Lanjutkan belajar

Anda belum masuk!
Daftar sekarang di PLATFORM TAA untuk mulai belajar, melacak perkembangan Anda, mengumpulkan poin, dan mengikuti kompetisi. Setelah mendaftar, Anda akan menerima sertifikat elektronik untuk topik yang sudah Anda pelajari.

Bagian saat ini: Hadis dan Sunnah

Pelajaran Sunnah Nabi ﷺ

Agama Islam berdiri di atas dua sumber utama: Al-Qur`an yang agung dan Sunnah Nabi yang suci. Dalam pelajaran ini, engkau akan mengenal hakikat sunnah Nabi dan kedudukannya dalam Islam.

  • Mengetahui keutamaan sunnah nabi.
  • Mengetahui kedudukan sunnah dalam pensyariatan.
  • Meresapi keagungan sunnah yang bersifat tasyri‘ (pensyariatan).

Sunnah Nabi ﷺ

Sunnah Rasulullah ﷺ adalah wahyu yang Allah wahyukan kepada Nabi Muhammad ﷺ, dan bersama Kitab Allah Yang Maha Perkasa menjadi dasar dan sumber agama Islam. Keduanya selalu berdampingan sebagaimana syahadat lā ilāha illā Allāh dan syahadat bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Barang siapa tidak beriman kepada sunnah, maka ia tidak beriman kepada Al-Qur`an.

Definisi Sunnah

Sunnah Nabi adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi ﷺ, baik ucapan, perbuatan, persetujuan, maupun sifat-sifat fisik dan akhlak beliau.

Kedudukan Sunnah Nabi

Sunnah Nabi memiliki kedudukan yang agung dalam Islam. Di antara yang menunjukkan kedudukan dan kemuliaannya adalah sebagai berikut:

1. Merupakan sumber kedua dalam pensyariatan

Sunnah adalah sumber kedua agama setelah Al-Qur`an. Al-Miqdam bin Ma‘di Karib Al-Kindi berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, “Ingatlah, aku diberi kitab dan yang semisal dengannya bersamanya. Ingatlah, aku diberi Al-Qur`an dan yang semisal dengannya bersamanya. Ingatlah, akan ada orang yang kenyang bersandar di sofanya lalu berkata: ‘Berpeganglah pada Al-Qur`an; apa yang kalian dapati di dalamnya halal maka halalkanlah, dan apa yang kalian dapati di dalamnya haram maka haramkanlah.’” (Musnad Ahmad: 17174).

2. Ia adalah wahyu dari Allah Ta‘ala

Sunnah Nabi adalah wahyu dari Allah kepada Rasul-Nya ﷺ. Allah berfirman, “Dia tidak berbicara menurut hawa nafsunya. Itu tidak lain hanyalah wahyu yang diwahyukan. Yang diajarkan kepadanya oleh yang sangat kuat (Jibril).” [QS. An-Najm: 3–5].

3. Ia merupakan penjelas bagi Al-Qur`an

Sunnah Nabi berisi penjelasan terhadap Al-Qur`an. Allah berfirman, “Kami turunkan kepadamu Az-Zikr agar engkau menjelaskan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka, dan agar mereka mau berpikir.” QS. An-Naḥl: 44].

Banyak ayat Al-Qur`an yang datang dengan hukum-hukum yang global, lalu Rasulullah ﷺ menjelaskannya melalui sabda atau perbuatan beliau. Misalnya firman Allah Ta‘ala, “Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Rasul agar kalian dirahmati.” [QS. An-Nūr: 56]. Perintah mendirikan salat dan menunaikan zakat disebutkan secara ringkas, kemudian rinciannya dijelaskan dalam sunnah, seperti penjelasan waktu-waktu salat lima waktu, tata caranya, serta hukum-hukumnya, demikian pula perincian hukum zakat.

Penjagaan Allah terhadap Sunnah Nabi

Sunnah Nabi termasuk bagian dari Az-Zikr yang Allah jamin penjagaannya. Allah berfirman, “Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Az-Zikr dan Kamilah yang menjaganya.” [QS. Al-Ḥijr: 9]. Az-Zikr mencakup segala yang diturunkan Allah kepada Nabi-Nya ﷺ, baik Al-Qur1an maupun Sunnah.

Di antara bentuk penjagaan ini adalah bahwa Allah Subhanahu wa Ta‘ala telah mempersiapkan bagi sunnah Nabi para ulama yang mencurahkan upaya besar dalam mengumpulkan dan menuliskannya, menyusun kaidah-kaidah yang mengatur periwayatannya, membedakan apa yang masuk ke dalamnya berupa kebohongan, kekeliruan, dan kesalahan, lalu mereka menelitinya dengan sangat teliti, menjaganya sebaik-baiknya, serta meneliti keadaan para perawi dan periwayatnya secara mendalam.

Dengan demikian, sunnah terjaga karena Allah menjaganya melalui para perawi dan ulama yang Allah pilih untuk melindungi Sunnah Nabi-Nya ﷺ.

Keabsahan Sunnah Nabi Sebagai Hujah

Sunnah Nabi adalah sumber kedua dalam pensyariatan setelah Al-Qur`an yang agung. Agama Allah Ta‘ala tidak akan sempurna kecuali dengan berpegang kepada Al-Qur`an dan Sunnah secara bersamaan.

Sunnah merupakan sumber utama dalam menetapkan hukum-hukum syariat, dan wajib diamalkan sesuai tuntutannya, baik dalam perkara akidah maupun hukum-hukum syar‘i.

Sunnah dapat datang sebagai penjelas hukum-hukum Al-Qur`an, dan juga datang secara independen menetapkan hukum tersendiri. Karena itu, kedudukannya seperti Al-Qur`an dalam menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram.

Dalil-dalil dari Al-Qur`an dan hadis Nabi telah menetapkan kehujjahan sunnah serta kedudukannya dalam syariat Islam. Banyak ayat dan hadis yang memerintahkan untuk berpegang pada sunnah, berhujjah dengannya, serta mewajibkan ketaatan kepada Rasul ﷺ. Allah Ta‘ala berfirman, “Apa yang diberikan Rasul kepada kalian maka ambillah, dan apa yang dilarangnya bagi kalian maka tinggalkanlah.” [QS. Al-Ḥasyr: 7].

Al-Miqdām bin Ma‘dikarib al-Kindi meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Hampir-hampir ada orang yang bersandar di sofanya, diceritakan kepadanya sebuah hadis dari hadis-hadisku, lalu ia berkata: ‘Cukuplah bagi kita Kitab Allah. Apa yang kita dapati di dalamnya sebagai halal, maka kita halalkan; dan apa yang kita dapati sebagai haram, maka kita haramkan.’ Ketahuilah, sungguh apa yang diharamkan Rasulullah ﷺ sama seperti apa yang diharamkan Allah.” (HR. Ibnu Majah: 12).

Mengikuti Sunnah

Allah mewajibkan hamba-hamba-Nya untuk menaati Rasul-Nya ﷺ dan mengikuti sunnah beliau, baik dalam ucapan, perbuatan, maupun keadaan. Allah berfirman, “Katakanlah: Jika kalian mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. Āli ‘Imrān: 31]. Dan Allah berfirman, “Ikutilah dia agar kalian mendapat petunjuk.” [QS. Al-A‘rāf: 158].

Al-‘Irbāḍ bin Sāriyah raḍiyallāhu 'anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Hendaklah kalian berpegang pada sunnahku dan sunnah para khalifah yang mendapat petunjuk lagi lurus. Berpeganglah erat-erat dengannya dan gigitlah dengan gigi geraham kalian. Hati-hatilah dari perkara-perkara baru (dalam agama), karena setiap perkara baru adalah bid‘ah, dan setiap bid‘ah adalah kesesatan.” (HR. Abu Daud: 4607).

Mengikuti sunnah berarti berpegang kepada apa yang disabdakan atau diperbuat Rasul ﷺ, serta berjalan di atas manhaj dan jalan beliau dalam melaksanakan perintah serta menjauhi larangan, serta menerapkan agama dan mengamalkannya.

Mengikuti sunnah adalah kewajiban dalam perkara-perkara wajib, dan dianjurkan dalam perkara-perkara yang bersifat sunnah.

Keutamaan Mengikuti Sunnah

Mengikuti sunnah memiliki banyak keutamaan dan buah kebaikan. Di antaranya adalah:

Dalam mengikuti dan berpegang teguh pada sunnah terdapat keselamatan dari mengikuti kelompok-kelompok yang telah diancam oleh Nabi ﷺ dengan neraka. Abdullah bin ‘Amr raḍiyallāhu 'anhumā berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, "Sungguh akan datang kepada umatku apa yang pernah menimpa Bani Israil, setapak demi setapak. Hingga apabila di antara mereka ada seseorang yang menzinai ibunya secara terang-terangan, niscaya akan ada pada umatku orang yang melakukan hal demikian. Dan sesungguhnya Bani Israil terpecah menjadi tujuh puluh dua golongan, sedangkan umatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan; semuanya di neraka kecuali satu golongan." Mereka bertanya, "Siapakah mereka wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Mereka yang berada di atas apa yang aku dan para sahabatku berada di atasnya.” (HR. Tirmizi: 2641)

Dengan berpegang teguh pada sunnah, seseorang akan memperoleh hidayah dan keselamatan dari kesesatan. Allah Ta‘ala berfirman, "Ikutilah dia agar kalian mendapat petunjuk." [QS. Al-A‘rāf: 158]. Abu Hurairah raḍiyallāhu 'anhu berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, "Sungguh aku telah meninggalkan bagi kalian dua perkara; kalian tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya: Kitab Allah dan Sunnahku." (Al-Mustadrak, al-Ḥākim: 319)

Diterimanya amal saleh bergantung pada kesesuaiannya dengan sunnah. Suatu amal harus sesuai dengan tuntunan Nabi ﷺ agar diterima. Aisyah raḍiyallāhu 'anhā meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Siapa melakukan suatu amal yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amal itu tertolak." (HR. Muslim: 1718)

Mengikuti sunnah menunjukkan keterikatan seseorang dengan Nabi ﷺ. Sebaliknya, menjauhi sunnah berarti menjauhi beliau. Anas bin Malik raḍiyallāhu 'anhu berkata: Tiga orang datang ke rumah istri-istri Nabi ﷺ untuk menanyakan ibadah beliau. Setelah diberi tahu, mereka merasa ibadah Nabi ﷺ seakan sedikit, lalu berkata, "Di mana kedudukan kita dibanding Nabi ﷺ? Beliau telah diampuni dosa-dosanya yang lalu dan yang akan datang." Salah seorang berkata, "Aku akan salat malam terus-menerus." Yang lain berkata, "Aku akan berpuasa sepanjang waktu tanpa berbuka." Yang lain lagi berkata, "Aku tidak akan menikahi perempuan selamanya." Lalu Rasulullah ﷺ datang kepada mereka dan bersabda, ""Kalian yang mengatakan ini dan itu. Demi Allah, sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut kepada Allah dan paling bertakwa kepada-Nya. Akan tetapi, aku berpuasa dan berbuka, aku salat dan tidur, dan aku menikahi perempuan. Barang siapa tidak menyukai sunnahku, maka ia bukan bagian dariku." (HR. Bukhari: 5063)

Dengan berpegang pada sunnah, seseorang akan selamat dari fitnah dan azab yang pedih. Allah Ta‘ala berfirman, "Hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul itu takut akan ditimpa fitnah atau ditimpa azab yang pedih." [QS. An-Nūr: 63]

Dalam mengikuti dan berpegang pada sunnah terdapat keberuntungan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Allah Ta‘ala berfirman, "Barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya, serta takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung." [QS. An-Nūr: 52]

Anda sudah menyelesaikan pelajaran dengan sukses


Mulai ujian