Lanjutkan belajar

Anda belum masuk!
Daftar sekarang di PLATFORM TAA untuk mulai belajar, melacak perkembangan Anda, mengumpulkan poin, dan mengikuti kompetisi. Setelah mendaftar, Anda akan menerima sertifikat elektronik untuk topik yang sudah Anda pelajari.

Bagian saat ini: Epidemi dan Penyakit

Pelajaran Beberapa Hukum Terkait Epidemi

Pelajaran ini mengulas serangkaian hukum fikih dan masalah yang terkait dengan epidemi dan penyakit.

  • Mengenal beberapa hukum dan nasihat penting yang berkaitan dengan epidemi dan penyakit.

1. Pengobatan dan Vaksinasi

Boleh melakukan vaksinasi untuk pencegahan sebelum penyakit terjadi, dan ini tidak bertentangan dengan tawakal kepada Allah. Berdasarkan sabda Nabi ﷺ dalam hadis sahih, "Siapa yang makan tujuh butir kurma ajwa setiap pagi, maka racun dan sihir tidak akan membahayakannya pada hari itu." (HR. Bukhari: 5445 dan Muslim: 2047). Ini adalah bagian dari upaya menolak bencana sebelum terjadi.

2. Mengisolasi Orang yang Diduga Terinfeksi

Syariat memotivasi untuk menghindari pergaulan orang sakit dengan orang sehat. Nabi ﷺ bersabda, "Janganlah orang yang (untanya) sakit mencampurnya dengan orang yang (untanya) sehat." (HR. Bukhari: 5771 dan Muslim: 2221).

Oleh karena itu, seseorang harus menjauhi memasuki ruangan orang yang sakit dengan penyakit menular, tetapi dimungkinkan untuk mengunjungi keluarganya dan menanyakan keadaannya, mendoakannya, dan membantunya dalam pengobatan sebisa mungkin dengan uang dan kedudukan, sambil mengerjakan sebab-sebab pencegahan dari penyebaran penyakit.

3. Larangan Berpindah dari atau ke Negara yang Terkena Wabah

Tidak boleh memasuki negara yang terkena wabah atau keluar dari sana. Ini didasarkan pada hadis Abdurrahman bin Auf raḍiyallāhu 'anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Jika kalian mendengarnya (wabah) di suatu negeri, maka janganlah kalian mendatanginya. Dan jika wabah itu terjadi di suatu negeri, sedangkan kalian berada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar darinya karena lari darinya." (HR. Bukhari: 5729 dan Muslim: 2219). Ini adalah pendapat mayoritas ulama, tidak boleh bepergian ke negara yang terkena wabah seperti ini atau keluar darinya karena lari dari penyakit.

4. Meninggalkan Shalat Berjemaah

Shalat berjemaah wajib bagi laki-laki, tetapi para ulama menyebutkan bahwa kewajiban itu gugur jika ada alasan yang dibenarkan oleh syariat. Ini didasarkan pada hadis Aisyah raḍiyallāhu 'anhā bahwa Nabi ﷺ ketika sakit, beliau tidak shalat bersama orang-orang dan bersabda, "Perintahkan Abu Bakar untuk shalat bersama orang lain." (HR. Bukhari: 664 dan Muslim: 418). Ini menunjukkan bahwa jika seorang Muslim memiliki alasan seperti sakit atau kesulitan yang jelas, maka dia diizinkan untuk meninggalkan shalat berjemaah di masjid dan melakukan shalat sendirian.

5. Membuat Tempat Shalat di Rumah

Seorang Muslim dianjukran untuk membuat tempat shalat di rumahnya untuk shalat fardu jika dia melewatkannya karena uzur, dan untuk shalat sunnah. Ini adalah bagian dari petunjuk Nabi ﷺ. Dalam hadis Utban bin Malik raḍiyallāhu 'anhu, yang diriwayatkan oleh Muslim, dia menyebutkan kepada Nabi ﷺ bahwa dia mengalami masalah penglihatan (yaitu: lemah), dan jika hujan turun, ada lembah penuh air antara dia dan kaumnya sehingga dia tidak bisa pergi ke masjid mereka. Maka dia meminta kepada Nabi ﷺ untuk mengunjunginya di rumahnya dan shalat di dalamnya, agar dia dapat menjadikan tempat shalat Nabi ﷺ sebagai tempat shalatnya. Maka Nabi datang dan shalat dua rakaat di dalamnya.

Demikian juga Maimunah raḍiyallāhu 'anhā memiliki tempat shalat di rumahnya, dan Ammar bin Yasir memiliki tempat shalat di rumahnya. Kita harus mengambil manfaat dari musibah ini dan memiliki tempat shalat di rumah kita.

6. Disyariatkannya Shalat Berjemaah di Rumah

Shalat berjemaah di rumah disyariatkan ketika tidak mungkin melaksanakannya di masjid, dan dengan itu pahala berjemaah dapat tercapai. Ada riwayat yang menyebutkan bahwa shalat berjemaah di rumah dilakukan oleh sekelompok sahabat seperti Ibnu Mas'ud dan Anas raḍiyallāhu 'anhumā dan selain mereka, ketika mereka melewatkan shalat imam.

7. Siapa yang Paling Berhak Menjadi Imam?

Jika shalat berjemaah dilakukan di rumah, maka yang paling berhak menjadi imam adalah pemilik rumah. Jika dia tidak maju untuk menjadi imam, maka yang paling banyak hafalan Al-Qur`annya. Jika mereka setara, maka yang paling tahu tentang hukum shalat. Jika mereka setara, maka yang paling tua usianya.

8. Posisi Makmum

Jika seorang Muslim shalat di rumahnya, jika makmumnya laki-laki, maka sunnahnya dia berdiri di sebelah kanan imamnya jika hanya satu orang. Jika mereka lebih dari satu orang, maka sunnahnya mereka berdiri di belakangnya. Jika makmumnya perempuan, maka sunnahnya dia berada di belakang. Jika ada beberapa orang laki-laki dan perempuan, maka laki-laki berdiri di belakang imam dan perempuan di belakang mereka.

Kesempatan

Musibah ini adalah kesempatan besar untuk mengajari keluarga bagaimana shalat dan syarat-syaratnya, serta hukum taharah dan apa yang diperlukan di dalamnya, dan kita saling menasihati tentangnya.

9. Sesama Wanita Shalat Berjemaah

Shalat berjemaah bagi perempuan di rumah adalah sunnah, karena pernah dilakukan oleh Ummu Waraqah, Aisyah, dan Ummu Salamah raḍiyallāhu 'ahunna. Jemaah mereka memiliki keutamaan dan pahala dari Allah, dan imam mereka berdiri di tengah-tengah saf.

10. Kehadiran Orang yang Terinfeksi Penyakit dalam jemaah atau Perkumpulan

Haram bagi orang yang terinfeksi dengan wabah menular untuk hadir dalam perkumpulan orang lain, karena itu membahayakan mereka. Allah Ta'ala berfirman, "Orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata." [QS. Al-Aḥzāb: 58].

Di antara kaidah syar'i yang telah ditetapkan adalah "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain." Tidak boleh bagi orang yang terkena penyakit ini untuk bergaul dengan orang yang sehat. Nabi ﷺ bersabda, "Janganlah orang yang (untanya) sakit mencampurnya dengan orang yang (untanya) sehat." (HR. Bukhari: 5771 dan Muslim: 2221).

11. Memakai Masker Saat Shalat

Makruh bagi orang yang shalat untuk menutupi mulutnya saat shalat, karena Nabi melarangnya. Tetapi jika ada kebutuhan atau takut akan bahaya penularan, maka diperbolehkan memakai masker seperti ini.

12. Beberapa Hukum Terkait Hari Jumat

Jika shalat berjemaah tidak dapat dilakukan, maka beberapa hukum terkait hari Jumat tetap berlaku. Disyariatkan dalam shalat Subuh membaca Surah As-Sajdah dan Al-Insān, dan berdoa pada saat mustajab pada jam terakhir setelah Ashar, memperbanyak selawat kepada Nabi ﷺ pada hari itu, dan membaca Surah Al-Kahfi. Karena pada dasarnya hukum-hukum ini disyariatkan dan tidak tergantung pada shalat.

13. Meninggalkan Jabat Tangan

Jabat tangan dengan tangan adalah sunnah. Nabi ﷺ bersabda, "Tidak ada dua orang Muslim yang bertemu lalu berjabat tangan, kecuali dosa-dosa mereka diampuni sebelum mereka berpisah." (HR. Abu Daud: 5212). Jika seorang Muslim takut tertular penyakit dengan jabat tangan, maka dia cukup mengucapkan salam secara lisan, dan diharapkan dia akan mendapatkan pahalanya, insya Allah.

Anda sudah menyelesaikan pelajaran dengan sukses


Mulai ujian