Bagian saat ini: Transaksi Keuangan
Pelajaran Ijarah (Sewa-Menyewa)
Ijarah adalah akad atas suatu pekerjaan atau atas manfaat yang mubah (diperbolehkan) dari suatu barang yang diketahui wujudnya atau sifatnya dalam tanggungan, untuk jangka waktu tertentu dengan imbalannya yang telah diketahui.
Hukum sewa-menyewa dalam syariat Islam
Ijarah (sewa-menyewa/upah-mengupah) adalah sah dan dibolehkan. Hal ini berdasarkan Al-Qur`an yang mulia, Sunnah, dan ijmak (konsensus ulama). Ijarah adalah akad yang mengikat dari kedua belah pihak apabila telah sempurna, dan dapat diwujudkan dengan setiap lafaz yang menunjukkan maksud tersebut; seperti 'Aku sewakan kepadamu,' 'Aku upahkan kepadamu,' dan sejenisnya sesuai dengan kebiasaan yang berlaku.
Dalil-dalil atas Dibolehkannya Ijarah
Allah Ta'ala berfirman, "Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, 'Wahai ayahku, pekerjakanlah dia. Sesungguhnya, orang yang paling baik yang dapat kamu pekerjakan adalah orang yang kuat dan dapat dipercaya.'" [Al-Qaṣaṣ: 26]
Aisyah raḍiyallāhu 'anhā berkata, “Rasulullah ﷺ dan Abu Bakar menyewa seorang pria dari Bani Ad-Dil, seorang pemandu yang ahli, dan dia adalah pengikut agama orang-orang kafir Quraisy. Mereka menyerahkan kedua tunggangan mereka kepadanya dan membuat janji dengannya untuk bertemu di goa Ṡur tiga malam kemudian. Orang itu pun datang kepada mereka dengan dua tunggangan mereka pada pagi hari ketiga.” (HR. Bukhari: 2264)
Hikmah Disyariatkannya Ijarah
Ijarah mewujudkan banyak manfaat bagi manusia dalam kehidupan mereka. Mereka membutuhkan para pekerja profesional untuk bekerja, rumah untuk tempat tinggal, toko untuk jual beli, serta kendaraan, mobil, dan alat-alat untuk mengangkut, untuk dikendarai, dan diambil manfaatnya. Banyak orang yang tidak mampu membeli benda-benda tersebut, maka dengan dibolehkannya Ijarah, terdapat kelapangan dan kemudahan bagi manusia, serta pertolongan bagi mereka untuk memenuhi kebutuhan dengan sedikit harta, di mana kedua belah pihak mendapatkan manfaat. Maka bagi Allah segala puji dan karunia.
Jenis-jenis Ijarah
Jenis-jenis pekerja
Pekerja Khusus
Yaitu seseorang yang disewa untuk bekerja dalam jangka waktu tertentu pada satu pihak penyewa. Pekerja seperti ini tidak diperbolehkan bekerja untuk pihak lain selama masa kontraknya. Jika ia bekerja untuk pihak lain dalam waktu tersebut, maka upahnya berkurang sesuai dengan waktu kerja yang dilalaikan. Ia berhak atas upahnya apabila telah menyerahkan dirinya untuk bekerja dan melaksanakan tugasnya. Jika pihak penyewa membatalkan akad sebelum masa kontrak berakhir, maka pekerja berhak atas upah penuh, kecuali jika ada alasan yang sah, seperti sakit atau ketidakmampuan bekerja, maka dalam hal itu ia hanya berhak atas upah sesuai lamanya waktu yang telah ia kerjakan.
Yaitu seseorang yang manfaat kerjanya dapat digunakan oleh lebih dari satu orang, seperti pandai besi, tukang ledeng, tukang cat, atau penjahit yang bekerja untuk dirinya sendiri dan menerima pesanan dari siapa pun yang memintanya. Pihak yang menyewanya tidak berhak melarangnya bekerja untuk orang lain. Pekerja jenis ini tidak berhak atas upah kecuali setelah ia menyelesaikan pekerjaan yang disepakati.
Rukun-Rukun Akad Ijārah (Sewa-Menyewa)
Para pihak yang mengadakan kontrak
Yang dimaksud adalah pihak-pihak dalam akad, yaitu pemberi sewa (al-mu’ajjir) dan penyewa (al-musta’jir), yang masing-masing memiliki hak untuk menyatakan ijab dan qabul.
Yaitu pernyataan ijab dan qabul, atau segala bentuk tindakan yang secara hukum atau kebiasaan menunjukkan terjadinya akad secara sah.
Manfaat
Yaitu tujuan utama dari akad ijarah, baik berupa manfaat dari tenaga manusia, hewan, maupun benda. Manfaat inilah yang menjadi objek akad sewa-menyewa.
Yaitu imbalan yang diberikan sebagai ganti atas manfaat yang diperoleh, baik dari benda maupun dari jasa seseorang. Upah ini berfungsi sebagai pengganti harga dalam akad jual beli.
Syarat-Syarat Sahnya Akad Ijārah (Sewa-Menyewa)
Waktu Berlakunya Ijarah
Ijarah menjadi berlaku dengan adanya akad, pembayaran upah dilakukan setelah berlalunya masa sewa.
Apabila kedua belah pihak sepakat untuk mempercepat, menunda, atau mencicil pembayaran, maka hal itu dibolehkan.
Seorang pekerja berhak menerima upahnya apabila telah menyelesaikan pekerjaannya dengan baik dan sempurna. Abu Hurairah raḍiyallāhu 'anhu meriwayatkan dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Allah berfirman, 'Tiga golongan yang Aku menjadi musuh mereka pada hari kiamat: seseorang yang berjanji atas nama-Ku lalu berkhianat, seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasil penjualannya, dan seseorang yang mempekerjakan buruh kemudian telah mengambil manfaat darinya tetapi tidak membayar upahnya.'” (HR. Bukhari: 2227)
Keadaan-keadaan yang Menyebabkan Berakhirnya Akad Ijārah
Akad tidak batal karena meninggalnya salah satu pihak atau karena barang yang disewakan dijual kepada orang lain. Namun, jika seseorang disewa untuk melakukan pekerjaan tertentu lalu ia meninggal, maka akadnya batal (terputus). Apabila masa sewa telah berakhir, maka penyewa harus menghentikan pemanfaatannya dan mengembalikan barang sewaan kepada pemiliknya, jika barang tersebut termasuk benda yang dapat dipindahkan.