Bagian saat ini: Kematian dan Jenazah
Pelajaran Wasiat dan Warisan
Pengertian Wasiat
Wasiat adalah permohonan kepada penerima warisan untuk melakukan sesuatu setelah kematian pembuat surat wasiat. Seperti seseorang yang mewasiatkan sebagian hartanya untuk membangun masjid.
Seorang Muslim disyariatkan untuk membuat wasiat sebelum kematiannya terkait urusan keuangannya. Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidaklah halal bagi seorang muslim yang memiliki wasiat untuk bermalam selama dua malam tanpa ada wasiat yang ditulis di sisinya.” Ibnu Umar berkata, “Tidak ada satu malam pun berlalu sejak aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda seperti itu melainkan di sisiku ada wasiatku.” (HR. Bukhari: 2738, Muslim: 1627).
Allah mendahulukan penyebutan tentang pelaksanaan wasiat dan pembayaran utang sebelum pembagian harta warisan di dalam kitab-Nya. Allah berfirman tentang harta warisan, "Setelah dia (pelaksanaan) wasiat atau (pelunasan) utang." (QS. An-Nisā`: 11).
Bentuk-Bentuk Wasiat
Wasiat ini memiliki beberapa bentuk:
1. Wasiat wajib
Jika seorang muslim memiliki utang atau hak tanggungan keuangan dan tidak ada bukti atau dokumen yang membuktikannya, maka wajib ada surat wasiat untuk mendokumentasikan hak-hak tersebut. Sebab, melunasi utang hukumnya wajib, dan segala sesuatu yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban itu hukumnya wajib.
2. Wasiat yang disunnahkan
Wasiat ini adalah tindakan seorang muslim menyumbangkan sebagian hartanya setelah meninggal dunia untuk suatu tujuan amal, seperti bersedekah kepada sebagian kerabat yang fakir miskin dan semisalnya. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk itu:
A. Wasiat tersebut tidak berlaku untuk salah seorang ahli waris, karena Allah telah memberikan bagian mereka. Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak ada wasiat bagi seorang ahli waris.” (HR. Abu Daud: 3565; Tirmizi: 2120; Ibnu Majah: 2713).
B. Wasiatnya harus kurang dari sepertiga harta, juga boleh sepertiga harta. Lebih dari itu hukumnya haram. Ketika salah seorang sahabat yang mulia hendak mewasiatkan lebih dari sepertiga hartanya, maka Rasulullah ﷺ melarangnya dan bersabda, “Sepertiga, dan sepertiga itu banyak.” (HR. Bukhari: 2744; Muslim: 1628).
C. Pembuat surat wasiat harus kaya dan sisa hartanya harus cukup untuk para ahli waris. Rasulullah ﷺ bersabda kepada sahabat beliau, Sa'd bin Abi Waqqāṣ, raḍiyallāhu 'anhu, saat dia hendak membuat wasiat, "Lebih baik bagimu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya daripada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin dan meminta-minta kepada manusia." (HR. Bukhari: 1295; Muslim: 1628).
3. Wasiat yang makruh
Ini adalah jika harta pewaris sedikit, sedangkan ahli warisnya banyak yang membutuhkan, karena telah mempersulit ahli waris. Oleh karena itu, Rasulullah ﷺ bersabda kepada Sa’d raḍiyallāhu 'anhu, "Lebih baik bagimu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya daripada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin dan meminta-minta kepada manusia." (HR. Bukhari: 1295; Muslim: 1628).
4. Wasiat yang diharamkan
Ini adalah wasiat untuk melakukan apa yang dilarang oleh syariat, seperti mewasiatkan sejumlah uang kepada salah seorang ahli waris, misalnya anak sulungnya atau istrinya, di antara ahli waris yang lain, atau mewasiatkan agar dibangun kubah di atas kuburnya.
Jumlah Wasiat yang Disyariatkan
Boleh berwasiat dengan sepertiga harta warisan, dan tidak boleh melebihinya. Lebih baik kurang dari itu. KetikaSa'd bin Abi Waqqāṣ, raḍiyallāhu 'anhu berkata, "Wahai Rasulullah, bolehkan aku mewasiatkan seluruh hartaku?" Beliau mengatakan, "Tidak." Saya bertanya, "Setengahnya?" Beliau berkata, "Tidak." Saya bertanya: "Sepertiganya?" Beliau bersabda: “Sepertiga, dan sepertiga itu banyak. "Lebih baik bagimu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya daripada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin dan meminta-minta kepada manusia." (HR. Bukhari: 2742).
Boleh mewasiatkan seluruh harta, sebagai ganti dari sepertiganya, bagi seseorang yang tidak mempunyai ahli waris.
Putusan Pelaksanaan Wasiat
Melaksanakan wasiat orang yang meninggal hukumnya wajib. Orang yang diberi wasiat itu berdosa jika ia tidak melaksanakannya jika syarat-syarat sahnya wasiat itu telah terpenuhi. Ini berdasarkan firman Allah Ta'ala, “Siapa yang mengubahnya setelah mendengarnya, maka dosanya hanyalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 181)
Ketika seseorang meninggal, ia tidak lagi memiliki uang yang ia hasilkan semasa hidupnya. Islam telah menetapkan bagi kita pembagian warisan dan memberikan kepada masing-masing orang haknya, setelah melunasi utang-utang orang yang meninggal dan memenuhi wasiat-wasiatnya.
Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah ﷺ telah menjelaskan tata cara pembagian harta warisan agar tidak terjadi perselisihan di antara para ahli waris. Penetap hukum warisan adalah penguasa yang paling adil, Maha Suci Dia. Tidak seorang pun boleh mengubah atau menggantinya dengan dalih bertentangan dengan adat istiadat negara dan masyarakatnya. Itulah sebabnya Allah Ta'ala berfirman setelah ayat tentang warisan, "Itulah batas-batas yang ditetapkan Allah. Siapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kemenangan yang besar." (QS. An-Nisā`: 13)
Anak-anak dan kerabat jenazah hendaknya setelah kematian kerabat mereka, merujuk kepada para ulama dan pengadilan untuk mengetahui cara pembagian warisan yang sah secara rinci, serta menjauhi perselisihan dan pertikaian harta.