Lanjutkan belajar

Anda belum masuk!
Daftar sekarang di PLATFORM TAA untuk mulai belajar, melacak perkembangan Anda, mengumpulkan poin, dan mengikuti kompetisi. Setelah mendaftar, Anda akan menerima sertifikat elektronik untuk topik yang sudah Anda pelajari.

Bagian saat ini: Zakat

Pelajaran Zakat; Hakikat dan Tujuannya

Zakat adalah rukun Islam yang ketiga. Dalam pelajaran ini Anda akan mempelajari tentang hakikatnya, tujuannya (maqasidnya), dan hikmah pensyariatannya.

  • Mengenal hakikat Zakat.
  • Mengenal tujuan (maqasid) pensyariatannya.
  • Mengenal golongan yang berhak menerima zakat

Zakat

Zakat adalah rukun Islam yang ketiga, dan merupakan kewajiban finansial yang diwajibkan Allah atas orang-orang kaya agar mereka memberikan bagian tertentu dari harta mereka kepada orang fakir, orang miskin, dan golongan penerima lain yang berhak, untuk meringankan penderitaan mereka.

Tujuan-tujuan Zakat

1. Cinta harta adalah naluri manusia yang mendorong seseorang untuk bersungguh-sungguh dalam menjaga dan mempertahankannya. Maka, syariat mewajibkan pelaksanaan zakat sebagai pembersihan jiwa dari sifat kikir dan pelit, serta pengobatan terhadap cinta dunia dan keterikatan pada perhiasannya. Allah Ta'ala berfirman, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka." (QS. At-Taubah: 103).

2. Pelaksanaan zakat mewujudkan prinsip keterikatan dan kasih sayang, karena jiwa manusia diciptakan untuk mencintai orang yang berbuat baik kepadanya. Dengan demikian, individu dalam masyarakat Muslim hidup dalam keadaan saling mencintai dan terpadu seperti bangunan yang kokoh, yang satu menguatkan yang lain, serta mengurangi kasus-kasus pencurian, penjarahan, dan penggelapan (korupsi).

3. Zakat mewujudkan makna penghambaan (ubudiyah), ketundukan mutlak, dan penyerahan diri sepenuhnya kepada Allah Tuhan semesta alam. Ketika orang kaya mengeluarkan zakat hartanya, ia berarti sedang menerapkan syariat Allah dan melaksanakan perintah-Nya. Dalam pengeluarannya terdapat rasa syukur kepada Pemberi nikmat atas karunia tersebut, dan Allah akan membalas syukur ini. Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya jika kalian bersyukur, pasti Aku akan menambah (nikmat-Ku) kepada kalian." (QS. Ibrāhīm: 7).

4. Pelaksanaan zakat mewujudkan konsep jaminan sosial dan keseimbangan relatif antargolongan masyarakat. Dengan menyalurkannya kepada yang berhak, kekayaan finansial tidak lagi tertimbun di tangan golongan terbatas dari masyarakat dan tidak dimonopoli oleh mereka. Allah Ta'ala berfirman, "Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian." (QS. Al-Ḥasyr: 7).

Kepada Siapa Zakat Diberikan?

Islam telah menentukan golongan yang berhak menerima zakat. Seorang Muslim boleh memberikan zakatnya kepada satu golongan saja, atau lebih dari satu golongan tersebut, atau memberikannya kepada lembaga-lembaga atau badan-badan amal yang bertugas mendistribusikannya kepada yang berhak dari kalangan Muslimin. Yang paling utama, zakat itu didistribusikan di negara tempat tinggal orang yang berzakat

Golongan Penerima Zakat (8 Asnaf)

١
Al-Fuqāra` (Orang-orang Fakir). Ini bentuk jamak dari kata "faqīr", yaitu orang yang sama sekali tidak memiliki apa-apa atau memiliki kurang dari setengah kecukupan yang dibutuhkannya selama setahun.
٢
Al-Masākīn (Orang-orang Miskin). Ini bentuk jamak dari kata "miskīn", yaitu orang yang memiliki setengah kecukupannya atau lebih, tetapi tidak mencapai kecukupan yang dibutuhkannya selama setahun.
٣
Al-'Āmilūna 'Alaihā (Amil/Petugas Zakat): Mereka adalah para pekerja, pegawai, dan pengumpul yang dipekerjakan oleh Imam (penguasa) untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
٤
Al-Muallafatu Qulūbuhum (Mualaf): Mereka adalah para tokoh yang ditaati di kaumnya, yang diharapkan keislamannya, atau keislaman orang-orang yang setara dengan mereka, atau dikokohkan keimanannya, atau digunakan untuk melindungi kaum Muslimin, atau dikhawatirkan kejahatan mereka.
٥
Fir-Riqāb (Memerdekakan Budak). Yang dimaksud adalah para budak mukātab, yaitu budak yang telah membuat perjanjian dengan tuannya untuk melunasi sejumlah harta agar menjadi merdeka. Boleh juga digunakan untuk membeli budak agar dimerdekakan, atau untuk membebaskan tawanan Muslimin.
٦
Al-Ghārimūn (Orang yang Berutang). Mereka adalah orang-orang yang berutang untuk keperluan diri sendiri —dengan syarat utang itu untuk perkara yang mubah— lalu tidak mampu melunasinya, atau orang-orang yang berutang untuk mendamaikan dua pihak yang bertikai.
٧
Fī Sabīlillāh (Di Jalan Allah). Yang dimaksud di sini adalah para pejuang yang berjuang secara sukarela untuk membela Islam, dan mereka tidak mendapatkan imbalan atau gaji dari harta kaum Muslimin.
٨
Ibnu As-Sabīl (Musafir Kehabisan Bekal). Yaitu musafir yang kehabisan bekal di luar daerahnya. Maka ia diberi sejumlah harta yang dapat menyampaikannya ke tujuan, dengan syarat perjalanannya bukanlah perjalanan maksiat (diharamkan).

Allah Ta'ala berfirman menjelaskan golongan penerima zakat wajib, "Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." (QS. At-Taubah: 60)

Anda sudah menyelesaikan pelajaran dengan sukses


Mulai ujian