melaknat orang yang melakukan hal ini. Sesungguhnya Rasulullah ﷺ melaknat orang yang menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran.” (HR. Bukhari: 5515, Muslim: 1958).

Haram mengarahkan senjata kepada orang lain meskipun hanya bermain-main. Dalam hadis disebutkan: “Janganlah salah seorang dari kalian mengarahkan senjata kepada saudaranya. Karena ia tidak tahu, barangkali setan akan menguasai tangannya hingga ia terjerumus ke dalam lobang neraka.” (HR. Bukhari: 7072, Muslim: 2617). Dalam hadis lain disebutkan, “Siapa yang mengarahkan besi kepada saudaranya, maka para malaikat akan melaknatnya hingga ia menurunkannya, sekalipun yang diarahkan itu adalah saudaranya satu ayah dan ibu.” (HR. Muslim 2616).

Seorang pemburu hendaknya mengetahui aturan-aturan berburu dan prosedur keselamatan untuk menjaga dirinya dan orang lain. Terdapat juga hukum-hukum khusus terkait tata cara penyembelihan, penggunaan anjing pemburu, kondisi hewan buruan ketika mati, dan lain-lain, sehingga perlu merujuk kepada para ulama dalam masalah tersebut.

Hukum Makanan

Hukum asal makanan adalah halal, kecuali jika ada dalil yang menunjukkan keharamannya.

Di antara makanan dan minuman yang diharamkan:

١
Bangkai dan segala turunannya
٢
Babi.
٣
Khamar dan narkotika. Segala sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram
٤
Segala sesuatu yang membahayakan tubuh
٥
Hewan bertaring yang digunakan untuk menerkam, seperti singa, anjing, dan kucing, serta burung bercakar yang digunakan untuk menangkap mangsa seperti elang dan falcon
٦
Makanan atau minuman hasil curian atau rampasan

Termasuk dalam kategori yang halal adalah semua tanaman dan buah-buahan yang terdapat di alam bebas ataupun di pasar. Namun, seorang Muslim hendaknya tidak memakan sesuatu yang membahayakan dirinya atau yang tidak ia ketahui keamanannya.

Anda sudah menyelesaikan pelajaran dengan sukses


Mulai ujian