Bagian saat ini: Shalat
Pelajaran Syarat dan Hukum Shalat
Syarat-Syarat Shalat:
Suci dari hadas dan najis. Abdullah bin Umar meriwayatkan, Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Shalat tidak diterima tanpa bersuci." (HR. Muslim: 224).
Aurat harus ditutup dengan pakaian yang tidak memperlihatkan perincian anggota tubuh (organ) karena pendek atau transparannya (tipis/tembus pandang)
Dari pusar hingga lutut
Seluruh tubuh perempuan kecuali wajah dan telapak tangan. Aisyah raḍiyallāhu 'anhā. berkata, Nabi ﷺ bersabda, "Allah tidak menerima shalat perempuan yang sudah haid (baligh) kecuali dengan kerudung." (HR. Abu Daud: 641; Tirmizi: 377).
Allah berfirman, "Wahai anak Adam, pakailah perhiasan (pakaian kalian) yang indah di setiap (masuk) masjid." (QS. Al-A’rāf: 31). Menutup aurat adalah kadar minimal dari perhiasan (keindahan) tersebut. Sementara makna dari 'setiap (masuk) masjid' adalah setiap salat.
Allah Ta'ala berfirman, "Dan dari mana pun engkau keluar, hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram" (QS. Al-Baqarah: 149).
Kiblat kaum Muslimin adalah Ka'bah yang Mulia (Al-Ka'bah Al-Musyarrafah) yang dibangun oleh bapak para nabi, Ibrahim 'alaihissalām. Para nabi 'alaihimusssalām telah berhaji ke sana. Kita mengetahui bahwa Ka'bah hanyalah bebatuan yang tidak mendatangkan mudarat maupun manfaat, tetapi Allah Ta'ala memerintahkan kita untuk menghadap ke arahnya dalam salat agar seluruh umat Islam bersatu menuju satu arah, sehingga kita beribadah kepada Allah dengan menghadap ke arah tersebut
Cara Menghadap Kiblat
Kewajiban seorang Muslim adalah menghadap ke Ka'bah jika ia melihatnya di hadapannya. Adapun bagi orang yang berada jauh, cukuplah baginya menghadap ke arah Makkah. Penyimpangan yang sedikit dalam menghadap tidak masalah (tidak merusak salat), sebagaimana sabda Nabi ﷺ, "Apa yang ada di antara timur dan barat adalah kiblat." (HR. Tirmizi: 342).
Kewajiban gugur karena ketidakmampuan ini, sebagaimana seluruh kewajiban gugur karena ketidakmampuan untuk melaksanakannya. Allah Ta'ala berfirman, "Maka bertakwalah kepada Allah semampu kalian." (At-Taghābun: 16)
Itu (masuknya waktu) adalah syarat sahnya shalat. Shalat tidak sah sebelum masuk waktunya, dan haram menunda (mengakhirkan) shalat dari waktunya, sebagaimana firman Allah Ta'ala, "Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya atas orang-orang mukmin." (QS. An-Nisā`: 103)
Yang paling utama adalah menunaikan shalat pada awal waktunya. Ummu Farwah raḍiyallāhu 'anhā berkata, Rasulullah ﷺ ditanya, "Amalan apakah yang paling utama?" Beliau menjawab, "Shalat pada awal waktunya." (HR. Abu Daud: 426)
Shalat wajib ditunaikan tepat pada waktunya, dan haram menunda (mengakhirkannya) kecuali dalam kasus-kasus yang membolehkan adanya penggabungan (jamak) antara dua salat.
Dia wajib untuk segera menunaikannya (shalat yang terlewat) segera setelah ia mengingatnya. Anas bin Malik raḍiyallāhu 'anhu berkata, Nabi ﷺ bersabda, "Siapa yang lupa mengerjakan shalat, atau tertidur hingga melewatkannya, maka tebusannya adalah ia hsalat ketika ia mengingatnya." (HR. Muslim: 684).
Kewajiban Salat
Kewajiban shalat berlaku atas setiap Muslim yang berakal sehat dan balig, kecuali wanita yang sedang haid atau nifas. Wanita tersebut tidak perlu salat selama masa haid atau nifasnya, dan ia tidak wajib mengqada (mengganti) shalat yang ditinggalkan setelah suci dan darah berhenti.
Balig (dewasa) ditetapkan apabila salah satu dari tanda-tanda berikut terpenuhi:
Shalat Lima Waktu dan Jadwalnya
Allah telah mewajibkan atas setiap Muslim lima shalat dalam sehari semalam. Shalat ini adalah tiang agama dan merupakan kewajiban yang paling ditekankan. Allah telah menetapkan waktu-waktu yang jelas untuk salat tersebut, yaitu:
Shalat ini ada 2 rakaat. Waktunya: dari terbit fajar kedua (cahaya terang di ufuk timur) hingga terbit matahari.
Shalat ini 4 rakaat. Waktunya mulai dari Zawāl (saat matahari mulai condong ke Barat setelah berada di tengah langit), dan berakhir saat bayangan setiap benda sama panjang dengan bendanya.
Shalat ini 4 rakaat. Waktunya dimulai sejak selesainya waktu salat Zuhur, yaitu ketika bayangan setiap benda sudah sama panjangnya dengan bendanya, dan berakhir saat matahari terbenam. Seorang Muslim hendaknya menyegerakan salat sebelum sinar matahari melemah dan warnanya menguning.
Shalat ini 3 rakaat. Waktunya dimulai sejak terbenamnya matahari dan menghilangnya piringannya di ufuk, dan berakhir dengan menghilangnya cahaya merah senja yang muncul setelah matahari terbenam.
Shalat ini 4 rakaat. Waktunya dimulai sejak menghilangnya cahaya merah senja, dan berakhir pada pertengahan malam. Shalat ini masih boleh ditunaikan hingga terbit fajar saat dalam keadaan darurat.
Tempat Shalat
Islam memerintahkan kaum pria untuk menunaikan shalat secara berjamaah, dan sangat menganjurkan agar dilakukan di masjid agar menjadi forum dan perkumpulan bagi umat Islam, sehingga ikatan persaudaraan dan kasih sayang di antara mereka semakin kuat. Allah menjadikan shalat berjamaah jauh lebih utama daripada shalat sendiri, sebagaimana sabda Nabi ﷺ, "Shalat berjamaah lebih utama daripada salat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat." (HR. Bukhari: 645; Muslim: 650, Ahmad: 5921).
Ketentuan Tempat Shalat:
Islam mensyaratkan agar tempat salat adalah tanah yang suci (bersih). Allah Ta'ala berfirman, "Kami telah perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail, 'Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang beriktikaf, yang rukuk, dan yang sujud'." (Al-Baqarah: 125).
Asal Hukum Tempat Adalah Suci
Hukum asalnya tempat itu adalah suci, dan najis adalah sesuatu yang datang kemudian. Jadi, selama Anda tidak mengetahui adanya najis, maka hukumnya adalah suci. Shalat dibolehkan di setiap permukaan yang suci, dan tidak perlu berlebihan (memaksakan diri) dalam menggunakan sajadah atau kain khusus sebagai alas shalat.
Ada beberapa ketentuan umum mengenai tempat shalat yang harus diperhatikan oleh orang yang shalat, di antaranya:
1. Tidak mengganggu orang lain di tempat ia salat, seperti orang yang salat di jalanan yang biasa dilalui, lorong-lorong, atau tempat-tempat yang dilarang untuk berdiri yang menyebabkan keributan dan kemacetan bagi orang lain. Rasulullah ﷺ melarang perbuatan yang menyakiti dan merugikan orang lain. Beliau bersabda, "Tidak boleh ada bahaya (kerugian) dan tidak boleh saling membahayakan." (HR. Ibnu Majah: 2341; Ahmad: 2865).
2. Tidak ada hal-hal yang mengganggu konsentrasi salat, seperti gambar-gambar, suara keras, atau musik.
3. Tempat tersebut pada dasarnya bukan tempat yang disiapkan untuk maksiat kepada Allah, seperti klub malam atau diskotek, sehingga shalat di dalamnya dimakruhkan.