Bagian saat ini: Wanita Muslimah
Pelajaran Taharah Wanita Muslimah
Syariat mewajibkan wanita muslimah untuk mempelajari hukum-hukum bersuci yang ia butuhkan, seperti haid, istihadah, dan nifas.
Beberapa hal yang wajib diketahui dan diamalkan oleh wanita:
Mandi Wajib karena Janabah
Janabah dalam bahasa berarti “jauh”, sedangkan menurut syariat, orang yang junub adalah seseorang yang mengeluarkan mani atau melakukan hubungan suami-istri. Istilah ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan. Disebut junub karena ia dilarang mendekati tempat salat hingga ia bersuci. Mandi wajib karena janabah hukumnya wajib berdasarkan firman Allah Ta‘ala, “Dan jika kalian dalam keadaan junub, maka mandilah.” [QS. Al-Mā`idah: 6].
Mandi Wajib Setelah Selesai Haid
Seorang wanita muslimah wajib mandi setelah darah haidnya berhenti. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta‘ala, “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah suatu kotoran, maka jauhilah wanita pada waktu haid, dan jangan kalian mendekati mereka hingga mereka suci. Apabila mereka telah bersuci, maka datangilah mereka dari arah yang diperintahkan Allah kepada kalian.’ Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertobat dan mencintai orang-orang yang bersuci.” [QS. Al-Baqarah: 222] Frasa “apabila mereka telah bersuci” maksudnya adalah bersuci dengan mandi.
Haid dan Istihadah
Haid adalah darah yang keluar dari rahim wanita, bukan karena melahirkan dan bukan pula karena sakit. Adapun istihadah adalah mengalirnya darah dari rahim wanita di luar waktu-waktu kebiasaannya, disebabkan oleh penyakit atau gangguan tertentu.
Lama masa haid berbeda-beda antara satu wanita dengan wanita lainnya. Menurut pendapat yang lebih kuat di kalangan ulama, tidak ada batas minimal masa haid. Para ulama mayoritas berpendapat bahwa batas maksimalnya adalah lima belas hari. Apa pun yang melebihi jumlah itu adalah darah istihadah, bukan darah haid. Umumnya, masa haid wanita berkisar enam atau tujuh hari.
Mandi Wajib Setelah Selesai Nifas
Para ulama sepakat bahwa wanita yang mengalami nifas wajib mandi setelah masa nifasnya berakhir.
Definisi Nifas
Nifas adalah darah yang luruh dari rahim bersamaan dengan proses melahirkan, dan dapat keluar dua atau tiga hari sebelum kelahiran disertai tanda-tanda seperti rasa sakit, serta terus keluar setelah kelahiran hingga genap empat puluh hari. Adapun lama masa nifas, batas maksimalnya adalah empat puluh hari. Tidak ada batas minimalnya. Ketika wanita melihat dirinya telah suci, ia wajib mandi dan melaksanakan salat.
Hal-hal yang terdampak karena haid dan nifas
Haram melakukan hubungan suami-istri
Haram bagi seorang laki-laki menggauli istrinya yang sedang haid, berdasarkan firman Allah Ta‘ala, “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah suatu kotoran, maka jauhilah wanita pada waktu haid, dan jangan kalian mendekati mereka hingga mereka suci. Apabila mereka telah bersuci, maka datangilah mereka dari arah yang diperintahkan Allah kepada kalian.’ Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertobat dan mencintai orang-orang yang bersuci.” [QS. Al-Baqarah: 222] Demikian pula haram menggauli wanita yang sedang nifas, berdasarkan ijmak (kesepakatan) para ulama.
Haram menjatuhkan talak
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta‘ala, “Wahai Nabi, apabila kalian menceraikan para wanita, maka ceraikanlah mereka pada masa idahnya.” [QS. Aṭ-Ṭalāq: 1). Maksud firman-Nya “ceraikanlah mereka pada masa idahnya” adalah: jangan menjatuhkan talak ketika istri sedang haid, sedang nifas, atau pada masa suci yang telah digauli tetapi belum jelas apakah ia hamil atau tidak.
Haram melaksanakan salat dan puasa
Ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, “Bukankah apabila wanita haid, ia tidak salat dan tidak pula berpuasa? Itulah kekurangan agamanya.” (HR. Bukhari: 1951).
Haram melakukan tawaf di Ka'bah
Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah ﷺ kepada Aisyah raḍiyallāhu 'anhā ketika ia haid saat berhaji, “Sesungguhnya itu adalah sesuatu yang Allah tetapkan atas putri-putri Adam. Maka lakukanlah apa yang dilakukan oleh para jamaah haji, hanya saja jangan melakukan tawaf di Ka‘bah hingga engkau suci.” (HR. Bukhari: 305, Muslim: 1211).
Haram menyentuh mushaf Al-Qur`an
Hal ini sebagai bentuk pengamalan firman Allah Ta‘ala, “Tidak ada yang menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan.” QS. Al-Wāqi‘ah: 79). Namun, wanita haid diperbolehkan membaca Al-Qur`an dari hafalannya menurut pendapat yang lebih kuat, berbeda dengan orang yang junub, yang tidak boleh membaca Al-Qur`an sebelum mandi wajib. Jika wanita haid atau nifas membutuhkan untuk melihat ayat atau mengajarkan Al-Qur`an kepada orang lain, ia boleh menyentuh mushaf dengan menggunakan penghalang seperti sarung tangan dan semisalnya.
Haram berdiam diri di dalam masjid
Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, “Aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita haid dan orang junub.” (HR. Abu Daud: 232). Adapun lewat di dalam masjid atau masuk karena keperluan mendesak, maka hukumnya boleh. Aisyah raḍiyallāhu ‘anhā berkata, ""Rasulullah ﷺ bersabda kepadaku, 'Berikanlah kepadaku sajadah dari masjid.' Aisyah berkata, 'Aku berkata, ‘Aku sedang haid.’ Beliau ﷺ bersabda, “Sesungguhnya haidmu itu tidak berada di tanganmu.'” (HR. Muslim: 298).
Hal-hal yang diwajibkan karena haid
Balig
Seseorang dikenai taklif (kewajiban syariat) ketika ia telah balig. Haid merupakan salah satu tanda paling kuat yang menunjukkan bahwa seorang gadis telah mencapai usia balig.
Menjadi Dasar Perhitungan Masa Idah bagi Wanita yang Dicerai
Maksudnya, masa idah bagi wanita yang dicerai dan masih mengalami haid adalah tiga kali masa haid, sebagaimana firman Allah Ta‘ala, “Wanita-wanita yang dicerai hendaklah menahan diri (menunggu) selama tiga kali quru`.” [QS. Al-Baqarah: 228]
Tanda-Tanda Wanita Suci dari Haid
Munculnya “cairan putih”.
Yaitu sesuatu yang menyerupai benang putih yang keluar dari kemaluan wanita pada akhir masa haidnya, dan menjadi tanda bahwa ia telah suci.
Terhentinya Darah dan Kondisi Kering
Yaitu ketika wanita memasukkan kapas atau kain kecil ke dalam kemaluannya, kemudian keluar dalam keadaan bersih, tidak terkena darah, cairan keruh, ataupun cairan kekuningan.
Mandi wajib memiliki dua rukun: - Niat - Meratakan air ke seluruh rambut dan kulit. Air harus sampai ke pangkal-pangkal rambut sehingga membasahi kulit yang berada di bawahnya, baik rambut itu tipis maupun tebal.
Tata Cara Mandi Wajib bagi Wanita dari Haid dan Janabah
Aisyah raḍiyallāhu 'anhā meriwayatkan bahwa Asma` pernah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang mandi karena haid. Beliau bersabda, “Hendaklah salah seorang di antara kalian mengambil airnya dan daun bidar (daun sidr), lalu bersuci dan memperbagus bersucinya. Kemudian menuangkan air ke kepalanya dan menggosoknya dengan kuat hingga sampai ke kulit kepala, lalu menyiram seluruh tubuhnya. Setelah itu, hendaklah ia mengambil kapas yang diberi minyak wangi dan bersuci dengannya.” Asma’ bertanya, “Bagaimana cara bersuci dengannya?” Beliau menjawab, “Mahasuci Allah! Bersucilah dengannya.” Aisyah berkata, “Seakan-akan beliau menyuruh untuk mengusap bekas darah.” Asma’ juga bertanya kepada Nabi ﷺ tentang mandi janabah. Beliau bersabda, “Hendaklah ia mengambil air lalu bersuci dan memperbagus bersucinya atau menyempurnakan bersucinya. Kemudian ia menuang air ke kepalanya dan menggosoknya hingga mencapai pangkal rambut, lalu menyiram seluruh tubuhnya.” Aisyah berkata, “Sebaik-baik wanita adalah wanita Anshar; rasa malu tidak menghalangi mereka untuk mendalami agama.” (HR. Bukhari: 314, Muslim: 332)
Setiap hal yang menghalangi sampainya air ke bagian tubuh mana pun akan merusak keabsahan mandi dan menjadikannya tidak sah. Misalnya, wanita memakai cat kuku atau bahan lain yang membentuk lapisan kedap air pada kuku, atau benda apa pun yang menghalangi sampainya air ke kulit.
Cairan Kekuningan (Ṣufrah) dan Keruh Kecokelatan (Kudrah)
Terkadang keluar cairan dari kemaluan wanita, sebelum atau setelah haid. Jika itu berhubungan langsung dengan masa haid, maka hukumnya sama seperti haid; ia harus meninggalkan salat dan semua hal yang diharamkan ketika haid. Jika tidak berhubungan dengan masa haid, maka tidak berpengaruh terhadap ibadah. Hal ini berdasarkan hadis Ummu ‘Athiyyah raḍiyallāhu 'anhā, “Kami tidak menganggap cairan keruh dan kekuningan setelah suci (dari haid) sebagai sesuatu (yang berpengaruh).” (HR. Bukhari: 326, Abu Dauud 307. Ini lafaz Abu Daud].