Bagian saat ini: Hukum Musim Dingin
Pelajaran Musim Dingin, Shalat, dan Puasa
Jika cuaca sangat dingin di musim dingin, perhatikan: Jika dinginnya tidak menghalangi orang untuk keluar shalat, maka azan tetap seperti biasa.
Jika cuaca sangat dingin sehingga sangat sulit bagi kebanyakan orang untuk keluar, maka muazin mengucapkan dalam azannya: "Shalatlah di tempat tinggal kalian" atau "Shalat di rumah-rumah kalian," yang berarti mengizinkan mereka untuk meninggalkan shalat di masjid.
Nafi' berkata, "Ibnu Umar azan pada suatu malam yang sangat dingin di Dajnan—sebuah gunung dekat Mekah—lalu berkata, 'Shalatlah di tempat kalian.' Ia mengabarkan kepada kami bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan seorang muazin untuk azan kemudian mengucapkan setelahnya, 'Ketahuilah, shalatlah di tempat kalian,' pada malam yang dingin atau ketika hujan saat dalam perjalanan. (HR. Bukhari: 632, Muslim: 697)
Orang-orang menyalakan api di musim dingin, dan terkadang api itu berada di arah kiblat shalat. Lebih baik tidak shalat menghadap api untuk menghindari menyerupai Majusi yang menyembah api, dan karena itu dapat mengganggu konsentrasi orang yang shalat. Namun, jika mereka membutuhkannya untuk kehangatan atau sulit mengubah lokasi, maka tidak mengapa.
Adapun pemanas yang tidak memiliki nyala api, tidak makruh untuk shalat menghadapnya.
Menjamak (Menggabungkan) Dua Shalat
Menggabungkan dua shalat adalah dengan melaksanakan shalat Zuhur digabungkan dengan Ashar, atau shalat Maghrib digabungkan dengan Isya. Kedua shalat ini dilakukan pada waktu salah satunya, baik jamak taqdim (diwaktu shalat pertama) atau jamak takhir (di waktu shalat kedua), jika ada alasan yang membolehkan penggabungan.
Di antara alasan yang membolehkan penggabungan yang sering terjadi di musim dingin adalah hujan. Sebagian ulama menambahkan angin kencang yang dingin, dingin yang ekstrem, salju yang menutup jalan, atau lumpur yang memenuhi jalan.
Yang dimaksud dengan alasan (uzur) yang membolehkan jamak ialah kondisi yang membuat orang sangat kesulitan untuk berulang kali keluar menuju masjid untuk shalat berjemaah, sehingga mereka diberi keringanan untuk menjamak. Berbeda halnya dengan hujan ringan yang tidak menghalangi orang keluar untuk berjalan-jalan atau memenuhi kebutuhan mereka.
Pada dasarnya, seorang Muslim harus menunaikan shalat pada waktunya.Allah Ta‘ala berfirman, “Maka apabila kalian telah merasa aman, dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” [QS. An-Nisā`: 103). Karena itu, jamak tidak boleh dilakukan kecuali jika benar-benar ada uzur yang membolehkannya. Diriwayatkan dari Umar bin al-Khattab, Ibnu Abbas, dan lainnya raḍiyallāhu ‘anhum, bahwa menjamak salat tanpa uzur termasuk dosa besar.
Bagi orang yang tidak shalat berjamaah, seperti wanita, orang sakit, atau orang yang meremehkan shalat berjamaah, tidak boleh menggabungkan shalat, karena dia tidak memiliki kebutuhan untuk menggabungkan shalat, dan shalat pada waktunya adalah wajib. Demikian pula, dia tidak boleh menggabungkan shalat jika alasan telah berakhir sebelum dia menunaikan shalat yang kedua.
Saat menggabungkan shalat, cukup bagi seorang Muslim untuk mengumandangkan satu azan dan satu ikamah untuk setiap shalat. Dia hendaknya melaksanakan shalat sunnah rawatib setelahnya, serta membaca zikir shalat setelahnya.
Terjadi perbedaan di sejumlah masjid mengenai keberadaan uzur yang membolehkan menjamak shalat. Pada dasarnya, imam adalah orang yang bertanggung jawab. Dia berijtihad jika dia memiliki ilmu dan berkonsultasi dengan orang yang memiliki ilmu. Jika dia tidak yakin akan kebolehannya, dia tidak menggabungkan shalat. Jemaah masjid tidak boleh berselisih.
Disebutkan dalam beberapa riwayat, "Musim dingin adalah musim semi bagi orang beriman; siangnya pendek, maka ia berpuasa, dan malamnya panjang, maka ia shalat malam." (HR. Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra: 8456). Musim dingin dinamakan musim semi karena di dalamnya seorang Muslim dapat bersenang-senang di taman-taman ibadah. Di musim dingin, seseorang dapat berpuasa di siang hari tanpa kesulitan lapar dan haus karena siangnya yang pendek, dan dapat shalat malam karena malamnya yang panjang, sehingga ia dapat menggabungkan antara shalat dan tidur.
Dalam beberapa riwayat lain disebutkan, "Puasa di musim dingin adalah keuntungan yang mudah." (HR. Ahmad: 18959) Umar bin Khattab raḍiyallāhu 'anhu berkata, "Musim dingin adalah keuntungan bagi para ahli ibadah. (HR. Abu Nu'aim dalam kitab Al-Ḥilyah: 1/51)