Bagian saat ini: Transaksi Keuangan
Pelajaran Pinjaman Barang (ʿĀriyah)
Informasi pelajaran
Target
524 siswa lain yang menyelesaikan pelajaran ini
Pengertian ʿĀriyah (Pinjaman Pakai Barang)
Hukum ʿĀriyah (Pinjaman Pakai Barang)
Hikmah Disyariatkannya Pinjaman Pakai
Di antara bentuk rahmat Allah Ta'ala adalah Dia mengizinkan pinjam pakai untuk memenuhi kebutuhan si peminjam, sedangkan si pemberi pinjaman mendapat pahala, dengan memberikan manfaat kepada saudaranya sambil tetap menjaga keutuhan barang tersebut untuknya.
Allah Ta'ala berfirman, "Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah kalian tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan." [QS. Al-Mā`idah: 2].
Anas bin Malik raḍiyallāhu 'anhu berkata, "Ketika kepanikan di Madinah, maka Rasulullah ﷺ meminjam seekor kuda dari Abu Talhah yang diberi nama Al-Mandub, lalu menungganginya. Ketika beliau kembali, beliau bersabda, “Kami tidak melihat apa pun (yang menakutkan). Sungguh, kami dapati dia (kuda ini) seperti lautan (sangat cepat dan tangguh)." (HR. Bukhari: 2627, dan Muslim 2307).
Syarat-Syarat Sahnya Pinjaman Pakai
Rukun-Rukun Pinjaman Pakai (‘Āriyah)
Peminjam wajib menjaga barang pinjaman, memeliharanya dengan baik, serta menggunakannya secara wajar sesuai izin pemiliknya, dan mengembalikannya dalam keadaan utuh seperti semula. Jika barang yang berada di tangan peminjam itu rusak atau hilang tanpa digunakan, maka peminjam wajib menggantinya, baik karena lalai maupun tidak. Namun, apabila kerusakan terjadi karena penggunaan yang diizinkan, maka tidak ada kewajiban ganti rugi, kecuali jika peminjam melakukan pelanggaran (ta‘addī) atau kelalaian (tafrīṭ) dalam penggunaan barang tersebut."
Peminjam wajib mengembalikan barang yang dipinjam setelah selesai digunakan untuk keperluannya, dan harus mengembalikannya dalam keadaan baik sebagaimana ketika diterima. Dia tidak boleh menahan atau mengingkari barang pinjaman. Jika ia melakukannya, maka ia termasuk orang yang berkhianat dan berdosa.
Pemilik barang berhak meminta kembali barang pinjamannya kapan saja, selama tidak menimbulkan mudarat bagi peminjam. Apabila penarikan barang akan menimbulkan kerugian bagi peminjam, maka pengembalian ditunda hingga mudarat itu hilang. Contohnya: jika seseorang meminjam sebidang tanah lalu menanaminya, maka pemilik tanah tidak boleh mengambilnya kembali sampai peminjam memanen tanamannya.
Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menunaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan jika kalian memutuskan (perkara) di antara manusia, hendaklah kalian memutuskan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pelajaran kepada kalian dengan baik. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat." [QS. An-Nisā`: 58].