Bagian saat ini: Wanita Muslimah
Pelajaran Wanita dan Gerakan-Gerakan Kontemporer
Pada zaman dahulu, dalam sebagian besar peradaban kuno, wanita tidak mendapat penghormatan manusiawi sedikit pun. Mereka diperlakukan tanpa perhatian, tidak dihitung keberadaannya, tidak memiliki hak maupun kelayakan hukum. Bahkan mereka diperlakukan layaknya barang yang dapat dijual dan dibeli tanpa mempertimbangkan martabat kemanusiaannya. Wanita dipandang berada pada derajat yang lebih rendah daripada laki-laki.
Pandangan yang merendahkan wanita ini terus berlanjut dalam berbagai peradaban dan budaya hingga masa yang tidak terlalu jauh. Meskipun dunia Barat, misalnya, telah memasuki masa perubahan dan pembebasan dari kekangan kekaisaran dan kezaliman gereja, namun perubahan tersebut terlambat menyentuh wanita dan persoalan-persoalannya.
Pemikiran yang rusak dan keliru dalam memandang wanita ini didukung oleh dua aspek utama:
Para filsuf pada masa-masa awal merendahkan wanita, menempatkannya pada posisi rendah, dan tidak mengakui hak-haknya. Di antara para filsuf yang berpandangan demikian adalah Socrates, Plato, dan Aristoteles.
Dalam agama Hindu, wanita tidak berhak mewarisi harta orang tuanya, dan jika suaminya meninggal, ia harus dibakar bersama jenazah suaminya, karena dianggap lebih baik baginya untuk tidak hidup setelah suaminya wafat. Adapun dalam agama Yahudi dan Nasrani (sebelum datangnya Islam), kedudukan wanita sangat rendah. Mereka dituduh sebagai sumber keburukan, kesesatan dan dosa, serta diperlakukan sebagai makhluk najis. Ide-ide ini bersumber dari kitab-kitab yang telah mengalami penyimpangan, juga dari keputusan-keputusan konsili gerejawi, serta diperkuat oleh otoritas para pendeta dan gereja.
Di era modern, muncul sekumpulan keyakinan, gagasan, dan teori yang telah —dan masih terus— memberikan pengaruh besar terhadap pemikiran, pandangan, dan perilaku banyak masyarakat dalam isu-isu yang berkaitan dengan wanita.
1- Modernisme dan Postmodernisme
Modernisme menjadikan manusia sebagai pusat alam semesta, menegaskan pemisahan manusia dari wahyu, serta beranggapan bahwa dengan akalnya ia mampu memberikan penjelasan tentang dirinya, lingkungannya, dan alam semesta. Sebagian besar gagasan, pemikiran, dan analisis yang lahir setelahnya merupakan turunan dari prinsip-prinsip modernisme.
2- Rasionalisme
Yaitu pemuliaan terhadap akal dan ukurannya, berdasarkan anggapan bahwa manusia adalah pusat alam semesta.
3- Kebebasan dan Individualisme
Yaitu penegasan terhadap hak manusia untuk menentukan nasibnya sendiri dalam urusan-urusan sipil sesuai dengan apa yang ia anggap tepat.
Yaitu teori yang membahas asal-usul manusia serta proses evolusinya selama jutaan tahun hingga mencapai bentuknya yang sekarang.
5- Gerakan Pembebasan Wanita
Gagasan pembebasan wanita muncul di Eropa, ketika wanita mengalami berbagai bentuk penindasan dan ketidakadilan. Maka muncullah slogan-slogan kebebasan dan pembebasan dari tradisi usang. Wanita di sana kemudian memperoleh sejumlah hak kemanusiaan, sosial, politik, dan ekonomi. Namun, tuntutan-tuntutan tersebut tidak dibatasi oleh nilai-nilai agama atau moral yang mengarahkannya, sehingga berubah menjadi seruan untuk melepaskan diri dari agama dan nilai-nilai, bukan hanya dari kezaliman dan penindasan. Semua itu kemudian dibingkai dengan klaim pembebasan dari dominasi laki-laki atau patriarki.
Sekularisme dan Pembebasan Wanita
Di antara gagasan dan seruan yang berkaitan dengan konsep pembebasan wanita adalah pemisahan agama dari seluruh urusan kehidupan, serta penerapan sekularisme sebagai sistem hidup. Konsep ini terkait dengan sekularisme melalui ajakan untuk membebaskan wanita dari segala hal yang dianggap menghambat aspirasinya—terutama aturan dan ajaran agama.
Sekularisme berarti memisahkan seluruh urusan kehidupan dari agama, serta menjadikan manusia sebagai rujukan utama dalam setiap praktik kehidupan di berbagai bidang: politik, ekonomi, sosial, dan lainnya.
7- Kesetaraan Gender
Seruan ini pada dasarnya menuntut kesetaraan antara laki-laki dan wanita dalam hak memperoleh pendidikan, bekerja, serta hak-hak sipil dan politik lainnya, dan menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap wanita. Namun, tuntutan kesetaraan ini kemudian keluar dari konteks dasarnya, hingga mengabaikan perbedaan kodrati antara laki-laki dan wanita. Akhirnya, konsep tersebut berubah menjadi seruan untuk menyamakan dua hal yang hakikatnya berbeda.
Istilah "feminisme" digunakan untuk gagasan yang menyerukan pembebasan wanita dan kesetaraan gender. Dari gagasan ini lahirlah berbagai gerakan yang melakukan kegiatan intelektual, politik, sosial, dan lainnya. Melalui aktivitasnya, feminisme berupaya menanamkan sejumlah ide dan praktik tertentu dalam masyarakat.
Prinsip-prinsip Pemikiran Feminisme
Konvensi CEDAW
Organisasi hak-hak wanita dan kelompok feminis berupaya meraih dukungan politik melalui pengesahan negara-negara terhadap sebuah perjanjian internasional yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1979 untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, yaitu Konvensi CEDAW.
Esensi Konvensi CEDAW
Konvensi ini dibangun di atas prinsip kesetaraan mutlak dan penyamaan total antara laki-laki dan wanita dalam seluruh bidang—politik, ekonomi, sosial, olahraga, hukum, dan lainnya. Prinsip tersebut dinilai tidak tepat, karena bertentangan dengan ajaran agama samawi, tidak sejalan dengan teks Al-Qur’an dan Sunnah, serta tidak sesuai dengan logika sehat dan fitrah manusia. Adapun pertentangan CEDAW dengan Al-Qur’an, antara lain: - Firman Allah Ta‘ala, "Dan laki-laki tidaklah sama dengan perempuan.” (QS. Āli 'Imrān: 36), - Firman-Nya, “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan.” (QS. An-Nisā`: 34), - Firman-Nya, “Dan bagi laki-laki ada satu derajat kelebihan atas mereka.” (QS. Al-Baqarah: 228). Sedangkan pertentangannya dengan Sunnah terlihat dalam sabda Nabi ﷺ, "Kalian semua adalah pemimpin, dan kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinan kalian... Laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya, dan perempuan adalah pengurus rumah suaminya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas tugasnya." (HR. Bukhari: 893, Muslim: 1829). Adapun pertentangannya dengan pemahaman umum, tidak membutuhkan banyak penjelasan. Perbedaan struktur fisik dan psikologis antara laki-laki dan wanita secara alami menyebabkan perbedaan kemampuan serta peran kehidupan. Karena itu, penyamaan total antara dua jenis yang berbeda bertentangan dengan hakikat penciptaan laki-laki dan wanita.
CEDAW dan Sikap Permusuhan antara Laki-laki dan Wanita
Konvensi CEDAW dan gerakan feminis memandang hubungan laki-laki dan wanita sebagai hubungan kompetitif dan penuh konflik sejarah yang harus diakhiri. Jalan yang mereka tawarkan adalah penyamaan mutlak antara keduanya, dengan anggapan bahwa setiap kelebihan yang dimiliki laki-laki selalu merugikan wanita. Pandangan ini bersifat sempit. Hubungan antara laki-laki dan wanita adalah hubungan saling melengkapi dan bekerja sama, bukan hubungan persaingan atau permusuhan. Masing-masing memiliki peran dan fungsi tersendiri dalam harmoni dan keterpaduan untuk memperkaya kehidupan, mewujudkan saling mengenal, kasih sayang, dan menjaga kelangsungan jenis manusia. Allah Ta'ala berfirman, “Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari laki-laki dan perempuan, dan Kami menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah ialah yang paling bertakwa.” [QS. Al-Ḥujurāt: 13] Allah Ta’ala juga berfirman, "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian pasangan dari diri kalian sendiri agar kalian merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antara kalian rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada demikian itu terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” [QS. Ar-Rūm: 21]. Perbedaan peran dalam kehidupan meniscayakan perbedaan hak dan kewajiban—tanpa kezaliman dan tanpa diskriminasi. Setiap kewajiban yang lebih besar disertai dengan hak yang lebih besar pula, dan itulah bentuk keadilan yang sebenarnya.
Apakah Syariat Islam Menyeru kepada Kesetaraan antara Laki-laki dan Wanita?
Syariat Islam menetapkan bahwa wanita setara dengan laki-laki dalam asal-usul kemanusiaan, kemuliaan penciptaan, tanggung jawab memikul amanah, ganjaran duniawi dan ukhrawi, serta dalam hak-hak dasar, pelaksanaan ibadah, penerapan hukum, dan kemuliaan akhlak. Namun, syariat juga menetapkan pembedaan positif antara laki-laki dan wanita karena perbedaan fisik dan psikologis keduanya. Misalnya, wanita tidak diwajibkan berjihad karena kodrat fisiknya, tidak diwajibkan salat dan puasa saat haid dan nifas, serta tidak dibebani kewajiban menafkahi rumah tangga meskipun ia kaya. Sebaliknya, laki-laki diwajibkan berjihad, diberi tanggung jawab penuh dalam nafkah keluarga—yang jika ditinggalkan ia dapat dihukum—dan karena tambahan beban ini, syariat memberikan pula hak-hak tambahan kepadanya. Inilah bentuk keadilan yang sejati.
Keadilan Syariat dalam Masalah Warisan
Tidak ada ketidakadilan terhadap wanita dalam hukum waris Islam. Dalam beberapa kondisi, wanita menerima bagian lebih kecil dari laki-laki, tetapi pada kondisi lain ia mendapatkan bagian yang sama, kadang lebih banyak, dan dalam beberapa keadaan ia mewarisi sementara laki-laki tidak. Semua ketentuan ini memiliki hikmah dan alasan yang diketahui Allah, dan penjelasannya telah dikemukakan secara rinci dalam kitab-kitab para ulama.
Contoh Penghormatan Syariat Terhadap Wanita
Syariat Islam memuliakan wanita dan menjadikan kedudukannya terhormat. Allah Ta‘ala berfirman, “Siapa yang mengerjakan kejahatan maka dia tidak akan dibalas kecuali sebanding dengannya, dan siapa yang mengerjakan kebaikan, baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan ia beriman, maka mereka akan masuk surga dan diberi rezeki di dalamnya tanpa perhitungan.” [QS. Gāfir: 40). Nabi ﷺ bersabda, “Sesungguhnya wanita adalah saudara kandung laki-laki.” (HR. Tirmizi: 113) Wali perempuan—baik ayah maupun suami—wajib memberikan tempat tinggal dan nafkah kepadanya, dan wanita tidak dibebani menafkahi satu dinar pun kecuali dengan kerelaannya, meskipun ia kaya raya. Selain itu, dalam hal kepemilikan harta, wanita sama seperti laki-laki. Tidak ada seorang pun yang berhak menguasai hartanya—baik ayah maupun suami. Perempuan berhak melakukan transaksi seperti jual beli, sewa-menyewa, kerja sama usaha, gadai, pembagian harta, pengakuan, penjaminan, perdamaian, dan berbagai jenis akad serta kewajiban lainnya.