Bagian saat ini: Haji
Pelajaran Tata Cara Haji
Informasi pelajaran
Target
11,480 siswa lain yang menyelesaikan pelajaran ini
Ada tiga jenis haji: Tamatuk, Kiran, dan Ifrad. Jemaah haji dapat memilih salah satu dari tiga jenis manasik ini untuk melaksanakan hajinya.
Haji Tamatuk
Haji Kiran
Haji Ifrad
Seorang muslim hendaknya berikhtiar untuk menunaikan ibadah haji sebagaimana tata cara yang telah dilakukan oleh Nabi Muhammad ﷺ, dan sebagaimana yang beliau perintahkan kepada para sahabat yang mulia raḍiyallāhu 'anhum. Jabir raḍiyallāhu 'anhu berkata, "Aku melihat Nabi ﷺ melempar jamrah dari atas tunggangannya pada hari raya kurban, lalu beliau bersabda, 'Pelajarilah tata cara kalian, karena aku tidak tahu; mungkin aku tidak akan menunaikan haji setelah hajiku ini.'” (HR. Muslim: 1297).
Apabila jemaah haji telah sampai di Mikat dan hendak melakukan ihram haji, maka dia harus menanggalkan pakaiannya, mandi, memakai parfum di kepala dan jenggotnya, serta mengenakan pakaian ihram. Kemudian hendaknya ia mengerjakan shalat wajib jika di waktu shalat wajib. Jika tidak, maka hendaklah ia shalat dua rakaat jika ia mau, dengan niat melaksanakan shalat sunnah wudu.
Apabila telah selesai shalat, maka ia masuk ke dalam ihram dan berniat untuk memasuki ibadah yang diinginkannya dalam hatinya, maka:
Kemudian dia mengulang-ulang bacaan talbiyah, dengan mengucapkan: "Labbaika Allāhumma labbaik, labbaika lā syarīka laka labbaik, inna al-ḥamda wa al-ni‘mata laka wa al-mulka lā syarīka lak." (Aku penuhi panggilanmu ya Allah, Aku penuhi panggilanmu ya Allah, tiada sekutu bagi-Mu, Aku penuhi panggilanmu. Sesungguhnya, segala pujian dan nikmat adalah milik-Mu, juga segala kekuasaan, tiada sekutu bagi-Mu.” Jemaah pria meninggikan suaranya dalam hal ini, sementara jemaah wanita mengucapkannya dengan suara yang dapat didengar oleh wanita di sebelahnya, tetapi tidak terdengar oleh para pria. Orang yang berhaji harus menghindari larangan ihram saat sedang ihram.
Jemaah haji disunnahkan untuk mandi sebelum memasuki Makkah, kemudian menuju Masjidil Haram untuk menunaikan umrah jika sedang melaksanakan Tamatuk. Sementara jemaah haji yang melakukan haji Kiran dan Ifrad disunnahkan untuk melaksanakan Tawaf Qudum (kedatangan).
Apabila dia sudah memasuki Masjidil Haram, hendaknya dia mendahulukan kaki kanan dan mengucapkan zikir masuk masjid. Ketika mencapai Kakbah, ia harus berhenti membaca Talbiyah sebelum memulai Tawaf. Bagi laki-laki dianjurkan memakai idtiba’, yaitu meletakkan bagian tengah selendang ihramnya di bawah ketiak kanan dan ujung-ujungnya di bahu kiri.
Kemudian dia pergi ke Hajar Aswad untuk memulai tawaf. Dia menyentuh batu itu dengan tangan kanannya dan menciumnya. Jika hal itu tidak memungkinkan, ia menghadap batu dan memberi isyarat dengan tangannya. Dia harus memosisikan Kakbah di sebelah kirinya, dan melakukan tawaf sebanyak tujuh kali. Jemaah pria dianjurkan raml (berjalan cepat) di tiga putaran pertama. Raml maksudnya berjalan cepat dengan langkah pendek-pendek.
Ketika dia sampai di Rukun Yamani, dia hendaknya menyentuhnya tanpa menciumnya. Jika hal itu tidak mungkin, maka dia tidak perlu memberi isyarat dengan tangannya. Di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad hendaklah dia mengucapkan doa: "Rabbana ātinā fī al-dunyā ḥasanatan wa fī al-ākhirati ḥasanatan wa qinā ‘ażāba al-nār." (Ya Tuhan kami, berikanlah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan peliharalah kami dari siksa api neraka).
Setelah menyelesaikan tawaf tujuh putaran, ia mengenakan kain ihram seperti semua, kemudian berjalan ke belakang Maqam Ibrahim jika memungkinkan, atau ke tempat lain di dalam masjid, dan shalat dua rakaat. Di rakaat pertama, ia membaca setelah Al-Fātiḥah, “Qul yā ayyuhā al-kāfirūn" (Surah Al-kāfirūn), sementara di rakaat kedua, ia membaca setelah Al-Fātiḥah: "Qul huwa Allāhu aḥad." (Surah Al-Ikhlāṣ)
Kemudian dia pergi ke Mas'a (tempat sa'i). Ketika ia mendekati Safa, ia membaca firman Allah Ta'ala, "Innaṣ-ṣafā wal-marwata min sya‘ā’irillāh.“ (Sesungguhnya Safa dan Marwah termasuk syiar Allah.) Kemudian mengucapkan, "Abda’u bimā bada’a Allāhu bihi." (Saya memulai dengan apa yang Allah mulai)
Jika jemaah haji telah menyelesaikan sa'i, ia harus mencukur rambutnya, atau memendekkannya jika ia sedang melakukan haji Tamatuk. Mencukur rambut lebih baik bagi laki-laki. Jika ia memendekkan rambutnya dan mencukurnya di waktu haji, maka hal itu juga baik. Seorang wanita mengumpulkan rambutnya dan memendekkannya sepanjang ujung jari. Apabila jemaah ihram telah melakukan hal tersebut, maka umrahnya telah sempurna dan apa saja yang diharamkan baginya selama ihram menjadi halal baginya. Namun, jika ia melaksanakan haji Ifrad atau Kiran, maka ia tidak mencukur atau memendekkan rambutnya setelah melakukan sa’i dan tetap dalam keadaan ihram.
Hari Tarwiyah adalah hari kedelapan bulan Zulhijjah. Ritual haji dimulai pada hari ini. Siapa yang melaksanakan haji Tamatuk maka dia harus memasuki ihram untuk haji pada pagi hari itu dari tempat ia berada. Dia mandi, memakai parfum, mengenakan pakaian ihram, dan shalat. Kemudian ia berniat ihram untuk haji dan membaca Talbiyah seraya mengucapkan: “Labbaika Allāhumma ḥajjan." (Ya Allah, aku penuhi panggilanmu melaksanakan ibadah haji). Adapun orang yang melaksanakan haji Ifrad dan Kiran, maka mereka tetap dalam pakaian ihram mereka sebelumnya. Kemudian jemaah haji berangkat ke Mina sebelum tengah hari, lalu bermalam di sana, dengan melaksanakan shalat Zuhur, Ashar, Magrib, dan Isya, dengan mengqasar (meringkas) shalat empat rakaat (jadi dua rakaat) tanpa menjamaknya satu sama lain. Dia juga melaksanakan shalat Subuh di pagi hari kesembilan di sana. Hendaknya dia mengisi waktunya dengan bertalbiyah, berzikir, dan memperbanyak membaca Al-Qur`an.
Apabila matahari terbit pada hari Arafah, yakni hari kesembilan Zulhijjah, maka jemaah haji berjalan dari Mina menuju Arafah dengan tenang dan tenteram, sambil berzikir kepada Allah Ta'ala dan membaca talbiyah. Dia disunnahkan untuk singgah di Namirah sampai tengah hari jika hal itu mudah baginya. Jika tidak, maka ia langsung masuk Arafah dan tidak ada dosa baginya. Apabila matahari telah berada di titik kulminasi (masuk waktu Zuhur), maka ia shalat Zuhur dan Ashar dengan cara diqasar, dan dijamak dengan metode jamak takdim. Kemudian setelah itu dia memusatkan perhatiannya untuk melakukan zikir, doa, dan permohonan kepada Allah Azza wa Jalla. Dia berdoa sesuai dengan keinginannya sambil mengangkat kedua tangannya menghadap kiblat.
Setelah tiba di Muzdalifah, jemaah haji melaksanakan shalat Magrib dan Isya secara jamak dan qasar (diringkas) dengan satu azan dan dua ikamah. Lalu dia bermalam di Muzdalifah. Apabila fajar telah jelas, ia melaksanakan shalat Subuh. Kemudian ia berzikir dan berdoa kepada Allah dengan menghadap kiblat sambil mengangkat kedua tangan, hingga hari benar-benar terang.
Apabila cahaya siang mulai tampak dan hari benar-benar terang pada tanggal sepuluh Zulhijah, jemaah haji menuju Mina sebelum matahari terbit. Ia mengambil kerikil untuk melontar saat dalam perjalanan, jumlahnya tujuh kerikil yang sedikit lebih besar dari biji kacang. Setelah tiba di Mina, ia melontar Jamrah Aqabah —yaitu jamrah yang paling dekat ke arah Makkah—dengan tujuh kerikil. Ia bertakbir setiap kali melontar. Setelah selesai, ia menyembelih hewan kurban (hadyu), kemudian mencukur habis atau memotong pendek rambut kepalanya. Adapun wanita, ia memotong ujung rambutnya sepanjang ruas jari. Setelah itu, jemaah haji disunnahkan memakai wewangian, kemudian berangkat ke Makkah untuk melaksanakan Tawaf Ifadah —yang merupakan salah satu rukun haji— dan Sa’i haji. Setelah itu, ia kembali ke Mina dan bermalam di sana pada malam tanggal sebelas.
Pada hari-hari Tasyrik, jemaah haji wajib bermalam di Mina pada malam kesebelas dan kedua belas. Dia juga bermalam pada malam ketiga belas jika ingin memperpanjang masa tinggalnya, serta melempar tiga jamrah ketika matahari telah tergelincir dari puncaknya.
Cara Melempar Jamrah
Jika seseorang ingin keluar dari Makkah menuju negerinya, ia tidak boleh keluar hingga melaksanakan Tawaf Wada' (perpisahan). Ia harus menjadikan Tawaf Wada' sebagai aktivitas terakhirnya di Baitullah ketika hendak pulang. Ibnu Abbas raḍiyallāhu 'anhumā berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, "Janganlah seseorang berangkat (meninggalkan Makkah) hingga akhir aktivitasnya adalah di Baitullah." (HR. Muslim: 1327). Tawaf ini gugur (tidak wajib) bagi wanita yang sedang haid.