Bagian saat ini: Zakat
Pelajaran Zakat; Hakikat dan Tujuannya
Zakat adalah rukun Islam yang ketiga, dan merupakan kewajiban finansial yang diwajibkan Allah atas orang-orang kaya agar mereka memberikan bagian tertentu dari harta mereka kepada orang fakir, orang miskin, dan golongan penerima lain yang berhak, untuk meringankan penderitaan mereka.
1. Cinta harta adalah naluri manusia yang mendorong seseorang untuk bersungguh-sungguh dalam menjaga dan mempertahankannya. Maka, syariat mewajibkan pelaksanaan zakat sebagai pembersihan jiwa dari sifat kikir dan pelit, serta pengobatan terhadap cinta dunia dan keterikatan pada perhiasannya. Allah Ta'ala berfirman, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka." (QS. At-Taubah: 103).
2. Pelaksanaan zakat mewujudkan prinsip keterikatan dan kasih sayang, karena jiwa manusia diciptakan untuk mencintai orang yang berbuat baik kepadanya. Dengan demikian, individu dalam masyarakat Muslim hidup dalam keadaan saling mencintai dan terpadu seperti bangunan yang kokoh, yang satu menguatkan yang lain, serta mengurangi kasus-kasus pencurian, penjarahan, dan penggelapan (korupsi).
3. Zakat mewujudkan makna penghambaan (ubudiyah), ketundukan mutlak, dan penyerahan diri sepenuhnya kepada Allah Tuhan semesta alam. Ketika orang kaya mengeluarkan zakat hartanya, ia berarti sedang menerapkan syariat Allah dan melaksanakan perintah-Nya. Dalam pengeluarannya terdapat rasa syukur kepada Pemberi nikmat atas karunia tersebut, dan Allah akan membalas syukur ini. Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya jika kalian bersyukur, pasti Aku akan menambah (nikmat-Ku) kepada kalian." (QS. Ibrāhīm: 7).
4. Pelaksanaan zakat mewujudkan konsep jaminan sosial dan keseimbangan relatif antargolongan masyarakat. Dengan menyalurkannya kepada yang berhak, kekayaan finansial tidak lagi tertimbun di tangan golongan terbatas dari masyarakat dan tidak dimonopoli oleh mereka. Allah Ta'ala berfirman, "Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian." (QS. Al-Ḥasyr: 7).
Islam telah menentukan golongan yang berhak menerima zakat. Seorang Muslim boleh memberikan zakatnya kepada satu golongan saja, atau lebih dari satu golongan tersebut, atau memberikannya kepada lembaga-lembaga atau badan-badan amal yang bertugas mendistribusikannya kepada yang berhak dari kalangan Muslimin. Yang paling utama, zakat itu didistribusikan di negara tempat tinggal orang yang berzakat