Bagian saat ini: Wanita Muslimah
Pelajaran Pakaian Wanita Muslimah
Pakaian adalah nikmat besar yang Allah anugerahkan kepada manusia. Dengannya seseorang menutupi tubuhnya dan melindunginya dari panas, dingin, dan berbagai hal lainnya. Pakaian juga merupakan perhiasan dan keindahan. Allah Ta‘ala berfirman, ‘Wahai anak cucu Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kalian pakaian untuk menutup aurat kalian dan sebagai perhiasan. Dan pakaian takwa, itulah yang terbaik. Yang demikian itu termasuk tanda-tanda (kebesaran) Allah agar mereka selalu ingat.’ [QS. Al-A‘rāf: 26]. Pakaian terbagi menjadi pakaian yang bersifat darurat dan dibutuhkan oleh setiap laki-laki maupun perempuan, yaitu yang menutupi aurat; dan pakaian yang bersifat penyempurna (keindahan), seperti yang digunakan untuk berbagai acara seperti pernikahan, hari raya, dan selainnya.
Mewujudkan hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan pakaian wanita mengandung tujuan-tujuan besar. Dari sisi wanita itu sendiri, hal tersebut memberikan privasi, menjaganya dari pandangan laki-laki, serta melindungi—umumnya—dari perbuatan dan ucapan orang-orang yang rusak akhlaknya. Pakaian syar‘i juga memberi ketenangan, kelembutan, kehormatan, dan wibawa bagi wanita. Yang terpenting, dengan berpegang pada pakaian syar‘i, seorang wanita menunjukkan penghambaan dan kerendahan dirinya kepada Allah Ta‘ala, dengan menaati perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, sehingga ia berhak memperoleh keberkahan, karunia, dan rahmat-Nya.
Adapun pada tingkat masyarakat, pakaian syar‘i atau hijab wanita adalah bentuk penjagaan bagi seluruh masyarakat dari fitnah, serta menjaga stabilitas dan keamanan bagi semua individunya. Jika fitnah terjadi, ia akan menghancurkan masyarakat dengan seluruh komponennya, baik laki-laki maupun perempuan. Hal itu dapat menggoyahkan bahkan memporak-porandakan ketenangan dan kestabilan keluarga, dan hal ini tampak nyata di banyak negara.
Syarat-Syarat Hijab Wanita Muslimah
1- Menutup seluruh tubuh
Allah Ta'ala berfirman, “Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan perempuan-perempuan Mukmin: hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah dikenali sehingga tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. Al-Aḥzāb: 59] Para ulama berbeda pendapat mengenai kewajiban menutup wajah dan telapak tangan. Sebagian mengatakan wajib, sebagian lain mengatakan sunnah. Akan tetapi, mereka sepakat bahwa seluruh anggota tubuh selain wajah dan telapak tangan wajib ditutup.
2- Tidak merupakan perhiasan itu sendiri
Hal ini termasuk dalam keumuman firman Allah Ta'ala, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka.” [QS. An-Nūr: 31]
3, 4- Pakaian harus tebal (tidak tipis) dan longgar
Nabi ﷺ bersabda, “Ada dua golongan ahli neraka yang belum pernah aku lihat: suatu kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia, dan para perempuan yang berpakaian tetapi telanjang, menggoyangkan badan dan membuat orang tergoda, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium aromanya, padahal aromanya tercium dari jarak demikian dan demikian.” (HR. Muslim: 2128). Usamah bin Zaid raḍiyallāhu 'anhumā berkata, “Rasulullah ﷺ memberiku sehelai baju Qibṭiyyah yang tebal, bagian dari hadiah Dihyah al-Kalbi. Maka aku pakaikan baju itu kepada istriku. Rasulullah ﷺ bertanya, ‘Mengapa engkau tidak memakainya?’ Aku menjawab, ‘Wahai Rasulullah, aku pakaikan baju itu kepada istriku.’ Beliau bersabda, ‘Suruhlah ia memakai pakaian dalam di bawahnya, karena aku khawatir pakaian itu menampakkan bentuk tulangnya.’” (HR. Ahmad: 21786).
5- Tidak diberi wewangian atau parfum
Rasulullah ﷺ bersabda, “Wanita mana pun yang memakai wewangian, lalu ia melewati suatu kaum agar mereka mencium bau harumnya, maka ia adalah seorang pezina.” (HR. An-Nasa`i: 5126)
6- Tidak menyerupai pakaian laki-laki
Ibnu Abbas raḍiyallāhu 'anhumā berkata, “Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari: 5885).
7- Tidak menyerupai pakaian wanita-wanita kafir
Syariat menetapkan bahwa kaum Muslimin—laki-laki maupun perempuan—tidak boleh menyerupai orang kafir dalam ibadah, hari raya, atau pakaian-pakaian khas mereka. Nabi ﷺ bersabda, “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Daud: 4031).
8- Bukan pakaian untuk mencari ketenaran (libās asy-syuhrah)
Karena Rasulullah ﷺ bersabda, “Siapa saja yang memakai pakaian syuhrah di dunia, Allah akan memakaikannya pakaian kehinaan pada hari kiamat, kemudian dibakar dengannya.” (HR. Ibnu Majah: 3607). Pakaian syuhrah adalah pakaian yang dikenakan dengan tujuan ingin menonjol atau terkenal di hadapan manusia.
Syarat-syarat di atas khusus untuk pakaian perempuan Muslimah ketika keluar rumah atau ketika berada di hadapan laki-laki non-mahram. Adapun di hadapan mahram atau ketika berada sesama perempuan, ia tidak diwajibkan menerapkan seluruh syarat tersebut. Dalam kondisi itu, ia boleh memakai wewangian dan menampakkan sebagian perhiasan dengan batasan yang dibenarkan syariat.
Tabarruj
Tabarruj adalah ketika seorang perempuan menampakkan kepada laki-laki asing (non-mahram) bagian-bagian dari perhiasan atau keindahan tubuhnya yang wajib ia tutupi dari mereka.
Pakaian Wanita Muslimah Berdasarkan Lingkungan di Sekitarnya
Yang dimaksud adalah hijab syar‘i yang diperintahkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla dan Rasul-Nya ﷺ, yang syarat-syaratnya telah disebutkan sebelumnya.
Pakaian Wanita Muslimah di Hadapan Laki-Laki Asing (Non-Mahram)
Pakaian Muslimah di Hadapan Para Mahramnya dari Kalangan Laki-Laki
Ia tetap wajib menutup seluruh tubuhnya, kecuali bagian yang biasa tampak secara umum, seperti leher, rambut, dan kedua telapak kaki, selain wajah dan kedua telapak tangan. Allah Ta‘ala berfirman, “Katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman agar mereka menundukkan sebagian pandangan mereka dan menjaga kehormatan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa tampak darinya. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka. Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami-suami mereka, atau ayah-ayah mereka, atau ayah-ayah suami mereka, atau anak-anak mereka, atau anak-anak suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau anak-anak laki-laki dari saudara mereka yang laki-laki, atau anak-anak laki-laki dari saudara perempuan mereka.” [QS. An-Nūr: 31]
Pakaian Muslimah di Hadapan Sesama Perempuan Muslimah
Dia wajib—sebagaimana halnya di hadapan para mahramnya—menutup seluruh tubuhnya kecuali bagian yang biasa tampak, seperti leher, rambut, dan kedua telapak kaki, selain wajah dan kedua telapak tangan. Allah Ta‘ala berfirman, “Katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman agar mereka menundukkan sebagian pandangan mereka, menjaga kehormatan mereka, dan tidak menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa tampak darinya. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami-suami mereka, atau ayah-ayah mereka, atau ayah-ayah suami mereka, atau anak-anak mereka, atau anak-anak suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau anak-anak laki-laki dari saudara mereka yang laki-laki, atau anak-anak laki-laki dari saudara perempuan mereka, atau perempuan-perempuan mereka.” [QS. An-Nūr: 31] Frasa “atau perempuan-perempuan mereka” maksudnya adalah para perempuan Muslimah.
Pakaian Muslimah di Hadapan Perempuan dari Kalangan Ahli Kitab
Ia wajib—sebagaimana halnya di hadapan perempuan Muslimah—menutup seluruh tubuhnya kecuali bagian yang biasa tampak, seperti leher, rambut, dan kedua telapak kaki. Hal ini karena para perempuan Ahli Kitab biasa masuk menemui para istri Nabi, dan tidak ada riwayat bahwa Nabi ﷺ memerintahkan mereka untuk berhijab dari perempuan Ahli Kitab.
Jenis-Jenis Pakaian dan Perhiasan Perempuan dari Sisi Kehalalan dan Keharamannya
Pakaian dan Perhiasan yang Diperbolehkan bagi Perempuan
Hukum asal dalam pakaian dan perhiasan adalah boleh, dan tidak dikecualikan darinya kecuali apa yang telah dinyatakan haram oleh syariat. Maka perempuan boleh memakai semua jenis pakaian dengan berbagai warna dan jenis kainnya, serta berhias dengan seluruh bentuk perhiasan yang mubah seperti perhiasan, parfum, dan alat-alat kecantikan, dengan syarat tidak membahayakan dirinya, tidak menyerupai perempuan kafir, dan tidak dibuat dari bahan-bahan yang diharamkan, seperti lemak babi.
Pakaian dan Perhiasan yang Dianjurkan
Maksudnya adalah setiap hal yang dalam syariat dianjurkan, serta segala sesuatu yang dipakai atau dijadikan perhiasan oleh perempuan untuk menyenangkan dan menarik hati suaminya, dengan syarat tidak mengandung hal yang diharamkan.
Pakaian dan Perhiasan yang Diharamkan
Yang dimaksud adalah semua hal yang diharamkan syariat dan diperingatkan darinya, baik berupa pakaian maupun perhiasan, baik yang dinyatakan keharamannya secara langsung dalam nash, maupun yang bertentangan dengan kaidah-kaidah syariat yang wajib dijaga, seperti menyerupai Yahudi dan Nasrani, menyerupai laki-laki, dan selainnya.