Lanjutkan belajar

Anda belum masuk!
Daftar sekarang di PLATFORM TAA untuk mulai belajar, melacak perkembangan Anda, mengumpulkan poin, dan mengikuti kompetisi. Setelah mendaftar, Anda akan menerima sertifikat elektronik untuk topik yang sudah Anda pelajari.

Bagian saat ini: Transaksi Keuangan

Pelajaran Ijarah (Sewa-Menyewa)

Dalam pelajaran ini, kita akan mempelajari pengertian ijarah (sewa-menyewa) dan beberapa hukumnya dalam syariat Islam.

  • Mengenal makna ijarah, hukumnya, serta hikmah disyariatkannya.
  • Mengetahui rukun dan syarat akad ijarah.
  • Mengetahui jenis-jenis upah dan pekerja (ajīr).
  • Memahami keadaan-keadaan yang menyebabkan berakhirnya akad ijarah.

Pengertian Ijarah (Sewa-menyewa)

Ijarah adalah akad atas suatu pekerjaan atau atas manfaat yang mubah (diperbolehkan) dari suatu barang yang diketahui wujudnya atau sifatnya dalam tanggungan, untuk jangka waktu tertentu dengan imbalannya yang telah diketahui.

Hukum sewa-menyewa dalam syariat Islam

Ijarah (sewa-menyewa/upah-mengupah) adalah sah dan dibolehkan. Hal ini berdasarkan Al-Qur`an yang mulia, Sunnah, dan ijmak (konsensus ulama). Ijarah adalah akad yang mengikat dari kedua belah pihak apabila telah sempurna, dan dapat diwujudkan dengan setiap lafaz yang menunjukkan maksud tersebut; seperti 'Aku sewakan kepadamu,' 'Aku upahkan kepadamu,' dan sejenisnya sesuai dengan kebiasaan yang berlaku.

Dalil-dalil atas Dibolehkannya Ijarah

Allah Ta'ala berfirman, "Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, 'Wahai ayahku, pekerjakanlah dia. Sesungguhnya, orang yang paling baik yang dapat kamu pekerjakan adalah orang yang kuat dan dapat dipercaya.'" [Al-Qaṣaṣ: 26]

Aisyah raḍiyallāhu 'anhā berkata, “Rasulullah ﷺ dan Abu Bakar menyewa seorang pria dari Bani Ad-Dil, seorang pemandu yang ahli, dan dia adalah pengikut agama orang-orang kafir Quraisy. Mereka menyerahkan kedua tunggangan mereka kepadanya dan membuat janji dengannya untuk bertemu di goa Ṡur tiga malam kemudian. Orang itu pun datang kepada mereka dengan dua tunggangan mereka pada pagi hari ketiga.” (HR. Bukhari: 2264)

Hikmah Disyariatkannya Ijarah

Ijarah mewujudkan banyak manfaat bagi manusia dalam kehidupan mereka. Mereka membutuhkan para pekerja profesional untuk bekerja, rumah untuk tempat tinggal, toko untuk jual beli, serta kendaraan, mobil, dan alat-alat untuk mengangkut, untuk dikendarai, dan diambil manfaatnya. Banyak orang yang tidak mampu membeli benda-benda tersebut, maka dengan dibolehkannya Ijarah, terdapat kelapangan dan kemudahan bagi manusia, serta pertolongan bagi mereka untuk memenuhi kebutuhan dengan sedikit harta, di mana kedua belah pihak mendapatkan manfaat. Maka bagi Allah segala puji dan karunia.

Jenis-jenis Ijarah

١
Ijarah atas aset yang diketahui (jelas), seperti tempat tinggal, toko, dan selainnya.
٢
Ijarah atas pekerjaan yang diketahui (jelas), seperti menyewa seseorang untuk membangun rumah, membajak tanah, dan sejenisnya.

Jenis-jenis pekerja

١
Pekerja Khusus
٢
Pekerja Umum

Pekerja Khusus

Yaitu seseorang yang disewa untuk bekerja dalam jangka waktu tertentu pada satu pihak penyewa. Pekerja seperti ini tidak diperbolehkan bekerja untuk pihak lain selama masa kontraknya. Jika ia bekerja untuk pihak lain dalam waktu tersebut, maka upahnya berkurang sesuai dengan waktu kerja yang dilalaikan. Ia berhak atas upahnya apabila telah menyerahkan dirinya untuk bekerja dan melaksanakan tugasnya. Jika pihak penyewa membatalkan akad sebelum masa kontrak berakhir, maka pekerja berhak atas upah penuh, kecuali jika ada alasan yang sah, seperti sakit atau ketidakmampuan bekerja, maka dalam hal itu ia hanya berhak atas upah sesuai lamanya waktu yang telah ia kerjakan.

Pekerja Umum

Yaitu seseorang yang manfaat kerjanya dapat digunakan oleh lebih dari satu orang, seperti pandai besi, tukang ledeng, tukang cat, atau penjahit yang bekerja untuk dirinya sendiri dan menerima pesanan dari siapa pun yang memintanya. Pihak yang menyewanya tidak berhak melarangnya bekerja untuk orang lain. Pekerja jenis ini tidak berhak atas upah kecuali setelah ia menyelesaikan pekerjaan yang disepakati.

Rukun-Rukun Akad Ijārah (Sewa-Menyewa)

١
Dua pihak yang berakad (al-‘āqidān)
٢
Lafaz akad (ash-shīghah)
٣
Manfaat
٤
Upah atau imbalan

Para pihak yang mengadakan kontrak

Yang dimaksud adalah pihak-pihak dalam akad, yaitu pemberi sewa (al-mu’ajjir) dan penyewa (al-musta’jir), yang masing-masing memiliki hak untuk menyatakan ijab dan qabul.

Lafaz akad (aṣ-ṣīghah)

Yaitu pernyataan ijab dan qabul, atau segala bentuk tindakan yang secara hukum atau kebiasaan menunjukkan terjadinya akad secara sah.

Manfaat

Yaitu tujuan utama dari akad ijarah, baik berupa manfaat dari tenaga manusia, hewan, maupun benda. Manfaat inilah yang menjadi objek akad sewa-menyewa.

Upah atau imbalan

Yaitu imbalan yang diberikan sebagai ganti atas manfaat yang diperoleh, baik dari benda maupun dari jasa seseorang. Upah ini berfungsi sebagai pengganti harga dalam akad jual beli.

Syarat-Syarat Sahnya Akad Ijārah (Sewa-Menyewa)

١
Kedua pihak yang berakad harus cakap bertindak hukum. Disyaratkan agar pihak yang berakad (al-‘āqid) adalah orang yang berakal sehat, dewasa, dan tidak boros. Maka, akad ijarah tidak sah jika dilakukan oleh anak kecil yang belum mumayyiz atau orang gila. Dengan demikian, pihak yang berakad harus memiliki kemampuan bertindak hukum penuh, baik dalam hal mengikat maupun terikat akad.
٢
Mengetahui manfaat yang disewa. Misalnya, untuk menempati rumah, menggunakan jasa seseorang.
٣
Mengetahui besaran upah atau imbalan
٤
Manfaat yang disewa harus bersifat mubah. Tidak sah melakukan ijarah untuk hal-hal yang diharamkan, seperti menyewa orang untuk bernyanyi, menyewakan rumah untuk dijadikan gereja, atau menyewakan tempat untuk menjual minuman keras.
٥
Mengetahui objek yang disewakan. Hal ini dapat dilakukan melalui penglihatan langsung atau penjelasan sifat secara detail. Akad dilakukan atas manfaatnya, bukan atas benda itu sendiri. Objek harus dapat diserahkan, bermanfaat secara syar‘i, dan dimiliki oleh pihak penyewa atau diizinkan untuk disewakan.
٦
Adanya kerelaan dari kedua belah pihak.
٧
Terjadinya ijab dan qabul antara kedua pihak.
٨
Mengetahui jangka waktu sewa, seperti satu bulan, satu tahun, dan sebagainya.
٩
Objek sewa dalam keadaan baik dan dapat dimanfaatkan.

Waktu Berlakunya Ijarah

Ijarah menjadi berlaku dengan adanya akad, pembayaran upah dilakukan setelah berlalunya masa sewa.

Apabila kedua belah pihak sepakat untuk mempercepat, menunda, atau mencicil pembayaran, maka hal itu dibolehkan.

Seorang pekerja berhak menerima upahnya apabila telah menyelesaikan pekerjaannya dengan baik dan sempurna. Abu Hurairah raḍiyallāhu 'anhu meriwayatkan dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Allah berfirman, 'Tiga golongan yang Aku menjadi musuh mereka pada hari kiamat: seseorang yang berjanji atas nama-Ku lalu berkhianat, seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasil penjualannya, dan seseorang yang mempekerjakan buruh kemudian telah mengambil manfaat darinya tetapi tidak membayar upahnya.'” (HR. Bukhari: 2227)

Keadaan-keadaan yang Menyebabkan Berakhirnya Akad Ijārah

١
Hilang atau rusaknya barang yang disewakan seperti rumah, mobil, dan sejenisnya.
٢
Berakhirnya masa sewa yang telah disepakati.
٣
Pembatalan (iqālah), yaitu ketika salah satu pihak meminta pembatalan dan pihak lain menyetujuinya.
٤
Terjadinya cacat pada barang yang disewakan bukan karena penyewa, seperti runtuhnya rumah, rusaknya mesin, dan sebagainya.

Akad tidak batal karena meninggalnya salah satu pihak atau karena barang yang disewakan dijual kepada orang lain. Namun, jika seseorang disewa untuk melakukan pekerjaan tertentu lalu ia meninggal, maka akadnya batal (terputus). Apabila masa sewa telah berakhir, maka penyewa harus menghentikan pemanfaatannya dan mengembalikan barang sewaan kepada pemiliknya, jika barang tersebut termasuk benda yang dapat dipindahkan.

Perbedaan antara Ijārah (Sewa-Menyewa) dan Jual-Beli

١
Dalam akad ijarah, objek akad berupa manfaat (jasa atau penggunaan) tidak diterima sekaligus, tetapi secara bertahap sesuai masa sewa. Adapun dalam jual-beli, barang yang dijual diterima sekaligus.
٢
Tidak semua yang boleh disewakan boleh dijual. Misalnya, orang merdeka boleh disewa jasanya karena akadnya berkaitan dengan pekerjaan, tetapi tidak boleh dijual karena manusia bukanlah harta benda.
٣
Meskipun ijarah termasuk jenis jual-beli, namun perbedaannya terletak pada objek akadnya. Dalam jual-beli, yang dijual adalah barang (ʿain), sedangkan dalam ijarah yang dijual adalah manfaat.
٤
Ijarah boleh dilakukan untuk masa sekarang maupun masa yang akan datang, sedangkan jual-beli hanya sah jika dilakukan secara langsung tanpa penundaan waktu akad.

Anda sudah menyelesaikan pelajaran dengan sukses


Mulai ujian