Lanjutkan belajar

Anda belum masuk!
Daftar sekarang di PLATFORM TAA untuk mulai belajar, melacak perkembangan Anda, mengumpulkan poin, dan mengikuti kompetisi. Setelah mendaftar, Anda akan menerima sertifikat elektronik untuk topik yang sudah Anda pelajari.

Bagian saat ini: Transaksi Keuangan

Pelajaran Pinjaman Barang (ʿĀriyah)

Dalam pelajaran ini kita akan mempelajari tentang konsep ʿĀriyah (Pinjaman Barang) dan beberapa hukumnya.

  • Mengetahui apa yang dimaksud dengan pinjaman.
  • Mengetahui hukum-hukum yang terkait dengan pinjaman.
  • Mengetahui perbedaan antara pinjaman dan titipan.

Pengertian ʿĀriyah (Pinjaman Pakai Barang)

ʿĀriyah (Pinjaman pakai) adalah pemberian izin untuk memanfaatkan suatu barang tanpa imbalan. Dinamakan demikian karena terbebas dari kompensasi atau bayaran.

Hukum ʿĀriyah (Pinjaman Pakai Barang)

Pinjaman Pakai (ʿĀriyah) merupakan bentuk kerja sama dalam kebaikan dan ketakwaan, yang disyariatkan berdasarkan Al-Qur`an, Sunnah, ijmak, dan qiyas. Akad pinjaman pakai termasuk akad yang bersifat ja’iz (boleh), bukan akad yang mengikat, sehingga kedua belah pihak berhak membatalkannya kapan pun. Pinjaman pakai juga termasuk amal kebajikan yang dianjurkan, karena mengandung nilai tolong-menolong, memenuhi kebutuhan orang lain, serta menumbuhkan kasih sayang dan cinta antar sesama. Anjuran ini semakin kuat apabila pemilik barang tidak sedang memerlukannya, sementara peminjam benar-benar membutuhkannya. Akad pinjaman pakai dapat terjadi melalui setiap ucapan atau perbuatan yang menunjukkan izin pemanfaatan barang tersebut.

Hikmah Disyariatkannya Pinjaman Pakai

Kadang kala seseorang memerlukan manfaat dari suatu barang, namun ia tidak mampu memilikinya dan tidak memiliki biaya untuk menyewanya. Di sisi lain, ada orang yang enggan memberikan barang tersebut sebagai hadiah atau sedekah, tetapi bersedia meminjamkannya untuk dimanfaatkan sementara waktu dan kemudian dikembalikan. Maka, pinjaman pakai menjadi solusi syar‘i yang adil bagi kedua pihak.

Di antara bentuk rahmat Allah Ta'ala adalah Dia mengizinkan pinjam pakai untuk memenuhi kebutuhan si peminjam, sedangkan si pemberi pinjaman mendapat pahala, dengan memberikan manfaat kepada saudaranya sambil tetap menjaga keutuhan barang tersebut untuknya.

Allah Ta'ala berfirman, "Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah kalian tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan." [QS. Al-Mā`idah: 2].

Anas bin Malik raḍiyallāhu 'anhu berkata, "Ketika kepanikan di Madinah, maka Rasulullah ﷺ meminjam seekor kuda dari Abu Talhah yang diberi nama Al-Mandub, lalu menungganginya. Ketika beliau kembali, beliau bersabda, “Kami tidak melihat apa pun (yang menakutkan). Sungguh, kami dapati dia (kuda ini) seperti lautan (sangat cepat dan tangguh)." (HR. Bukhari: 2627, dan Muslim 2307).

Syarat-Syarat Sahnya Pinjaman Pakai

١
Barang yang dipinjamkan harus dapat diambil manfaatnya tanpa menghilangkan barang itu sendiri.
٢
Manfaat yang diambil harus bersifat mubah (diperbolehkan). Tidak sah, misalnya, meminjamkan mobil untuk mengangkut minuman keras.
٣
Pemberi pinjaman (al-mu‘īr) harus orang yang berhak memberi secara sukarela, yakni pemilik barang tersebut atau orang yang mendapat izin dari pemiliknya.
٤
Peminjam (al-musta‘īr) harus orang yang cakap bertindak hukum.

Rukun-Rukun Pinjaman Pakai (‘Āriyah)

١
Al-Mu‘īr (pemberi pinjaman): pemilik barang yang meminjamkan.
٢
Al-Musta‘īr (peminjam): pihak yang memanfaatkan barang tersebut
٣
Al-Musta‘ār (barang pinjaman): benda yang dipinjam, seperti hewan, alat, kendaraan, dan lainnya.
٤
Ṣīghah (lafaz akad): segala bentuk ucapan, isyarat, atau tindakan yang menunjukkan adanya pemberian izin untuk meminjam.

Peminjam wajib menjaga barang pinjaman, memeliharanya dengan baik, serta menggunakannya secara wajar sesuai izin pemiliknya, dan mengembalikannya dalam keadaan utuh seperti semula. Jika barang yang berada di tangan peminjam itu rusak atau hilang tanpa digunakan, maka peminjam wajib menggantinya, baik karena lalai maupun tidak. Namun, apabila kerusakan terjadi karena penggunaan yang diizinkan, maka tidak ada kewajiban ganti rugi, kecuali jika peminjam melakukan pelanggaran (ta‘addī) atau kelalaian (tafrīṭ) dalam penggunaan barang tersebut."

Hukum Mengembalikan Barang Pinjaman

Peminjam wajib mengembalikan barang yang dipinjam setelah selesai digunakan untuk keperluannya, dan harus mengembalikannya dalam keadaan baik sebagaimana ketika diterima. Dia tidak boleh menahan atau mengingkari barang pinjaman. Jika ia melakukannya, maka ia termasuk orang yang berkhianat dan berdosa.

Pemilik barang berhak meminta kembali barang pinjamannya kapan saja, selama tidak menimbulkan mudarat bagi peminjam. Apabila penarikan barang akan menimbulkan kerugian bagi peminjam, maka pengembalian ditunda hingga mudarat itu hilang. Contohnya: jika seseorang meminjam sebidang tanah lalu menanaminya, maka pemilik tanah tidak boleh mengambilnya kembali sampai peminjam memanen tanamannya.

Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menunaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan jika kalian memutuskan (perkara) di antara manusia, hendaklah kalian memutuskan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pelajaran kepada kalian dengan baik. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat." [QS. An-Nisā`: 58].

Perbedaan antara Pinjaman Pakai (‘Āriyah) dan Titipan (Wadī‘ah)

١
"Orang yang mengingkari barang pinjaman sama dengan pencuri, maka tangannya dapat dipotong. Adapun titipan, tidak demikian hukumnya."
٢
Barang pinjaman diambil seseorang untuk memenuhi kebutuhannya, sehingga ia bertanggung jawab atasnya (menjamin jika rusak). Sedangkan titipan diterima seseorang sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah, maka ia adalah orang yang amanah dan tidak menanggung kerugian kecuali jika melampaui batas atau lalai.

Hal-hal yang menyebabkan berakhirnya pinjaman pakai (‘Āriyah)

١
Berakhirnya masa peminjaman jika sifatnya sementara.
٢
Penarikan kembali oleh pihak yang meminjamkan (al-mu‘īr) dalam keadaan tertentu.
٣
Gila salah satu pihak yang berakad.
٤
Dikenai pembatasan hukum (ḥajr) terhadap salah satu pihak karena kebodohan dalam mengelola harta atau karena bangkrut.
٥
Meninggalnya salah satu pihak yang berakad.
٦
Musnahnya barang yang dipinjamkan.
٧
Barang yang dipinjamkan ternyata milik pihak lain.

Anda sudah menyelesaikan pelajaran dengan sukses


Mulai ujian