Bagian saat ini: Transaksi Keuangan
Pelajaran Ijarah (Sewa-Menyewa)
Informasi pelajaran
Target
553 siswa lain yang menyelesaikan pelajaran ini
Ijarah adalah akad atas suatu pekerjaan atau atas manfaat yang mubah (diperbolehkan) dari suatu barang yang diketahui wujudnya atau sifatnya dalam tanggungan, untuk jangka waktu tertentu dengan imbalannya yang telah diketahui.
Hukum sewa-menyewa dalam syariat Islam
Dalil-dalil atas Dibolehkannya Ijarah
Aisyah raḍiyallāhu 'anhā berkata, “Rasulullah ﷺ dan Abu Bakar menyewa seorang pria dari Bani Ad-Dil, seorang pemandu yang ahli, dan dia adalah pengikut agama orang-orang kafir Quraisy. Mereka menyerahkan kedua tunggangan mereka kepadanya dan membuat janji dengannya untuk bertemu di goa Ṡur tiga malam kemudian. Orang itu pun datang kepada mereka dengan dua tunggangan mereka pada pagi hari ketiga.” (HR. Bukhari: 2264)
Hikmah Disyariatkannya Ijarah
Jenis-jenis Ijarah
Jenis-jenis pekerja
Pekerja Khusus
Yaitu seseorang yang manfaat kerjanya dapat digunakan oleh lebih dari satu orang, seperti pandai besi, tukang ledeng, tukang cat, atau penjahit yang bekerja untuk dirinya sendiri dan menerima pesanan dari siapa pun yang memintanya. Pihak yang menyewanya tidak berhak melarangnya bekerja untuk orang lain. Pekerja jenis ini tidak berhak atas upah kecuali setelah ia menyelesaikan pekerjaan yang disepakati.
Rukun-Rukun Akad Ijārah (Sewa-Menyewa)
Para pihak yang mengadakan kontrak
Yaitu pernyataan ijab dan qabul, atau segala bentuk tindakan yang secara hukum atau kebiasaan menunjukkan terjadinya akad secara sah.
Manfaat
Yaitu imbalan yang diberikan sebagai ganti atas manfaat yang diperoleh, baik dari benda maupun dari jasa seseorang. Upah ini berfungsi sebagai pengganti harga dalam akad jual beli.
Syarat-Syarat Sahnya Akad Ijārah (Sewa-Menyewa)
Waktu Berlakunya Ijarah
Apabila kedua belah pihak sepakat untuk mempercepat, menunda, atau mencicil pembayaran, maka hal itu dibolehkan.
Seorang pekerja berhak menerima upahnya apabila telah menyelesaikan pekerjaannya dengan baik dan sempurna. Abu Hurairah raḍiyallāhu 'anhu meriwayatkan dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Allah berfirman, 'Tiga golongan yang Aku menjadi musuh mereka pada hari kiamat: seseorang yang berjanji atas nama-Ku lalu berkhianat, seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasil penjualannya, dan seseorang yang mempekerjakan buruh kemudian telah mengambil manfaat darinya tetapi tidak membayar upahnya.'” (HR. Bukhari: 2227)
Keadaan-keadaan yang Menyebabkan Berakhirnya Akad Ijārah
Akad tidak batal karena meninggalnya salah satu pihak atau karena barang yang disewakan dijual kepada orang lain. Namun, jika seseorang disewa untuk melakukan pekerjaan tertentu lalu ia meninggal, maka akadnya batal (terputus). Apabila masa sewa telah berakhir, maka penyewa harus menghentikan pemanfaatannya dan mengembalikan barang sewaan kepada pemiliknya, jika barang tersebut termasuk benda yang dapat dipindahkan.