Lanjutkan belajar

Anda belum masuk!
Daftar sekarang di PLATFORM TAA untuk mulai belajar, melacak perkembangan Anda, mengumpulkan poin, dan mengikuti kompetisi. Setelah mendaftar, Anda akan menerima sertifikat elektronik untuk topik yang sudah Anda pelajari.

Bagian saat ini: Kematian dan Jenazah

Pelajaran Takziah dan Berkabung atas Orang yang Meninggal

Terdapat aturan dan etika dalam menyampaikan takziah (belasungkawa), melayat orang yang meninggal, dan berziarah ke makam yang mesti dipatuhi umat Islam. Anda akan mempelajari beberapa di antaranya dalam pelajaran ini.

  • Mempelajari hukum dan adab takziah (melayat) dan ziarah kubur.

Takziah

Disunnahkan bertakziah kepada keluarga orang yang meninggal, menghibur kerabatnya, dan menguatkan mereka dalam menghadapi penderitaan dengan kata-kata yang baik, yang mencakup doa untuk jenazah, dukungan untuk bersabar bagi keluarga dan kerabatnya, serta mengingatkan mereka untuk mengharap pahala dari Allah. Rasulullah ﷺ bersabda menghibur putrinya Zainab tentang putranya, "Inna lillāhi mā akhaża, wa lahu mā a‘ṭā, wa kullun ‘indahu bi-ajalin musammā, fal-taṣbir wal-taḥtasib." (Kepunyaan Allah apa yang telah diambil-Nya dan milik-Nya pula apa yang telah diberikan-Nya, dan segala sesuatu telah ditetapkan waktunya di sisi-Nya. Maka bersabarlah dan berharaplah pahala dari Allah.” (HR. Bukhari 1284; Muslim: 923)

Ucapan belasungkawa dapat disampaikan kepada keluarga mendiang sebelum dan sesudah pemakaman, di mana saja, baik di masjid, pemakaman, rumah, tempat kerja, dan sebagainya.

Tidak boleh berlebihan dalam melaksanakan upacara berkabung dengan mendirikan kemah, mengadakan jamuan makan, atau mengumpulkan orang untuk menghadirinya, karena hal tersebut tidak sesuai dengan sunnah Rasulullah ﷺ dan para sahabat yang mulia. Lagipula, ini bukanlah saat yang tepat untuk bersukacita dan berbahagia, sehingga hal-hal semacam itu harus dilakukan.

Bersedih dan Ihdad (Berkabung) atas Orang yang Meninggal

Menangis merupakan belas kasihan alami dan ekspresi perasaan kehilangan dan kesedihan. Mata Nabi ﷺ meneteskan air mata saat putranya Ibrahim meninggal. (HR. Bukhari: 1303; Muslim: 2315).

Islam telah menetapkan beberapa aturan dalam berkabung bagi orang yang meninggal:

١
Islam melarang menangis yang dibuat-buat, meninggikan suara, atau mengikutinya dengan perbuatan yang bertentangan dengan hukum Islam, seperti menampar wajah, memukul diri sendiri, merobek pakaian, dan semisalnya.
٢
Seorang wanita dilarang tidak berhias lebih dari tiga hari karena kematian seorang kerabat, kecuali jika yang meninggal itu adalah suaminya.
٣
Masa ihdad (berkabung bagi seorang istri). Seorang wanita yang ditinggal mati suaminya harus mematuhi sejumlah hal selama idah kematian suaminya.

Masa idah (menunggu) bagi wanita yang suaminya telah meninggal

Yaitu empat bulan dan sepuluh hari, atau sampai dia melahirkan jika dia hamil.

Apa yang harus dilakukan seorang wanita selama masa idah (menunggu) setelah kematian suaminya?

١
Ia harus menghindari parfum, wewangian, perhiasan, pakaian dekoratif, pacar (pewarna kuku), dan semua pewarna kosmetik.
٢
Ia boleh mengenakan pakaian biasa apa pun warna dan modelnya, asalkan bukan pakaian kecantikan dan pakaian berhias. Dia tidak dilarang mandi dan menyisir rambutnya. Dia diizinkan keluar untuk keperluan di siang hari, tidak di malam hari, dan berbicara dengan laki-laki asing yang tidak menimbulkan kecurigaan.

Ziarah Kubur. Ziarah dibagi menjadi tiga kategori:

١
Ziarah sunnah
٢
Ziarah mubah
٣
Ziarah haram

1. Ziarah sunnah

Yaitu mengunjungi makam untuk mengingat kematian, kuburan, dan kehidupan setelah kematian. Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya aku melarang kalian dari ziarah kubur, maka ziarahilah dia.” Dalam riwayat lain, “Karena ziarah itu mengingatkan kalian tentang akhirat.” (HR. Muslim: 977; Tirmizi: 1054). Ini adalah ziarah ke makam di tempat tinggal yang sama, dan tidak mengharuskan safar atau perjalanan jauh, karena ibadah seperti itu hanya dilakukan ke tiga masjid saja.

2. Ziarah mubah

Yaitu ziarah dengan tujuan yang mubah, bukan untuk mengingat kematian, dan tidak termasuk dalam hal yang diharamkan, seperti ziarah ke makam kerabat atau teman, dan bukan pula niat untuk mengingat akhirat.

3. Ziarah haram

Yaitu ziarah yang disertai dengan sesuatu yang terlarang: seperti duduk di atas kuburan, berjalan di atasnya, menampar muka, meratap, dan meninggikan suara ketika menangis; atau disertai dengan beberapa bid’ah; seperti berdoa kepada pemilik kubur, memohon keberkahan dari kubur dan mengusapnya; atau melakukan perbuatan syirik; seperti memohon kepada pemilik kubur agar memenuhi kebutuhan dan memohon pertolongannya.

Ziarah seorang muslim ke kuburan memiliki beberapa tujuan:

١
Pertama: Mengingat akhirat, mengambil ibrah dan mengambil pelajaran dari orang-orang yang telah meninggal.
٢
Kedua: Berbuat baik kepada orang yang sudah meninggal dengan cara mendoakan agar diberi ampunan dan rahmat. Karena ia akan merasa senang dan bahagia, sebagaimana orang yang hidup akan merasa senang jika ada yang mengunjunginya dan memberinya hadiah.
٣
Ketiga: Peziarah berbuat baik pada dirinya sendiri dengan mengikuti sunnah yang disyariatkan dalam berziarah ke makam dan mendapatkan pahala.

Bila hendak berziarah ke makam, hendaknya kita tidak duduk atau berjalan di atas makam sebagai bentuk penghormatan dan pemuliaan kepada orang yang meninggal. Oleh karena itu, Rasulullah ﷺ telah menjelaskan hukuman bagi orang yang melakukannya, “Sesungguhnya duduk di atas bara api yang membakar pakaiannya hingga menyentuh kulitnya itu lebih baik daripada duduk di atas kuburan.” (HR. Muslim: 971).

Berdoa di Kuburan

Di antara doa yang dianjurkan ketika berziarah ke kuburan adalah: "As-salāmu ‘alaikum dāra qaumin mu’minīn, wa innā in syā’a Allāhu bikum lāḥiqūn." (Semoga kesejahteraan dilimpahkan kepada kalian, wahai negeri orang-orang yang beriman, dan kami, insyaallah, akan menyusul kalian.” (HR. Muslim: 249) atau: "As-salāmu ‘alā ahli ad-diyāri mina al-mu’minīna wa al-muslimīn, wa yarḥamu Allāhu al-mustaqdimīna minnā wal-musta’khirīn, wa innā in syā’a Allāhu bikum lalāḥiqūn." (Semoga kesejahteraan dilimpahkan kepada penduduk tempat ini, dari orang-orang yang beriman dan kaum muslimin, dan semoga Allah merahmati orang-orang yang terdahulu dan yang akan datang di antara kami, dan kami, insyaAllah, akan menyusul kalian.” (HR. Muslim: 974). atau: "As-salāmu ‘alaikum ahla ad-diyāri mina al-mu’minīna wa al-muslimīn, wa innā in syā’a Allāhu lalāḥiqūn, as’alu Allāha lanā wa lakumu al-‘āfiyah." (Semoga keselamatan dilimpahkan kepada kalian wahai penduduk tempat ini, dari kalangan orang-orang yang beriman dan muslim. Dan sesungguhnya, insyaallah, kami akan bergabung dengan kalian. Aku memohon kepada Allah agar kami dan kalian diberi kesejahteraan.” (HR. Muslim: 975)

Anda sudah menyelesaikan pelajaran dengan sukses


Mulai ujian