Bagian saat ini: Haji
Pelajaran Makna dan Keutamaan Haji
Makna Haji
Haji adalah sengaja mengunjungi Baitullah pada waktu tertentu guna melaksanakan ibadah manasik. Manasik yang dimaksud adalah perbuatan dan ucapan yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ, seperti berihram, tawaf di Baitullah sebanyak tujuh kali, sa'i tujuh kali di antara dua bukit Safa dan Marwa, wukuf di Arafah, melempar jamrah di Mina, dan ritual-ritual lainnya. Haji memiliki manfaat yang banyak bagi manusia, di antaranya adalah sebagai ungkapan pengesaan Allah, ampunan yang besar bagi jemaah haji, terjalinnya keakraban antar sesama muslim, mempelajari hukum-hukum agama, dan sebagainya.
Hukum Haji
Haji merupakan rukun Islam kelima. Hukumnya wajib bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan, sekali seumur hidup jika mereka mampu. Allah Ta'ala berfirman, “(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam." (QS. Āli 'Imrān: 97)
Abu Hurairah raḍiyallāhu 'anhu berkata, Rasulullah ﷺ pernah menyampaikan khotbah kepada kami seraya bersabda, 'Hai manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kalian haji, maka berhajilah kalian.' Seorang laki-laki bertanya, 'Setiap tahun, wahai Rasulullah?' Beliau tetap diam hingga mengucapkannya tiga kali. Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda, 'Seandainya aku menjawab ya, maka itu adalah wajib, dan kalian tidak akan mampu melakukannya.'” (HR. Muslim: 1337).
Seorang Muslim harus mengambil inisiatif untuk segera menunaikan haji jika ia mampu melakukannya.
Waktu Haji
Haji memiliki waktu dan tempat tertentu:
Waktu-Waktu Pelaksanaan Haji
Ada bulan-bulan tertentu untuk haji, dan tidak diperbolehkan melakukan ihram haji kecuali pada bulan-bulan tersebut. Yakni: Syawal, Zul Qa'dah, dan Zul Hijjah. Ritual haji dilakukan antara hari kedelapan dan ketiga belas bulan Zulhijjah, yang merupakan bulan kedua belas dalam kalender Islam.
Maksudnya adalah tempat-tempat yang dari sana seorang jemaah haji atau umrah yang datang dari luar tempat tersebut tidak diperbolehkan memasuki Makkah tanpa berada dalam keadaan Ihram. Mikat bagi penduduk Madinah adalah Zulhulaifah. Mikat bagi penduduk Syam adalah Al-Juhfah. Mikat bagi penduduk Najd adalah Qarnul Manazil. Mikat bagi penduduk Yaman adalah Yalamlam. Mikat bagi penduduk Irak adalah Zatu Irqin. Mikat ini berlaku untuk mereka dan untuk orang-orang yang datang melaluinya yang bukan merupakan penduduknya, yang ingin menunaikan haji atau umrah. Tempat-tempat ini dikenal melalui orang-orang yang berpengalaman dan peta modern.
Syarat-Syarat Wajib Haji:
Syarat Pertama: Islam
Haji hukumnya wajib bagi umat Islam, namun haji tidak wajib bagi non-Muslim dan tidak sah pelaksanaannya dari mereka, karena Islam menjadi syarat sahnya ibadah.
Syarat Kedua: Berakal
Haji tidak wajib bagi orang gila dan tidak sah pelaksanaannya dari mereka. Berakal merupakan syarat wajib dan sahnya haji. Ini berdasarkan hadis dari Ali raḍiyallāhu 'anhu dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, “Pena diangkat dari tiga orang: dari orang yang tidur sampai ia bangun, dari anak kecil sampai ia balig, dan dari orang gila sampai ia sadar.” (HR. Abu Daud: 4403).
Syarat Ketiga: Balig
Haji tidak wajib bagi anak kecil. Ini berdasarkan hadis dari Ali raḍiyallāhu 'anhu dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, “Pena diangkat dari tiga orang: dari orang yang tidur sampai ia bangun, dari anak kecil sampai ia balig, dan dari orang gila sampai ia sadar.” (HR. Abu Daud: 4403).
Jika seorang anak kecil menunaikan haji, maka hajinya sah, akan tetapi tidak menggugurkan kewajiban haji Islam. Rasulullah ﷺ bersabda, “Jika seorang anak menunaikan haji, maka haji itu menjadi haji baginya hingga ia dewasa. Jika ia telah dewasa, maka ia harus menunaikan haji lagi.” (Mustadrak al-Hakim: 1769).
Syarat Keempat: Merdeka
Seorang budak tidak wajib menunaikan haji, dan ia memiliki uzur karena ia sibuk melayani tuannya. Jika seorang budak melakukan haji dengan izin tuannya, maka hajinya sah, namun tidak menggugurkan kewajiban sebagai haji Islam. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas raḍiyallāhu 'anhu, bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda, “Budak mana pun yang menunaikan haji, kemudian ia merdeka, maka ia harus menunaikan haji lainnya.” (Al-Sunan Al-Kubra karya Al-Baihaqi: 8613).
Syarat Kelima: Memiliki Kemampuan
Haji wajib bagi mereka yang mampu dan cakap, yakni sehat jasmani, mampu bepergian, dan memiliki bekal serta kendaraan untuk bepergian menunaikan haji. Termasuk dalam makna mampu bagi seorang wanita adalah adanya mahram yang mendampinginya dalam perjalanan haji. Karena tidak halal baginya pergi haji atau pergi ke tujuan lainnya tanpa mahram.
Allah Ta’ala berfirman,“(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.” [QS. Āli 'Imrān: 97]
Siapa yang mampu secara ekonomi, tetapi tidak mampu secara fisik karena penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau usia lanjut, maka ia wajib menunjuk orang lain untuk mewakilinya dalam haji. Al-Fadhl bin Abbas meriwayatkan bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi ﷺ, “Wahai Rasulullah, ayahku masuk Islam ketika ia telah tua renta dan tidak kuat lagi berkendaraan. Haruskah saya menunaikan haji atas namanya?" Beliau bersabda, “Bagaimana pendapatmu jika dia punya hutang, lalu kamu melunasinya, apakah itu cukup baginya?” Dia menjawab, "Ya." Beliau bersabda, “Lakukanlah haji untuk ayahmu.” (Musnad Ahmad: 1812)
Kondisi-kondisi seorang muslim sanggup melaksanakan haji:
Syarat Keenam: Adanya mahram bersama wanita ketika bepergian.
Syarat seorang wanita wajib melaksanakan haji adalah ada mahramnya. Haji tidak wajib bagi seorang wanita kecuali jika disertai oleh salah seorang mahramnya, yaitu: suaminya atau orang yang haram menikahinya, seperti bapaknya, kakeknya, anak laki-lakinya, cucu laki-lakinya, saudara laki-lakinya dan anak laki-laki saudaranya, pamannya dari pihak ayah, dan pamannya dari pihak ibu.
Jika seorang wanita menunaikan haji tanpa mahram dengan cara yang membuatnya merasa aman, maka hajinya sah dan itu cukup baginya, akan tetapi dia berdosa karenanya.
Keutamaan Haji
Banyak sekali keutamaan dan manfaat haji, diantaranya:
1- Haji adalah salah satu amalan terbaik.
Ketika Nabi ﷺ ditanya, "Amal apa yang paling afdal?" Beliau menjawab, “Iman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Dikatakan, "Lalu amal apa lagi?" Beliau menjawab, "Jihad di jalan Allah." Dikatakan, "Lalu apa?" Beliau menjawab, “Haji mabrur.” (HR. Bukhari: 1519; Muslim: 83).
2- Musim pengampunan yang agung.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Siapa yang menunaikan haji karena Allah, tidak mengucapkan kata-kata kotor dan tidak melakukan dosa, maka ia akan kembali seperti hari ketika ibunya melahirkannya.” (HR. Bukhari: 1521; Muslim: 1350). Artinya, ia akan kembali tanpa dosa, seolah-olah ia baru saja dilahirkan.
3- Kesempatan besar untuk terbebas dari api neraka
Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak ada satu hari pun yang Allah lebih banyak membebaskan hamba-hamba-Nya dari api neraka daripada hari Arafah.” (HR. Muslim: 1348).
4- Balasannya adalah surga.
Nabi ﷺ bersabda, “Haji mabrur tidak ada balasannya selain surga.” (HR. Bukhari: 1773; Muslim: 1349). Keutamaan-keutamaan tersebut dan yang lainnya, hanyalah bagi mereka yang niatnya ikhlas dan benar, hatinya bersih dan yang mengikuti Rasulullah ﷺ dengan baik.