Bagian saat ini: Al-Qur`an Al-Karim
Pelajaran Hukum dan Adab Membaca Al-Qur`an
Informasi pelajaran
Target
15,216 siswa lain yang menyelesaikan pelajaran ini
Adab Membaca Al-Qur`an
Hukum Menghafal Al-Qur`an
Disunnahkan bagi seorang muslim untuk menghafal bagian Al-Qur`an yang mudah baginya dan menambah hafalannya, karena dalam menghafal Al-Qur`an terdapat keutamaan besar dan pahala yang agung.
Hukum Membaca Al-Qur`an
Hukum Mendengarkan dan Menyimak Bacaan Al-Qur`an
Setiap orang wajib beriman kepada Al-Qur`an dan mengamalkan hukum-hukumnya, menghalalkan apa yang dihalalkan, mengharamkan apa yang diharamkan, menaati apa yang dilarang, menaati perintah-perintahnya, dan mengamalkan segala perintahnya.
Seorang muslim hendaknya senantiasa menjaga hubungan dengan Al-Qur`an dengan terus-menerus membacanya. Tidak selayaknya ia membiarkan satu hari berlalu tanpa membaca sedikit pun dari Al-Qur`an, agar ia tidak melupakannya dan tidak menelantarkannya. Allah Ta‘ala berfirman, “Dan Rasul (Muhammad) berkata, ‘Ya Tuhanku, sesungguhnya kaumku telah menjadikan Al-Qur`an ini sesuatu yang ditinggalkan.’” [QS. Al-Furqān: 30].
Abu Musa raḍiyallāhu ‘anhu meriwayatkan dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, “Jagalah Al-Qur`an. Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh ia lebih cepat lepas daripada unta dari ikatannya.” (HR. Bukhari: 5033).