Bagian saat ini: Keluarga Muslim
Pelajaran Warisan dalam Islam
Kewarisan adalah sistem kemanusiaan universal, yang telah dianut oleh berbagai bangsa sejak dahulu hingga sekarang, karena ia sesuai dengan fitrah manusia dalam kecintaan memiliki dan usaha mendapatkannya, serta menjadi solusi untuk menangani harta peninggalan seseorang setelah wafatnya.
Hukum kewarisan dalam syariat Islam memiliki keistimewaan dengan pembahasan yang sangat rinci terkait keadaan pewaris, para ahli waris, serta bagian masing-masing dalam sebuah sistem yang terpadu dan menakjubkan. Di antara keistimewaan perincian dalam sistem kewarisan Islam adalah penyelesaian penyebab perselisihan antara kerabat pewaris; karena jika para ahli waris mengetahui bahwa pembagian warisan dilakukan sesuai perintah Allah Ta‘ala, maka hati mereka menjadi tenang dan rida terhadap bagian yang Allah tetapkan. Di antara keistimewaannya juga adalah menjaga hak seluruh ahli waris, sehingga perkara tersebut tidak diserahkan kepada penilaian sebagian orang atau ijtihad mereka, yang bisa saja menghalangi sebagian ahli waris dan memberi sebagian lainnya sesuka hati, yang tentu akan menjadi penyebab perpecahan dan pertikaian.
Rukun-rukun Warisan
Dia adalah orang yang telah meninggal atau orang disamakan dengan orang yang sudah meninggal (secara hukum) yang meninggalkan harta yang dapat diwariskan.
Dialah adalah orang yang masih hidup setelah pewaris—atau orang yang disamakan dengan orang hidup—yang berhak mewarisi dari pewaris karena salah satu sebab kewarisan.
Disebut tarikah, maurūṡ, warisan atau pusaka; yaitu apa saja yang ditinggalkan pewaris berupa harta atau hak yang dapat diwariskan.
Syarat-syarat Kewarisan
Urutan Pembagian Harta Warisan
Keistimewaan Hukum Kewarisan dalam Syariat Islam
Para Ahli Waris dari Kalangan Laki-laki
Para ahli waris laki-laki yang disepakati untuk mendapatkan warisan berjumlah sepuluh orang, yaitu secara ringkas: anak laki-laki, kemudian cucu laki-laki dari anak laki-laki terus ke bawah, ayah, kemudian kakek terus ke atas, saudara laki-laki, kemudian anak saudara laki-laki, paman, kemudian anak paman, suami, dan mawla an-ni‘mah yaitu orang yang memerdekakan budak.
Para Ahli Waris dari Kalangan Perempuan
Para ahli waris perempuan yang disepakati untuk mendapatkan warisan berjumlah tujuh orang, yaitu secara ringkas: anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki terus ke bawah, ibu, nenek terus ke atas, saudara perempuan, istri, dan mawla an-ni‘mah yaitu perempuan yang memerdekakan budak.