Bagian saat ini: Transaksi Keuangan
Pelajaran Perusahaan
Merupakan suatu pertemuan mengenai hak atau tindakan antara dua orang atau lebih. Contoh yang pertama: Dua orang berserikat dalam suatu warisan atau hadiah. Contoh yang kedua: Mereka berserikat dalam hal pembelian dan penjualan.
Hukum Perusahaan
Perusahaan (perkongsian) hukumnya boleh, karena hukum asal dalam transaksi adalah mubah. Allah telah mengizinkannya untuk memudahkan hamba-Nya dalam mencari rezeki. Ini berlaku bagi umat Islam dan non-Muslim. Maka perkongsian (kerja sama) dengan non-Muslim hukumnya boleh dengan syarat ia tidak bertindak sendiri sejawatnya yang muslim.
Seseorang perlu mengembangkan hartanya. Namun, dia mungkin tidak dapat melakukan ini sendirian; karena keterbatasan kemampuan dan pengalaman, atau modal yang tidak mencukupi. Masyarakat juga membutuhkan proyek-proyek besar, dan jarang ada individu yang dapat mengerjakan semuanya sendirian, maka perusahaan memfasilitasi semua itu.
Jenis-Jenis Perusahaan
Ada dua jenis perusahaan amlāk (kepemilikan):
Perkongsian yang tercipta melalui tindakan dua mitra, misalnya ketika mereka membeli suatu properti tidak bergerak (real estat) atau properti bergerak. Maka barang tersebut menjadi milik bersama di antara mereka.
Perusahaan Jabr (Tanpa Pilihan).
Perkongsian yang ditetapkan kepada dua orang atau lebih tanpa tindakan mereka, seperti ketika dua orang mewarisi sesuatu, maka harta warisan itu dibagi di antara mereka sebagai milik bersama.
Tindakan mitra dalam perusahaan jabr (Tanpa Pilihan).
Setiap mitra dianggap seperti orang asing terhadap bagian milik mitranya, sehingga tidak boleh bertindak atas bagian tersebut tanpa izinnya. Jika ia bertindak, maka tindakannya hanya sah terhadap bagiannya sendiri, kecuali jika disetujui oleh mitranya, maka tindakan itu berlaku atas keseluruhan bagian.
Perusahaan 'Uqūd (Kontrak).
Ini adalah kerja sama dalam tindakan pengelolaan, seperti kerja sama dalam jual beli, pembelian, penyewaan, dan semacamnya.
Jenis-Jenis Perusahaan 'Uqūd (Kontrak).
Perusahaan muḍārabah (Bagi Hasil)
Ini adalah ketika salah satu dari dua mitra memberikan sejumlah harta kepada yang lain untuk diperdagangkan, dengan kesepakatan bahwa keuntungan akan dibagi berdasarkan bagian tertentu yang diketahui bersama — seperti seperempat, sepertiga, atau yang semisalnya — dan sisanya menjadi milik pemilik modal. Apabila harta tersebut mengalami kerugian setelah digunakan dalam perdagangan, maka kerugian itu ditutupi dari keuntungan yang ada, dan pengelola (‘āmil) tidak menanggung apa pun. Namun, jika harta itu hilang (habis) tanpa adanya kelalaian atau kecerobohan dari pihak pengelola, maka ia tidak wajib menggantinya. Pengelola (‘āmil) berstatus sebagai orang yang dipercaya (amīn) dalam menerima modal, wakil dalam mengelola usaha, pekerja (ajīr) dalam menjalankan aktivitasnya, dan mitra (syarīk) dalam hal pembagian keuntungan.
Perusahaan wujūh (Reputasi).
Yaitu kerja sama antara dua orang yang tidak memiliki modal, namun keduanya membeli barang secara kredit (pembayaran di akhirkan) dengan mengandalkan reputasi dan kepercayaan mereka di mata masyarakat, lalu menjualnya secara tunai. Keuntungan yang Allah berikan dibagi antara keduanya, sedangkan kerugian ditanggung bersama. Masing-masing dari mereka berperan sebagai wakil (agen) bagi mitranya dan penanggung (kafīl) atasnya dalam urusan jual beli dan pengelolaan usaha. Dinamakan Syarikah al-Wujūh (perusahaan reputasi) karena pembelian secara kredit biasanya hanya diberikan kepada orang yang memiliki kedudukan atau kepercayaan di kalangan masyarakat.
Perusahaan inān (Barang)
Yaitu kerja sama antara dua orang yang masing-masing menyertakan tenaga dan sejumlah harta yang diketahui nilainya, meskipun jumlah modal mereka berbeda, untuk kemudian bersama-sama mengelola usaha tersebut dengan tenaga mereka sendiri. Disyaratkan bahwa modal dari masing-masing pihak harus jelas dan diketahui jumlahnya, sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerelaan bersama.
Perusahaan abdān (Kerja).
Yaitu kerja sama antara dua orang dalam hal penghasilan yang diperoleh melalui tenaga atau keterampilan mereka, baik kerja sama itu dalam bidang profesi dan keahlian, seperti pandai besi, tukang kayu, dan sejenisnya, maupun dalam pekerjaan yang mubah, seperti mencari kayu bakar atau memotong rumput. Segala rezeki atau hasil yang Allah berikan dari usaha tersebut dibagi antara keduanya sesuai dengan kesepakatan dan kerelaan bersama.
Perusahaan mufāwaḍah (negosiasi).
Yaitu bentuk kerja sama di mana setiap mitra memberikan kuasa penuh kepada mitranya dalam segala bentuk tindakan yang bersifat finansial maupun fisik yang berkaitan dengan perusahaan. Dengan demikian, masing-masing mitra memiliki kebebasan penuh untuk melakukan berbagai tindakan seperti jual beli, menerima atau memberi, menjamin, mewakilkan, meminjamkan, memberikan sumbangan, dan segala bentuk tindakan lain yang diperlukan dalam kegiatan perdagangan.
Setiap mitra terikat dengan tindakan yang dilakukan oleh mitranya. Perusahaan itu berlaku atas harta yang menjadi objek akad di antara mereka. Keuntungan dibagi sesuai dengan syarat yang telah disepakati, sedangkan kerugian ditanggung menurut porsi kepemilikan masing-masing sekutu dalam perusahaan. Perusahaan jenis ini diperbolehkan, karena menggabungkan unsur dari empat jenis perusahaan sebelumnya, dan semuanya diperbolehkan karena mengandung unsur kerja sama dalam mencari rezeki, membantu kebutuhan sesama, serta mewujudkan keadilan dan kemaslahatan.
1- Merupakan sarana terbaik untuk mengembangkan harta, menciptakan lapangan kerja, memberikan manfaat bagi umat, memperluas rezeki, dan mewujudkan keadilan.
2- Menjadi jalan untuk menghindarkan diri dari penghasilan yang haram, seperti riba, perjudian, dan bentuk-bentuk transaksi terlarang lainnya.
3- Memperluas peluang memperoleh rezeki yang halal, karena Islam membolehkan seseorang untuk berusaha secara mandiri maupun bekerja sama dengan orang lain.