Lanjutkan belajar

Anda belum masuk!
Daftar sekarang di PLATFORM TAA untuk mulai belajar, melacak perkembangan Anda, mengumpulkan poin, dan mengikuti kompetisi. Setelah mendaftar, Anda akan menerima sertifikat elektronik untuk topik yang sudah Anda pelajari.

Bagian saat ini: Transaksi Keuangan

Pelajaran Pinjaman (Qarḍ)

Dalam pelajaran ini kita akan mempelajari pengertian pinjaman (Qarḍ) dan beberapa hukumnya dalam syariat Islam.

  • Mengetahui pengertian pinjaman, hukumnya, dan syarat sahnya.
  • Mengetahui keadaan orang yang berutang saat pelunasan.

Allah Ta'ala telah membagi rezeki di antara manusia dengan adil dan bijaksana. Di antara mereka ada yang kaya dan yang miskin, yang mampu dan yang membutuhkan. Sudah merupakan kebiasaan orang-orang untuk saling meminjam apa yang dapat membantu mereka memenuhi kebutuhan mereka. Karena syariat Allah Ta'ala bersifat lengkap dan menyeluruh, maka di dalamnya telah diatur berbagai hukum yang berkaitan dengan pinjaman. Allah Ta'ala telah mengkhususkan masalah pinjaman (utang) dalam ayat terpanjang di dalam Al-Qur`an, yaitu ayat ke-282 surah Al-Baqarah. Ayat ini disebut ayat utang.

Definisi Pinjaman (Qarḍ)

Pinjaman adalah memberikan harta kepada seseorang sebagai bentuk kebaikan agar ia dapat memanfaatkannya, dengan kewajiban mengembalikannya dengan nilai yang sama.

Hukum pinjaman (Qarḍ)

Memberi pinjaman hukumnya sunnah bagi pihak yang meminjamkan (muqriḍ), dan mubah bagi pihak yang meminjam (muqtariḍ). Meminjam tidak termasuk dalam kategori meminta-minta yang makruh, karena peminjam mengambil harta tersebut untuk memenuhi kebutuhannya, lalu mengembalikannya dengan jumlah yang sama.

Namun, apabila pinjaman tersebut mendatangkan manfaat bagi pihak yang meminjamkan, maka hukumnya adalah riba yang haram. Misalnya meminjamkan uang dengan syarat dikembalikan dengan tambahan. Demikian pula, apabila pinjaman disertai dengan akad lain seperti jual beli atau sejenisnya, maka hukumnya haram, karena tidak diperbolehkan menggabungkan antara pinjaman dan jual beli dalam satu akad.

Hikmah Disyariatkannya Pinjaman (Qarḍ)

Islam membolehkan pinjaman karena di dalamnya terdapat kasih sayang kepada sesama, kemudahan dalam urusan hidup, pelepasan kesulitan, serta bentuk kepedulian terhadap orang yang membutuhkan. Memberi pinjaman juga merupakan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah ʿAzza wa Jalla. Semakin besar kebutuhan orang yang dibantu, semakin besar pula pahala bagi yang meminjamkan.

Disunnahkan untuk mencatat pinjaman—baik kecil maupun besar—dengan menuliskannya dan menghadirkan saksi. Hendaknya dicatat jumlah pinjaman, jenisnya, dan jangka waktunya, agar hak pihak yang meminjamkan tetap terjaga, serta untuk menghindari hilangnya hak akibat kematian, lupa, atau pengingkaran dari pihak peminjam. Allah Ta‘ala berfirman dalam Ayat Utang Piutang, “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kalian menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripadanya." [QS. Al-Baqarah: 282] Dalam ayat yang sama, Allah berfirman, "Dan janganlah kalian bosan menuliskannya untuk batas waktunya, baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan." [QS. Al-Baqarah: 282]

Syarat Sah Pinjaman (Qarḍ)

١
Pinjaman harus dilakukan dengan adanya lafaz akad, yaitu ijab dan qabul, atau sesuatu yang sepadan dengannya.
٢
Pihak yang berakad—baik yang meminjamkan maupun yang meminjam—harus balig, berakal, cerdas (rasyīd), bertindak dengan kehendak sendiri, serta memiliki kelayakan untuk memberikan dan menerima harta.
٣
Harta yang dipinjamkan harus halal menurut syariat.
٤
Harta pinjaman harus diketahui jumlah dan ukurannya secara jelas.

Seseorang yang meminjam harta dari orang lain wajib berniat untuk mengembalikannya, dan haram hukumnya mengambil harta orang lain tanpa niat untuk melunasinya. Apabila waktu pembayaran tiba, maka dia wajib melunasi utangnya. Abu Hurairah raḍiyallāhu 'anhu meriwayatkan dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, “Siapa yang mengambil harta manusia dengan niat hendak melunasinya, maka Allah akan menolongnya untuk melunasi; dan siapa yang mengambilnya dengan niat ingin merusaknya (tidak membayar), maka Allah akan membinasakannya.” (HR. Bukhari: 2387)

Keadaan Orang yang Berutang Debitur) Saat Jatuh Tempo Pelunasan

١
Dia tidak memiliki apa pun, maka wajib diberi tenggang waktu karena kesulitannya. Allah Ta‘ala berfirman, "Jika (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kalian menyedekahkan, itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui." [QS. Al-Baqarah: 280].
٢
Harta lebih banyak daripada utangnya, maka dia wajib segera melunasi utangnya, karena haram bagi orang kaya yang berutang menunda pembayaran setelah jatuh tempo. Abu Hurairah raḍiyallāhu 'anhu berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, “Penundaan pembayaran oleh orang kaya adalah kezaliman.” (HR. Bukhari: 2288, dan Muslim: 1564).
٣
Harta sebanding dengan jumlah utangnya, maka dia wajib melunasi seluruh utangnya.
٤
Hartanya lebih sedikit (kurang) dari jumlah utangnya, maka ia disebut orang yang bangkrut. Dalam hal ini, pengadilan dapat membatasi pengelolaan hartanya jika para kreditur (pemberi utang) menuntut, dan harta yang ada dibagikan kepada mereka sesuai dengan jumlah utang masing-masing.

Hukum Menyimpan Uang di Bank

١
Menyimpan uang di bank-bank Islam yang beroperasi sesuai dengan ketentuan syariat Islam hukumnya boleh.
٢
Adapun menyimpan uang di bank konvensional (riba) terbagi menjadi dua keadaan: - Jika penyimpanan disertai imbalan bunga, maka itu termasuk riba yang haram, sehingga tidak diperbolehkan. - Jika penyimpanan dilakukan pada rekening giro tanpa bunga, maka tetap tidak diperbolehkan, karena hal itu termasuk membantu pihak bank dalam menjalankan transaksi ribawi. Namun, diperbolehkan dalam keadaan darurat yang nyata, seperti ketika seseorang khawatir hartanya hilang atau dicuri dan tidak menemukan alternatif lain yang halal untuk menyimpan uangnya. Dalam kondisi seperti itu, boleh menyimpan uang di bank konvensional karena darurat.

Tidak diperbolehkan juga mensyaratkan adanya denda (penalti) kepada orang yang berutang jika ia terlambat melunasi utangnya pada waktu yang telah ditentukan, karena hal itu termasuk riba. Maka tidak boleh berutang jika dalam akad terdapat syarat pembayaran denda, meskipun orang yang berutang merasa yakin akan mampu membayar tepat waktu tanpa terkena denda, sebab akad semacam itu tetap mengandung komitmen terhadap riba.

Berbuat Baik saat Melunasi Utang

Berbuat baik dalam pelunasan utang —seperti mengembalikan dengan barang yang lebih baik, lebih bagus, atau lebih banyak nilainya— hukumnya sunnah (dianjurkan) selama tidak disyaratkan dalam akad. Hal itu termasuk dalam keindahan akhlak dan kebaikan dalam membayar utang. Namun, jika kelebihan tersebut disyaratkan sejak awal dalam akad, maka hukumnya riba yang haram.

Anda sudah menyelesaikan pelajaran dengan sukses


Mulai ujian