Lanjutkan belajar

Anda belum masuk!
Daftar sekarang di PLATFORM TAA untuk mulai belajar, melacak perkembangan Anda, mengumpulkan poin, dan mengikuti kompetisi. Setelah mendaftar, Anda akan menerima sertifikat elektronik untuk topik yang sudah Anda pelajari.

Bagian saat ini: Keluarga Muslim

Pelajaran Warisan dalam Islam

Dalam pelajaran ini kita mengenal beberapa ciri dari sistem waris dalam Islam.

  • Mengenal apa yang menjadi keistimewaan hukum waris dalam Islam.
  • Mengetahui rukun-rukun waris dan syarat-syaratnya.
  • Mengenal para ahli waris yang disepakati dari kalangan laki-laki dan perempuan.

Kewarisan adalah sistem kemanusiaan universal, yang telah dianut oleh berbagai bangsa sejak dahulu hingga sekarang, karena ia sesuai dengan fitrah manusia dalam kecintaan memiliki dan usaha mendapatkannya, serta menjadi solusi untuk menangani harta peninggalan seseorang setelah wafatnya.

Hukum kewarisan dalam syariat Islam memiliki keistimewaan dengan pembahasan yang sangat rinci terkait keadaan pewaris, para ahli waris, serta bagian masing-masing dalam sebuah sistem yang terpadu dan menakjubkan. Di antara keistimewaan perincian dalam sistem kewarisan Islam adalah penyelesaian penyebab perselisihan antara kerabat pewaris; karena jika para ahli waris mengetahui bahwa pembagian warisan dilakukan sesuai perintah Allah Ta‘ala, maka hati mereka menjadi tenang dan rida terhadap bagian yang Allah tetapkan. Di antara keistimewaannya juga adalah menjaga hak seluruh ahli waris, sehingga perkara tersebut tidak diserahkan kepada penilaian sebagian orang atau ijtihad mereka, yang bisa saja menghalangi sebagian ahli waris dan memberi sebagian lainnya sesuka hati, yang tentu akan menjadi penyebab perpecahan dan pertikaian.

Rukun-rukun Warisan

١
Pewaris (al-muwarriṡ).
٢
Ahli waris (al-wāriṡ).
٣
Harta warisan (al-maurūṡ / tarikah).

Pewaris (Al-Muwarriṡ).

Dia adalah orang yang telah meninggal atau orang disamakan dengan orang yang sudah meninggal (secara hukum) yang meninggalkan harta yang dapat diwariskan.

Ahli waris (al-wāriṡ).

Dialah adalah orang yang masih hidup setelah pewaris—atau orang yang disamakan dengan orang hidup—yang berhak mewarisi dari pewaris karena salah satu sebab kewarisan.

Harta warisan (al-maurūṡ / tarikah).

Disebut tarikah, maurūṡ, warisan atau pusaka; yaitu apa saja yang ditinggalkan pewaris berupa harta atau hak yang dapat diwariskan.

Syarat-syarat Kewarisan

١
Terbuktinya kematian pewaris, atau disamakan sebagai orang yang mati secara hukum, seperti orang hilang yang diputuskan wafat oleh hakim, atau secara perkiraan seperti janin yang lahir akibat tindak kriminal yang mewajibkan pembayaran diyat janin (gurrāh).
٢
Terbuktinya kehidupan ahli waris saat pewaris meninggal, atau disamakan dengan orang hidup secara perkiraan, seperti janin yang lahir hidup dengan kehidupan yang stabil pada waktu yang memungkinkan ia dianggap hadir saat kematian pewaris.
٣
Diketahui sebab-sebab kewarisan, seperti hubungan kekerabatan, pernikahan, atau wala`.

Urutan Pembagian Harta Warisan

١
Mengurus jenazah hingga siap dikuburkan.
٢
Melunasi utang-utang pewaris.
٣
Melaksanakan wasiat-wasiatnya.
٤
Membagi harta warisannya kepada para ahli waris.

Keistimewaan Hukum Kewarisan dalam Syariat Islam

١
Hukumnya berasal dari Allah ‘Azza wa Jalla, Zat yang Maha Mengetahui ciptaan-Nya dan apa yang memperbaiki mereka serta apa yang bermanfaat bagi mereka: “Apakah Allah yang menciptakan tidak mengetahui, sedangkan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?” [QS. Al-Mulk: 14].
٢
Syariat tidak memberikan hak kepada pewaris untuk membagi hartanya sesuka hati; karena ia mungkin dikuasai hawa nafsu atau terbawa perasaan yang kuat, sehingga bisa menghalangi sebagian pihak yang berhak atau mengutamakan sebagian lainnya tanpa alasan.
٣
Penyebaran harta dan tidak menjadikannya terpusat di tangan sekelompok orang tertentu, dengan melibatkan banyak pihak dalam kewarisan.
٤
Menjaga keutuhan keluarga, kekompakan, dan solidaritas antar anggotanya, dengan membagi harta warisan kepada banyak dari mereka dalam sistem yang adil.
٥
Memerhatikan aspek kebutuhan para ahli waris dalam pembedaan bagian mereka; misalnya bagian anak perempuan adalah setengah dari bagian saudara laki-lakinya, karena saudara laki-laki membutuhkan harta untuk menafkahi keluarganya, sedangkan saudara perempuannya ditanggung nafkahnya oleh orang lain.
٦
Memerhatikan tingkat kedekatan hubungan kekerabatan dalam mengutamakan sebagian ahli waris daripada yang lain, karena adanya hubungan manfaat antara pewaris dan ahli waris; maka ayah didahulukan daripada kakek, dan ibu didahulukan daripada nenek.
٧
Warisan dalam sistem Islam bersifat wajib dan mengikat; pewaris tidak memiliki hak untuk mencegah salah satu ahli warisnya dari mendapatkan bagian warisan.

Para Ahli Waris dari Kalangan Laki-laki

Para ahli waris laki-laki yang disepakati untuk mendapatkan warisan berjumlah sepuluh orang, yaitu secara ringkas: anak laki-laki, kemudian cucu laki-laki dari anak laki-laki terus ke bawah, ayah, kemudian kakek terus ke atas, saudara laki-laki, kemudian anak saudara laki-laki, paman, kemudian anak paman, suami, dan mawla an-ni‘mah yaitu orang yang memerdekakan budak.

Para Ahli Waris dari Kalangan Perempuan

Para ahli waris perempuan yang disepakati untuk mendapatkan warisan berjumlah tujuh orang, yaitu secara ringkas: anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki terus ke bawah, ibu, nenek terus ke atas, saudara perempuan, istri, dan mawla an-ni‘mah yaitu perempuan yang memerdekakan budak.

Anda sudah menyelesaikan pelajaran dengan sukses


Mulai ujian