Lanjutkan belajar

Anda belum masuk!
Daftar sekarang di PLATFORM TAA untuk mulai belajar, melacak perkembangan Anda, mengumpulkan poin, dan mengikuti kompetisi. Setelah mendaftar, Anda akan menerima sertifikat elektronik untuk topik yang sudah Anda pelajari.

Bagian saat ini: Haji

Pelajaran Makna dan Keutamaan Haji

Haji adalah tindakan beribadah kepada Allah Azza wa Jalla dengan pergi ke Makkah pada waktu tertentu untuk melaksanakan manasik. Ini adalah rukun Islam kelima. Dalam pelajaran ini Anda akan belajar tentang makna dan keutamaan haji.

  • Mengenal makna haji.
  • Mengenal syarat-syarat haji.
  • Mengenal keutamaan haji.

Makna Haji

Haji adalah sengaja mengunjungi Baitullah pada waktu tertentu guna melaksanakan ibadah manasik. Manasik yang dimaksud adalah perbuatan dan ucapan yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ, seperti berihram, tawaf di Baitullah sebanyak tujuh kali, sa'i tujuh kali di antara dua bukit Safa dan Marwa, wukuf di Arafah, melempar jamrah di Mina, dan ritual-ritual lainnya. Haji memiliki manfaat yang banyak bagi manusia, di antaranya adalah sebagai ungkapan pengesaan Allah, ampunan yang besar bagi jemaah haji, terjalinnya keakraban antar sesama muslim, mempelajari hukum-hukum agama, dan sebagainya.

Hukum Haji

Haji merupakan rukun Islam kelima. Hukumnya wajib bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan, sekali seumur hidup jika mereka mampu. Allah Ta'ala berfirman, “(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam." (QS. Āli 'Imrān: 97)

Abu Hurairah raḍiyallāhu 'anhu berkata, Rasulullah ﷺ pernah menyampaikan khotbah kepada kami seraya bersabda, 'Hai manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kalian haji, maka berhajilah kalian.' Seorang laki-laki bertanya, 'Setiap tahun, wahai Rasulullah?' Beliau tetap diam hingga mengucapkannya tiga kali. Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda, 'Seandainya aku menjawab ya, maka itu adalah wajib, dan kalian tidak akan mampu melakukannya.'” (HR. Muslim: 1337).

Seorang Muslim harus mengambil inisiatif untuk segera menunaikan haji jika ia mampu melakukannya.

Waktu Haji

Haji memiliki waktu dan tempat tertentu:

Waktu-Waktu Pelaksanaan Haji

Ada bulan-bulan tertentu untuk haji, dan tidak diperbolehkan melakukan ihram haji kecuali pada bulan-bulan tersebut. Yakni: Syawal, Zul Qa'dah, dan Zul Hijjah. Ritual haji dilakukan antara hari kedelapan dan ketiga belas bulan Zulhijjah, yang merupakan bulan kedua belas dalam kalender Islam.

Mikat Tempat Ihram Haji

Maksudnya adalah tempat-tempat yang dari sana seorang jemaah haji atau umrah yang datang dari luar tempat tersebut tidak diperbolehkan memasuki Makkah tanpa berada dalam keadaan Ihram. Mikat bagi penduduk Madinah adalah Zulhulaifah. Mikat bagi penduduk Syam adalah Al-Juhfah. Mikat bagi penduduk Najd adalah Qarnul Manazil. Mikat bagi penduduk Yaman adalah Yalamlam. Mikat bagi penduduk Irak adalah Zatu Irqin. Mikat ini berlaku untuk mereka dan untuk orang-orang yang datang melaluinya yang bukan merupakan penduduknya, yang ingin menunaikan haji atau umrah. Tempat-tempat ini dikenal melalui orang-orang yang berpengalaman dan peta modern.

Syarat-Syarat Wajib Haji:

١
Islam
٢
Berakal
٣
Balig
٤
Merdeka
٥
Memiliki kemampuan
٦
Memiliki mahram bersama wanita yang menemaninya dalam perjalanannya

Syarat Pertama: Islam

Haji hukumnya wajib bagi umat Islam, namun haji tidak wajib bagi non-Muslim dan tidak sah pelaksanaannya dari mereka, karena Islam menjadi syarat sahnya ibadah.

Syarat Kedua: Berakal

Haji tidak wajib bagi orang gila dan tidak sah pelaksanaannya dari mereka. Berakal merupakan syarat wajib dan sahnya haji. Ini berdasarkan hadis dari Ali raḍiyallāhu 'anhu dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, “Pena diangkat dari tiga orang: dari orang yang tidur sampai ia bangun, dari anak kecil sampai ia balig, dan dari orang gila sampai ia sadar.” (HR. Abu Daud: 4403).

Syarat Ketiga: Balig

Haji tidak wajib bagi anak kecil. Ini berdasarkan hadis dari Ali raḍiyallāhu 'anhu dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, “Pena diangkat dari tiga orang: dari orang yang tidur sampai ia bangun, dari anak kecil sampai ia balig, dan dari orang gila sampai ia sadar.” (HR. Abu Daud: 4403).

Jika seorang anak kecil menunaikan haji, maka hajinya sah, akan tetapi tidak menggugurkan kewajiban haji Islam. Rasulullah ﷺ bersabda, “Jika seorang anak menunaikan haji, maka haji itu menjadi haji baginya hingga ia dewasa. Jika ia telah dewasa, maka ia harus menunaikan haji lagi.” (Mustadrak al-Hakim: 1769).

Syarat Keempat: Merdeka

Seorang budak tidak wajib menunaikan haji, dan ia memiliki uzur karena ia sibuk melayani tuannya. Jika seorang budak melakukan haji dengan izin tuannya, maka hajinya sah, namun tidak menggugurkan kewajiban sebagai haji Islam. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas raḍiyallāhu 'anhu, bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda, “Budak mana pun yang menunaikan haji, kemudian ia merdeka, maka ia harus menunaikan haji lainnya.” (Al-Sunan Al-Kubra karya Al-Baihaqi: 8613).

Syarat Kelima: Memiliki Kemampuan

Haji wajib bagi mereka yang mampu dan cakap, yakni sehat jasmani, mampu bepergian, dan memiliki bekal serta kendaraan untuk bepergian menunaikan haji. Termasuk dalam makna mampu bagi seorang wanita adalah adanya mahram yang mendampinginya dalam perjalanan haji. Karena tidak halal baginya pergi haji atau pergi ke tujuan lainnya tanpa mahram.

Allah Ta’ala berfirman,“(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.” [QS. Āli 'Imrān: 97]

Siapa yang mampu secara ekonomi, tetapi tidak mampu secara fisik karena penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau usia lanjut, maka ia wajib menunjuk orang lain untuk mewakilinya dalam haji. Al-Fadhl bin Abbas meriwayatkan bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi ﷺ, “Wahai Rasulullah, ayahku masuk Islam ketika ia telah tua renta dan tidak kuat lagi berkendaraan. Haruskah saya menunaikan haji atas namanya?" Beliau bersabda, “Bagaimana pendapatmu jika dia punya hutang, lalu kamu melunasinya, apakah itu cukup baginya?” Dia menjawab, "Ya." Beliau bersabda, “Lakukanlah haji untuk ayahmu.” (Musnad Ahmad: 1812)

Kondisi-kondisi seorang muslim sanggup melaksanakan haji:

١
Dia sanggup menunaikan ibadah haji sendiri. Maksudnya dia mampu sampai Baitullah sendiri tanpa ada kesulitan apa pun melebihi hal yang biasa, dan memiliki cukup biaya, maka ia wajib menunaikan ibadah haji sendiri.
٢
Dia mampu melaksanakan haji dengan bantuan orang lain, bukan dirinya sendiri. Maksudnya dia tidak mampu melaksanakan haji sendiri secara langsung karena sakit atau usia lanjut, namun ia bisa mendapatkan orang yang bisa mewakilkan hajinya, dan dia bia memberikan nafkah kepada orang tersebut untuk melaksanakan haji. Dalam kondisi ini, dia berkewajiban memberikan sejumlah uang kepada orang lain untuk menunaikan haji atas namanya.
٣
Orang yang tidak mampu melaksanakan haji, baik dengan usahanya sendiri maupun dengan perantaraan orang lain. Orang seperti ini tidak wajib menunaikan haji selama ia belum mampu. Seperti seseorang yang tidak memiliki kelebihan uang untuk memenuhi kebutuhannya dan biaya keluarganya sebagai biaya melaksanakan haji. Orang yang demikian tidak diharuskan mengumpulkan untuk bisa menunaikan haji, akan tetapi bila ia sudah mampu, maka haji wajib baginya.

Syarat Keenam: Adanya mahram bersama wanita ketika bepergian.

Syarat seorang wanita wajib melaksanakan haji adalah ada mahramnya. Haji tidak wajib bagi seorang wanita kecuali jika disertai oleh salah seorang mahramnya, yaitu: suaminya atau orang yang haram menikahinya, seperti bapaknya, kakeknya, anak laki-lakinya, cucu laki-lakinya, saudara laki-lakinya dan anak laki-laki saudaranya, pamannya dari pihak ayah, dan pamannya dari pihak ibu.

Jika seorang wanita menunaikan haji tanpa mahram dengan cara yang membuatnya merasa aman, maka hajinya sah dan itu cukup baginya, akan tetapi dia berdosa karenanya.

Keutamaan Haji

Banyak sekali keutamaan dan manfaat haji, diantaranya:

1- Haji adalah salah satu amalan terbaik.

Ketika Nabi ﷺ ditanya, "Amal apa yang paling afdal?" Beliau menjawab, “Iman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Dikatakan, "Lalu amal apa lagi?" Beliau menjawab, "Jihad di jalan Allah." Dikatakan, "Lalu apa?" Beliau menjawab, “Haji mabrur.” (HR. Bukhari: 1519; Muslim: 83).

2- Musim pengampunan yang agung.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Siapa yang menunaikan haji karena Allah, tidak mengucapkan kata-kata kotor dan tidak melakukan dosa, maka ia akan kembali seperti hari ketika ibunya melahirkannya.” (HR. Bukhari: 1521; Muslim: 1350). Artinya, ia akan kembali tanpa dosa, seolah-olah ia baru saja dilahirkan.

3- Kesempatan besar untuk terbebas dari api neraka

Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak ada satu hari pun yang Allah lebih banyak membebaskan hamba-hamba-Nya dari api neraka daripada hari Arafah.” (HR. Muslim: 1348).

4- Balasannya adalah surga.

Nabi ﷺ bersabda, “Haji mabrur tidak ada balasannya selain surga.” (HR. Bukhari: 1773; Muslim: 1349). Keutamaan-keutamaan tersebut dan yang lainnya, hanyalah bagi mereka yang niatnya ikhlas dan benar, hatinya bersih dan yang mengikuti Rasulullah ﷺ dengan baik.

Anda sudah menyelesaikan pelajaran dengan sukses


Mulai ujian