Lanjutkan belajar

Anda belum masuk!
Daftar sekarang di PLATFORM TAA untuk mulai belajar, melacak perkembangan Anda, mengumpulkan poin, dan mengikuti kompetisi. Setelah mendaftar, Anda akan menerima sertifikat elektronik untuk topik yang sudah Anda pelajari.

Bagian saat ini: Transaksi Keuangan

Pelajaran Hibah

Dalam pelajaran ini kita akan mempelajari konsep hibah serta beberapa hukum yang berkaitan dengannya.

  • Memahami pengertian hibah dan hikmah pensyariatannya.
  • Mengetahui hukum-hukum syariat yang berhubungan dengan hibah.
  • Motivasi untuk melakukan hibah demi mengharap pahala dari Allah ‘Azza wa Jalla.

Sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla adalah Zat Yang Maha Pemurah dan menyukai kedermawanan. Rasulullah ﷺ adalah manusia yang paling dermawan; beliau menerima hadiah, membalasnya, menganjurkan untuk menerimanya, dan mendorong agar saling memberi. Memberi adalah salah satu hal yang paling beliau sukai ﷺ.

Definisi hadiah

Hibah adalah memberikan kepemilikan suatu benda tanpa imbalan, secara langsung.

Perkataan “memberikan kepemilikan” menunjukkan bahwa akad hibah termasuk akad yang memindahkan hak milik.

Yang dimaksud dengan "benda" adalah segala jenis benda, baik yang bernilai harta maupun yang bukan bernilai harta.

Istilah “memberikan kepemilikan benda” mengecualikan hibah manfaat, karena dua alasan:

١
Manfaat tidak disebut sebagai harta menurut sebagian ulama fikih.
٢
Hibah manfaat memiliki istilah khusus dalam fikih, yaitu ‘āriyah (pinjam-meminjam).

Dengan adanya syarat “pemindahan kepemilikan”, gugurlah kategori membebaskan dari utang, meskipun menggunakan lafaz hibah; sebab pembebasan utang termasuk tindakan menghapuskan, bukan memindahkan kepemilikan.

Kata hibah sering digunakan untuk menyebut hadiah dan pemberian, dan semuanya termasuk dalam kategori kebaikan, ihsan, silaturahmi, dan perbuatan terpuji.

Hukum Hibah

Hibah hukumnya dianjurkan (sunnah), karena di dalamnya terdapat upaya untuk melunakkan hati, meraih pahala, serta menumbuhkan rasa cinta dan kasih sayang. Al-Qur`an, Sunnah Nabi yang mulia, dan ijmak para ulama semuanya menunjukkan anjuran untuk melakukan hibah.

Syariat mendorong praktik hibah karena hibah dapat membersihkan jiwa dari sifat buruk seperti kikir, tamak, dan rakus, serta dapat mempererat hubungan antar sesama, menguatkan ikatan kasih sayang di antara manusia—terlebih jika hibah diberikan kepada kerabat, tetangga, atau seseorang yang memiliki permusuhan. Terkadang timbul perselisihan, terjadi saling membenci dan saling membelakangi, atau terputusnya hubungan kekerabatan. Di saat seperti itu, hibah dan hadiah hadir sebagai sarana untuk menjernihkan hati dan menghilangkan segala hal yang menyebabkan perpecahan. Siapa saja yang memberikan hibah demi mengharap wajah Allah Ta‘ala, maka ia akan memperoleh pahala dan ganjaran.

Aisyah raḍiyallāhu 'anhā berkata, “Rasulullah ﷺ menerima hadiah dan memberi balasan.” (HR. Bukhari: 2585).

Ibnu Abbas raḍiyallāhu 'anhumā berkata, “Rasulullah ﷺ adalah manusia yang paling dermawan. Dan beliau lebih dermawan lagi pada bulan Ramadan ketika Jibril menemuinya. Jibril menemuinya setiap malam Ramadan untuk mengajarkan Al-Qur`an. Sungguh, Rasulullah ﷺ lebih dermawan dalam kebaikan daripada angin yang berhembus.” (HR. Bukhari: 6, Muslim 2308).

Rukun Hibah

Para ulama sepakat bahwa ijab merupakan salah satu rukun hibah, namun mereka berbeda pendapat mengenai rukun-rukun selainnya. Hibah menjadi sah dengan ijab saja (yaitu ucapan atau tindakan dari pihak pemberi hibah yang menunjukkan pemberian). Namun, penerima hibah tidak memiliki hak kepemilikan atas barang yang dihibahkan kecuali dengan qabul (penerimaan) dan qabd (penguasaan fisik). Dengan demikian, qabul dan qabd adalah syarat untuk menimbulkan akibat hukum, bukan syarat untuk terjadinya akad.

Syarat-Syarat Hibah

١
Pemberi hibah harus merupakan pihak yang berhak melakukan pemberian secara sukarela.
٢
Pemberi hibah harus memiliki barang yang dihibahkan, atau mendapatkan izin untuk memberikan harta tersebut.
٣
Pemberi hibah harus melakukannya dengan kerelaan. Orang yang dipaksa tidak dikenai konsekuensi akad apa pun.
٤
Penerima hibah harus memiliki kelayakan untuk memiliki harta, sehingga hibah tidak sah diberikan kepada pihak yang tidak dapat memiliki harta. Kelayakan ini ditentukan oleh kemampuan bertindak hukum (taklīf), dan apabila penerima hibah tidak cakap hukum, maka walinya berhak menerima hibah tersebut untuknya.
٥
Penerima hibah harus sudah ada (eksis), karena hibah adalah pemindahan kepemilikan dan tidak mungkin diberikan kepada sesuatu yang tidak ada.
٦
Penerima hibah harus tertentu (jelas). Apabila penerima hibah tidak ditentukan secara jelas—misalnya pemberi berkata, “Aku hibahkan rumahku kepada Fulan atau saudaranya”—maka dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai keabsahan hibah tersebut.
٧
Barang yang dihibahkan harus berupa sesuatu yang boleh dimanfaatkan, meskipun barang itu tidak boleh dijual; sebab cakupan hibah lebih luas daripada transaksi jual beli.
٨
Barang yang dihibahkan harus sudah ada (eksis), karena pengalihan kepemilikan atas sesuatu yang belum ada bergantung pada keberadaannya. Hibah atas barang yang belum ada atau tidak diketahui (majhūl) bisa dianggap sah apabila keberadaannya dapat diperkirakan akan terjadi.

Para ulama berbeda pendapat mengenai syarat bahwa barang hibah harus diketahui secara jelas dan mengenai syarat bahwa barang hibah harus sudah terbagi (bukan dalam bentuk kepemilikan bersama yang belum dibagi).

Hukum Hadiah dan Hibah untuk Mendapatkan Suatu Kepentingan

Siapa yang memberikan hadiah kepada seorang pejabat, pegawai, atau selain keduanya untuk memperoleh suatu kepentingan yang bukan menjadi haknya, maka hukumnya haram bagi pemberi dan penerima; karena hal itu termasuk suap, sedangkan orang yang memberi dan menerima suap dilaknat.

Namun jika ia memberinya hadiah untuk menolak kezaliman darinya atau agar ia memberikan hak yang memang wajib ia terima, maka hadiah tersebut haram bagi penerima, tetapi dibolehkan bagi pemberi sebagai bentuk menjaga haknya dan menolak kejahatan pihak yang mengambilnya.

Abu Hamid Al-Sa’idi raḍiyallāhu 'anhu berkata, ""Nabi ﷺ pernah menugaskan seorang laki-laki dari Bani Asad yang disebut Ibnu al-Utbiyyah untuk mengurus sedekah (zakat). Ketika kembali, ia berkata, 'Ini untuk kalian, dan ini dihadiahkan kepadaku.' Maka Nabi ﷺ pun naik ke mimbar, memuji Allah dan menyanjung-Nya, lalu bersabda, 'Mengapa ada seorang petugas yang kami utus, kemudian ia datang dan berkata, ‘Ini untukmu dan ini dihadiahkan kepadaku.’ Tidakkah ia duduk saja di rumah ayah dan ibunya, lalu melihat apakah ada yang akan menghadiahkannya atau tidak? Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seseorang tidak mengambil sesuatu (dengan tidak benar) melainkan ia akan datang pada hari kiamat membawanya di atas pundaknya; jika berupa unta, ia akan meringkik; jika berupa sapi, ia akan melenguh; atau jika berupa kambing, ia akan mengembik.' Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya hingga tampak putih ketiaknya, lalu bersabda, 'Bukankah aku telah menyampaikan?' Beliau ulangi tiga kali."" (HR. Bukhari: 7174, Muslim 1832). Al-Khuwār: suara seekor sapi. Ar-Ru'ā`: suara unta. Al-'Ufrah: warna putih bercampur coklat. Tay'ar: berteriak dan membuat suara keras.

Anda sudah menyelesaikan pelajaran dengan sukses


Mulai ujian