Bagian saat ini: Keluarga Muslim
Pelajaran Dasar-Dasar Memilih Suami dan Istri
Akad nikah adalah salah satu akad terpenting dan paling mulia dalam Islam. Syariat mengelilinginya dengan langkah-langkah pendahuluan yang mempersiapkan kedua pihak agar memperoleh kemaslahatan dan manfaat dari akad tersebut, serta membantu agar pernikahan tetap langgeng dan rumah tangga tetap stabil.
Dua pilar utama dalam membangun keluarga adalah suami dan istri. Syariat sangat memperhatikan baiknya hubungan antara keduanya dan menjadikan terwujudnya hubungan tersebut sebagai salah satu tanda kebesaran dan nikmat-Nya yang diberikan kepada hamba-hamba-Nya.
Allah Ta'ala berfirman, "Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian pasangan-pasangan dari jenis kalian sendiri, agar kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antara kalian kasih sayang dan rahmat. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” [QS. Ar-Rūm: 21]
Memilih Pasangan dengan Baik
Memilih pendamping hidup dengan tepat merupakan langkah terpenting untuk mewujudkan pernikahan yang bahagia dan membangun keluarga yang stabil.
Pedoman Utama Memilih Pasangan
Inilah prinsip utama yang harus dijadikan pegangan baik oleh laki-laki maupun wanita ketika memilih pendamping hidup. Kebaikan agama dan akhlak, dengan izin Allah, menjadi jaminan tercapainya kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Nabi ﷺ menganjurkan untuk memilih istri yang salehah dan beragama, sebagaimana sabdanya: "Wanita dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah yang memiliki agama, niscaya engkau beruntung." (HR. Bukhari: 5090, Muslim: 1466). Wanita yang beragama akan takut kepada Allah, menjaga kehormatan dirinya, serta memperhatikan hak rumah tangganya dan suaminya, baik saat ia hadir maupun ketika ia tidak ada.
Dalam memilih suami, Nabi ﷺ bersabda, "Apabila datang kepada kalian seseorang yang kalian ridai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia. Jika tidak kalian lakukan, akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar." (HR. Ibnu Majah: 1967). Sebagian ulama salaf berkata, “Jika engkau menikahkan putrimu, nikahkanlah dengan lelaki yang beragama; jika ia mencintainya, ia akan memuliakannya, dan jika ia membencinya, ia tidak akan menzaliminya.”
Kenyamanan Psikologis
Nabi ﷺ bersabda, "Ruh-ruh itu seperti pasukan yang berkelompok; yang saling mengenal akan saling cocok, dan yang saling tidak mengenal akan berselisih." (HR. Bukhari: 3336, Muslim: 2638). Ini menunjukkan pentingnya adanya kecocokan dan kenyamanan psikologis antara pasangan agar tercipta keharmonisan dan kelanggengan rumah tangga.
Karena itu, Nabi ﷺ memerintahkan orang yang hendak melamar seorang wanita, "Lihatlah ia (lebih dahulu), karena itu lebih memungkinkan untuk menumbuhkan kasih sayang di antara kalian." (HR. Tirmizi: 1087). Hak ini berlaku untuk laki-laki maupun wanita, agar masing-masing dapat mengenal calon pasangannya dan merasa mantap.
Kafa’ah (Kesetaraan / Kecocokan)
Yang dimaksud dengan kafa’ah adalah adanya kedekatan dan kecocokan antara suami dan istri dalam hal kondisi materi dan sosial. Sebagian ulama mensyaratkan adanya kafa’ah, sementara yang lain menilai bahwa yang terpenting hanyalah agama dan akhlak. Namun, tidak diragukan bahwa ketimpangan yang besar dalam tingkat sosial, pendidikan, atau ekonomi dapat menjadi sebab munculnya masalah yang mengganggu keharmonisan rumah tangga dan bahkan mengancam keutuhannya.
Rida dan Penerimaan
Selain memperhatikan aspek-aspek di atas, pernikahan harus berlangsung dengan kerelaan dan penerimaan dari kedua belah pihak, tanpa tekanan atau paksaan dari siapa pun, sekalipun dari orang yang paling dekat sekalipun.
Islam telah berlaku adil terhadap perempuan, serta mensyaratkan keridaannya dan persetujuannya terhadap calon suami. Rasulullah ﷺ bersabda, “Janda tidak boleh dinikahkan hingga dimintai pendapatnya, dan gadis tidak boleh dinikahkan hingga dimintai izinnya.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana cara izinnya?” Beliau menjawab, “Dengan diamnya.” (HR. Bukhari: 5136, Muslim: 1419). Dalam kisah Khansā’ binti Khużām al-Anshāriyyah, “Ayahnya menikahkannya padahal ia seorang janda, dan ia tidak menyukai pernikahan itu. Maka ia datang kepada Rasulullah ﷺ, lalu beliau membatalkan pernikahan tersebut.” (HR. Bukhari 5138).